Selasa, 01 September 2026

Nasihat Agung bagi Setiap Ibu Rumah Tangga yang Mengeluhkan Lelahnya Mengurus Rumah dan Membutuhkan Pembantu

Nasihat Agung bagi Setiap Ibu Rumah Tangga yang Mengeluhkan Lelahnya Mengurus Rumah dan Membutuhkan Pembantu
Terjemahan Teks Arab:
الوابل صَيِّبُ مِن الكَلِمِ الطَّيِّب
Al-Wabil ash-Shayyib min al-Kalim ath-Thayyib
Penulis: Shamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr (Ibn Qayyim al-Jauziyyah) [691–751 H]
Pemeriksa dan Pentahqiq Hadis:
Abdul Qadir al-Arna'ut & Ibrahim al-Arna'ut
> "Dan telah disebutkan sebelumnya hadis Ali radhiyallahu 'anhu, serta wasiat Nabi صلى الله عليه وسلم kepadanya dan kepada Fatimah radhiyallahu 'anhuma: Hendaknya mereka berdua bertasbih kepada Allah ketika hendak tidur sebanyak 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 34 kali. Beliau bersabda: 'Amalan ini lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu.'"
> "Syaikhul Islam Ibn Taimiyah —semoga Allah mensucikan ruhnya— berkata: 'Telah sampai kepada kami bahwa barangsiapa yang merutinkan kalimat-kalimat ini, ia tidak akan merasa lelah yang menyiksanya akibat pekerjaan rumah maupun aktivitas lainnya.'"
> (Hal. 176)
https://www.facebook.com/share/p/1FEoDAFi1o/

تقويم اللسانالمؤلف : ابن الجوزي

تقويم اللسان
المؤلف :  ابن الجوزي

كتاب معجمي الهدف منه تقويم الأخطاء التي يلحن بها الخواص والعوام وتصحيحها فهو كتاب جامع لأخطاء العامة بأسلوب ميسر مختصر حيث يذكر الخطأ وتصويبه وقد قسمه على حروف الهجاء ليسهل البحث فيه وقد نقل كثير من العلماء عنه في كتبهم....
#الرابط⬇️

syaikh muqbil dan syaikh albani dalam ilmu hadist

kalo kita lihat thulabnya syeik muqbil mereka lebih cenderung memilih tashih dan tadifnya syeik muqbil ketingbang syeik alalbani karena memandang tasahul, kalo diperhatikan pandangan murid2nya nya syeik alalbani pun demikian terhadap syeik muqbil. dan hal ini memang lumrah di kalangan para muhadisin.
Ust hasbi majdi
Wallahu a'lam ya, yg sempat ana bandingkan takhrij Syaikh Muqbil-Syaikh Al-Albaniy, takhrij Syaikh Muqbil lbh bagus dr sisi Ilmu-'Ilal nya, teori-teori seputar Ilmu 'Ilal yg ada di Syrah 'Ilal terpraktikkan disana... Adapun Syaikh Al-Albaniy ktk thuruq Hadits sudah banyak rata-rata dihukumi terangkat derajat kpd Hasan atau Shahih, klo dalam Ilmu 'Ilal, teritori Mazhab Imam Ahmad dll yg itu i'lal musnad bil-mawquf, ktk beragam thuruq tdk serta merta terangkat, justru malah bsa mencacati yg musnad, terlebih klo rawi musnad lbh rendah ketsiqahan nya dr rawi mawquf/munqathi'/mursal, Wallahu a'lam
Tathbiq Ilmu 'Ilal Syaikh Muqbil Al-Wadi'iy di Al-Ahadits-Mu'allah allati-Zhahiruha Ash-Shihhah, mantul 👍👍
Ust varian ghani

Ketika Imam Ahmad Bermimpi Nabi ﷺ Wafat, Lalu Imam Asy-Syafi'i Meninggal Keesokan Harinya

Ketika Imam Ahmad Bermimpi Nabi ﷺ Wafat, Lalu Imam Asy-Syafi'i Meninggal Keesokan Harinya

Al-Za'farani menuturkan: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata, "Aku bermimpi melihat seakan-akan Nabi ﷺ telah wafat, dan orang-orang berbondong-bondong menghadiri jenazahnya." Ahmad berkata, "Ketika pagi tiba, kami pun mencari tahu, dan ternyata Asy-Syafi'i telah wafat pada hari tersebut."

📚 Mukhtashar Thabaqat Al-Hanabilah
___

Tanbih :

Mimpi ini tentu bukan bermakna Imam Ahmad menyamakan wafatnya Imam Asy-Syafi‘i dengan wafatnya Rasulullah ﷺ.
Hanya secara simbolik, wafatnya Nabi ﷺ dalam mimpi tersebut bisa dipahami sebagai isyarat atas wafatnya seorang imam yang dikenal sebagai Nashirus sunnah dan salah satu pembela sunnah pada zamannya.

Wallāhu a‘lam
Ibn Nashrullah

JIKA INGIN ISTRIMU LURUS; MAKA MULAILAH KELURUSAN ITU DARI DIRIMU SENDIRI

JIKA INGIN ISTRIMU LURUS; MAKA MULAILAH KELURUSAN ITU DARI DIRIMU SENDIRI

"Dan wanita itu jika dia melihat dari suaminya keteguhan kekuatan dan semangat (dalam menjalankan agama) ; maka niscaya dia akan tunduk kepadanya. Adapun Jika dia melihat darinya sikap bermudah-mudahan; maka niscaya dia pun akan melakukan apa saja yang diinginkannya."

