Jumat, 25 September 2026

Ushul Fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Ushul Fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Memahami berbagai pendapat khas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang terkadang berbeda dari 4 mazhab, tidak cukup hanya dengan menelaah rincian masalah-masalah cabangnya semata. 

Yang lebih penting adalah memahami landasan ushul, karakteristik pemikiran, dan metodologi Fiqh yang menjadi pijakan beliau. Dengan memahami kerangka besar tersebut, hubungan antara berbagai pendapat parsial beliau dengan bangunan Fiqhnya secara keseluruhan akan tampak lebih jelas, sehingga sebab-sebab munculnya perbedaan pendapat itu dapat dipahami secara lebih proporsional. (Hal. 73)

Dari sudut pandang ini, muncul sejumlah pertanyaan penting yang menjadi latar untuk memahami infiradat atau pendapat-pendapat khas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

1. Bagaimana sikap Ibnu Taimiyah terhadap mazhab-mazhab Fiqh yang ada?
2. Apakah pendapat-pendapat khasnya tersebut menyelisihi ijmak?
3. Mengapa beliau memilih pendapat yang berbeda dalam sejumlah masalah?
4. Apakah pilihan-pilihan tersebut dibangun di atas landasan ushul dan kaidah yang konsisten?
5. Apakah pendapat-pendapat khasnya selaras dengan metodologi ushul dan pendekatan Fiqh hadis yang beliau usung?
6. Sejauh mana pemikiran beliau memberikan kontribusi atau pembaruan bagi perkembangan Fiqh Islam? (Hal. 73)

Pembahasan ini pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menguraikan seluruh teori ushul Fiqh Ibnu Taimiyah secara rinci ataupun meneliti setiap cabang Fiqh yang beliau bahas. Fokusnya adalah memahami kerangka berpikir dan cara pandang Fiqh beliau yang melatarbelakangi munculnya sejumlah pendapat yang berbeda dari jumhur fuqaha dalam pengertian luas, yaitu empat mazhab Fiqh. Dengan memahami fondasi teoritis tersebut, arah istidlal dan alasan di balik pilihan-pilihan Fiqh beliau akan lebih mudah dipahami. (Hal. 73)

Sebelum memasuki pembahasan ushul-ushul ilmiah Ibnu Taimiyah, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud di sini bukanlah mengulang perkara-perkara yang telah menjadi kesepakatan umum di kalangan ulama, seperti bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum pertama dan As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua. Yang menjadi tujuan adalah mengembalikan berbagai pilihan pendapat Ibnu Taimiyah yang berbeda dari para fuqaha kepada landasan-landasan ushul yang beliau gunakan dalam beristidlal, sehingga tampak pola metodologis yang konsisten dalam pilihan-pilihan hukumnya. (Hal. 74)

Melalui metode istiqra' atau penelitian induktif, para ulama ushul telah mengidentifikasi berbagai sumber dan landasan hukum yang digunakan dalam istinbath Fiqh. 

Najmuddin Ath-Thufi menyebutkan bahwa dalil-dalil syariat yang dikenal para ulama berjumlah sembilan belas, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak umat, ijmak penduduk Madinah, qiyas, pendapat sahabat, maslahat mursalah, istishab, bara'ah ashliyyah, adat kebiasaan, istiqra', sadd adz-dzara'i', berbagai bentuk istidlal, istihsan, mengambil yang lebih ringan, ijmak penduduk Kufah, ijmak ahlul bait, dan ijmak Khulafaur Rasyidin. Sebagian dari dalil-dalil tersebut disepakati kehujjahannya, sedangkan sebagian lainnya masih diperselisihkan di kalangan ulama. (Ath-Thufi, Kitab Al-Mashlahah, hlm. 16–17)

Para ushuliyun kemudian mengelompokkan dalil-dalil tersebut dengan berbagai pendekatan. Sebagian membaginya menjadi dalil yang disepakati dan dalil yang diperselisihkan. Sebagian lainnya membaginya menjadi dalil pokok dan dalil turunan, sedangkan yang lain membaginya menjadi dalil naqli dan dalil aqli. Bahkan terdapat perbedaan dalam mengklasifikasikan sebagian instrumen istidlal; ada yang memasukkannya sebagai ushul Fiqh, sementara yang lain menganggapnya sekadar kaidah. Contohnya adalah sadd adz-dzara'i'. Ali Hasaballah dalam Ushul At-Tasyri' menggolongkannya sebagai kaidah, sedangkan Dr. Mustafa Zaid dalam Falsafat Al-'Ibadat memasukkannya ke dalam pembahasan ushul. (Yusuf Syahin, Al-Fikr Al-Fiqhi 'inda Syaikhil Islam Ibn Taimiyah, hlm. 22; Ali Hasaballah, Ushul At-Tasyri', hlm. 39; Mustafa Zaid, Falsafat Al-'Ibadat, hlm. 150)

Menurut pengamatan penulis, ushul yang paling menonjol dalam bangunan Fiqh Ibnu Taimiyah bertumpu pada tujuh prinsip utama, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, pendapat sahabat, qiyas, sadd adz-dzara'i', dan urf. 

Meski demikian, beliau tetap memiliki penilaian tersendiri terhadap berbagai ushul lainnya, baik dari segi kekuatan maupun kelemahannya sebagai dasar istidlal. (Hal. 75)

Salah satu contohnya adalah istishab. Menurut Ibnu Taimiyah, istishab termasuk dalil yang relatif lemah karena hanya digunakan ketika tidak ditemukan dalil khusus yang dapat dijadikan sandaran. Bahkan keberadaan dalil yang paling ringan sekalipun sudah cukup untuk menggeser penggunaan istishab. 

Beliau juga menyatakan bahwa istishab merupakan hujjah untuk tidak menetapkan suatu keyakinan hukum ketika tidak ditemukan dalil yang menunjukkan keberadaannya. Adapun apakah istishab dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan keyakinan adanya ketiadaan hukum, maka dalam masalah tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. (Majmu' Al-Fatawa, 29/166; 11/342)

Adapun mengenai syariat umat-umat terdahulu (Syar'u Man Qablana), Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa syariat mereka juga menjadi syariat bagi umat ini selama tidak terdapat dalil dalam syariat Islam yang menyelisihinya dan selama dapat dipastikan bahwa hukum tersebut memang benar berasal dari syariat para nabi terdahulu. (Majmu' Al-Fatawa, 10/622–623; 14/130)

Sementara itu, dalam masalah maslahat mursalah, sikap Ibnu Taimiyah tampak cukup berhati-hati. Beliau tidak menerima konsep tersebut secara mutlak karena sebagian ulama memperluas cakupannya hingga mendekati konsep istihsan dan tahsin aqli. 

Namun demikian, menurut penulis, meskipun secara teoritis Ibnu Taimiyah tampak berhati-hati terhadap maslahat mursalah, praktik Fiqh beliau menunjukkan bahwa prinsip tersebut tetap digunakan dalam sejumlah penerapan hukum. Hal ini akan semakin tampak ketika berbagai masalah Fiqh yang menjadi pilihan khas beliau dibahas secara lebih rinci. (Majmu' Al-Fatawa, 11/344; Manhaj Syaikhil Islam Ibn Taimiyah fi Al-Fiqh, hlm. 98)

Wallahu a'am
Ibn Nashrullah