[Apakah Utang Menghalangi Zakat Fitrah?]
Berdasarkan: asy-Syarh al-Mumti‘ karya Ibn ‘Utsaimīn, Juz 6 hlm. 153
Menurut Syaikh Ibn ‘Utsaimīn, utang tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah, berbeda dengan zakat mal di mana utang dapat menghalangi kewajibannya. Hal ini karena zakat mal berkaitan dengan harta, sedangkan zakat fitrah berkaitan dengan dzimmah (tanggungan jiwa).
Zakat fitrah hanya terhalangi jika pemberi utang menuntut pelunasan secara langsung, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْم»
"Menunda pembayaran hutang bagi orang mampu adalah kedzaliman."
Jika seseorang hanya memiliki satu sha‘ makanan dan ditagih utangnya, maka ia menyerahkannya untuk melunasi utang tersebut dan gugur kewajiban zakat fitrahnya.
Terdapat tiga pendapat ulama:
1. Utang tidak menghalangi zakat fitrah dalam kondisi apa pun.
2. Utang menghalangi zakat fitrah secara mutlak.
3. Pendapat rinci: hanya terhalangi jika ditagih (pendapat penulis kitab).
Syaikh Ibn ‘Utsaimīn menyatakan bahwa pendapat terkuat adalah pendapat pertama—utang tidak menghalangi zakat fitrah sama sekali.