✍️ Muhammad bin Sholeh al utsaimin

📚 Liqo'us Syahri (22/11)

Hikmah dalam Kitab Al-Liqa'at Asy-Syahriyyah karya Syaikh Ibnu Utsaimin tersebut di dapatkan kesimpulan ; 
Suami itu Pemimpin yang Raa'in, Nakhoda dalam Menjaga Aturan Allah, Berdasarkan Prinsip Syuura, Mempergauli Istri dengan Mu'asyarah bil Ma'ruf, dan selaras dengan hadist “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi).

Nama besar layak dihormati. Tetapi ilmu tetap diperiksa dengan ilmu.

Kalau Namanya Disembunyikan…

Bayangkan saya menulis begini:

“Ada seorang ulama yang menilai Imam al-Tirmidzi sebagai majhul.”

Kira-kira bagaimana komentar orang yang belum mengetahui siapa ulama tersebut?

Mungkin ada yang langsung berkata:

“Tidak paham ilmu hadis.”
“Berani sekali menilai Imam al-Tirmidzi majhul!”
“Belajar hadis dari siapa?”
“Jangan sembarangan menilai ulama besar!”

😄

Sekarang nama orangnya kita buka.

Ulama tersebut adalah Imam Ibn Hazm al-Andalusi.

Ibn Hazm memang dinukil pernah menilai Imam al-Tirmidzi sebagai majhul. Penilaian tersebut kemudian tidak diterima oleh para ahli hadis setelahnya. Al-Dzahabi bahkan menanggapinya dengan tegas:

«ثقة مجمع عليه، ولا التفات لقول أبي محمد بن حزم إنه مجهول»

“Al-Tirmidzi adalah seorang yang tsiqah dan disepakati; tidak perlu diperhatikan perkataan Abu Muhammad Ibn Hazm bahwa ia majhul.”

Apa pelajarannya?

Bukan untuk merendahkan Ibn Hazm. Justru sebaliknya. Ibn Hazm tetap seorang imam besar dengan karya dan kontribusi keilmuan yang luar biasa. Tetapi kebesaran seorang ulama tidak membuat setiap penilaiannya harus benar.

Dan di sinilah menariknya.

Kalau nama “Ibn Hazm” disembunyikan, mungkin sebagian orang dengan mudah mencela orang yang mengucapkan penilaian tersebut. Tetapi setelah mengetahui bahwa yang mengatakannya adalah Ibn Hazm, tiba-tiba kita terdorong mencari konteks: mengapa beliau mengatakan demikian? Apakah informasi tentang al-Tirmidzi belum sampai kepadanya? Apa yang dimaksud dengan majhul? Bagaimana ulama sesudahnya menanggapi?

Nah, sikap ilmiah seperti itulah yang seharusnya diberikan kepada siapa pun, bukan hanya ketika kita mengetahui bahwa orang tersebut mempunyai nama besar.

Jangan sampai nama tokoh menentukan terlebih dahulu apakah suatu pendapat layak dipahami atau layak dihina.

Dalam tradisi ilmu, seorang imam dapat keliru dan kemudian dikoreksi oleh imam lainnya, tanpa harus kehilangan kehormatannya sebagai seorang ulama.

Karena itu, sebelum bertanya “siapa yang mengatakan?”, biasakan pula bertanya:

“Apa argumentasinya, apa konteksnya, dan bagaimana para ahli bidang tersebut menilainya?”

Nama besar layak dihormati. Tetapi ilmu tetap diperiksa dengan ilmu.
Ustadz noor akhmad setiawan

القول في تأويل قوله تعالى: {وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا} (Tafsir At-Thabari:


القول في تأويل قوله تعالى: {وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا} (Tafsir At-Thabari: Pendapat tentang Penafsiran Firman Allah Ta'ala: "Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat")

Tafsir at thobari 

Ayat ini merupakan bagian dari Surah An-Nisa ayat 21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (berhubungan suami istri) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."

Dalam bab tafsir ini, Imam At-Thabari menjelaskan maksud dari "ميثاقًا غليظًا" (perjanjian yang kuat) yang diambil oleh para wanita (istri) dari para pria (suami):

  1. Janji Pernikahan (Ikad Nikah): Perjanjian yang dimaksud adalah akad pernikahan itu sendiri yang mengikat suami untuk memperlakukan istri secara baik atau melepaskannya dengan cara yang baik (imsakun bi ma'ruf au tasrihun bi ihsan).
  2. Perintah Allah saat Menikahi Wanita: Perjanjian ini merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ saat Khutbah Wada': "Kalian mengambil mereka (istri-istri kalian) dengan amanah Allah, dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah."
  3. Kewajiban Menjaga Hak Istri: Maksud dari "perjanjian yang kuat" ini menegaskan bahwa seorang suami tidak boleh mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya secara zalim setelah mereka berhubungan suami istri (isdfa'), karena ikatan pernikahan adalah perjanjian agung yang diperintahkan Allah untuk dihormati dan dijaga.