Selasa, 09 Desember 2025

Harta Orang Murtad

Harta Orang Murtad

Pendapat Fiqih
​● Pendapat Mayoritas Fuqaha Hijaz mengatakan, hartanya menjadi milik kaum muslimin dan tidak diwarisi oleh kerabatnya.
Pendapat ini juga dinyatakan oleh Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Zaid bin Tsabit dari kalangan sahabat.

​● Pendapat Imam Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan Mayoritas Ulama Kufah dan Bashrah mengatakan, harta orang murtad diwarisi oleh ahli warisnya yang muslim. Dan Ini juga merupakan pendapat Ibnu Mas'ud dan Ali dari kalangan sahabat.
Sebab Perbedaan Pendapat
​Perbedaan pendapat ini dikarenakan perbedaan istidlal 

​● Kelompok Pertama (Mayoritas Fuqaha Hijaz). ​
Landasan: Keumuman hadis.

​● Kelompok Kedua (Ulama Hanafiyah)
​Landasan: Pengkhususan keumuman hadis itu dengan menggunakan qiyas (analogi), yaitu kerabat muslim dari orang murtad lebih berhak mewarisi daripada kaum muslimin, dengan alasan:

​Kerabat muslim terikat dengan si mayit (orang murtad) melalui 2 sebab, yaitu
1. Sebab Islam (ketika si murtad masih muslim) dan 
2. Sebab kekerabatan.

​Sementara itu, kaum muslimin (secara umum) hanya terikat dengan satu sebab, yaitu sebab Islam.

📝 Khulashatu Bidayatil Mujtahid, hal 349

Wallahu a'lam
ustadz reza