Selasa, 09 Desember 2025

AHLUL_QIBLAH

#AHLUL_QIBLAH

Berkata Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله di akhir risalahnya "Ushul As Sunnah":

وَمَن مَاتَ مِن أهْلِ القِبلَة مُوحّدًا يُصلّى عَليهِ، وَيُستَغفَر لَه، وَلَا يُحْجَب عنْه الاِستغْفَار، وَلَا تُترَك الصَّلاةُ عَليهِ لذَنبٍ أَذنبَه صَغيرًا كَان أَو كَبِيرًا، أمْرُه إلَى اللَّه. 

"Siapa pun yang meninggal dunia dari kalangan Ahlul Qiblah dalam keadaan bertauhid, maka berhak dishalatkan atasnya, dan dimintakan ampun untuknya. Ia tidak dihalangi dari doa istighfar, dan tidak boleh ditinggalkan shalat jenazah untuknya karena dosa yang pernah ia lakukan, baik kecil maupun besar. Urusannya dikembalikan kepada Allah".
__________
Syaikh Prof. Dr. Sa'ad As Syitsri حفظه الله menjelaskan bahwa: Orang-orang yang meninggal dunia itu bermacam-macam jenisnya:

Golongan pertama: Orang yang tidak mengaku sebagai bagian dari Islam dan tidak menisbatkan dirinya kepada Islam. Maka orang seperti ini tidak boleh dishalatkan dan tidak boleh didoakan. Allah Ta'ala berfirman:

مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن يَسْتَغْفِرُوا۟ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوٓا۟ أُو۟لِى قُرْبَىٰ 

"Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka adalah kerabat". (QS. At-Taubah: 113)

Golongan kedua: Orang yang menampakkan keislaman tetapi menyembunyikan kekufuran. Jika diketahui secara pasti bahwa ia menyembunyikan kekufuran, maka ia tidak boleh dishalatkan. sebagaimana firman Allah tentang orang-orang munafiq:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا

"Dan janganlah engkau (Muhammad) menshalatkan seorang pun dari mereka yang mati, selama-lamanya". (QS. At-Taubah: 84)
Adapun jika keadaan batinnya tidak diketahui, maka ia tetap dishalatkan.

Golongan ketiga: Orang yang menampakkan Islam, meyakininya dalam hati, dan termasuk orang bertaqwa serta ahli amal shaleh. Maka orang seperti ini dishalatkan, dan dalam menshalatkannya terdapat pahala besar. Sebagaimana dalam hadits disebutkan bahwa:

"Barang siapa menshalatkan jenazah, maka baginya satu qirath; dan siapa yang mengikutinya hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath". 

Golongan keempat: Orang yang meninggal dalam keadaan mengaku sebagai muslim, tidak tampak darinya hal yang bertentangan dengan Islam, namun ia pernah melakukan dosa-dosa besar dan maksiat. Maka orang seperti ini tetap dishalatkan. Hal ini ditunjukkan dalam hadits bahwa Nabi pernah menshalatkan sekelompok orang yang bermaksiat pada masa beliau, dan kaum muslimin hingga kini tetap melakukannya.

Golongan Kelima: Orang yang mengaku menisbatkan diri kepada agama Islam, tetapi memiliki keyakinan atau perbuatan yang bertentangan dengan pokok ajaran Islam.
Seperti, seseorang yang berdoa kepada selain Allah dan mengira bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan Islam, atau seseorang yang mengingkari kerasulan Nabi Muhammad. Maka orang seperti ini telah menyalahi pokok agama Islam yaitu dua kalimat syahadat. Oleh karena itu, ia tidak dishalatkan jika meninggal dunia dan dihukumi kafir dalam hukum dunia, karena ia telah menentang prinsip dasar agama Islam. Tetapi kita tidak boleh memastikan (memvonis) apakah ia masuk surga atau neraka. Yang kita lakukan hanyalah tidak menshalatkannya, tidak memohonkan ampun untuknya, serta memperlakukannya dalam hukum dunia sebagaimana perlakuan terhadap orang-orang kafir. Tetapi kita tidak menetapkan bahwa ia pasti masuk neraka.

Jika ada yang bertanya: Bagaimana keadaan orang-orang yang tidak mengetahui hakikat agama Islam?

Maka kita jawab: Bahwa kita tidak menghukumi mereka sebagai penghuni neraka. Akan tetapi dikatakan bahwa pada Hari Kiamat mereka akan diuji dan diperiksa di padang mahsyar. Siapa di antara mereka yang bisa menjawab (ujian tersebut) akan masuk surga, dan siapa yang tidak bisa menjawab akan masuk neraka.

--------------------
Syarhu Ushulis Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal (hal. 96-97) oleh Syaikh Prof. Dr. Sa'ad bin Nashir As Syitsri.
(Anggota Lembaga Ulama Senior dan Komisi fatwa tetap KSA, serta Penasehat Dewan Kerajaan Saudi Arabia)
رزقني الله وإياكم التوفيق والاستقامة وحسن الخاتمة