44. Beliau (Syaikh) ditanya tentang hukum seseorang memuji dirinya sendiri?
Maka beliau menjawab dengan mengatakan:
Memuji diri sendiri:
- Jika dimaksudkan untuk menceritakan nikmat Allah—seperti mengucapkan nikmat Allah—atau agar teman-teman sejawatnya dan orang lain dapat meneladaninya, maka hal ini tidak mengapa.
- Namun, jika ia bermaksud untuk menyucikan/mengagungkan dirinya (tazkiyatun nafs) dan merasa berjasa di hadapan Tuhannya, maka hal ini terdapat unsur merasa berjasa/menyombongkan diri dan tidak boleh. Allah Ta'ala berfirman:
- Jika yang dimaksudkan hanya sekadar menyampaikan kabar (mukhbir), maka tidak mengapa, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya.
- Kondisi Pertama: Ia bermaksud menceritakan nikmat yang diberikan Allah kepadanya berupa keimanan dan keteguhan (tsabat).
- Kondisi Kedua: Ia bermaksud memberi semangat kepada teman sejawat atau orang-orang yang setara dengannya agar melakukan hal serupa dengannya.
- Kondisi Ketiga: Ia bermaksud untuk pamer (fakhri), merasa bangga, dan merasa berkuasa/berjasa di hadapan Allah... (teks terpotong di bagian bawah)
“Mereka merasa berjasa kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: 'Janganlah kamu merasa berjasa kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar.'” (QS. Al-Hujurat: 17)
Dengan demikian, keadaan seseorang ketika memuji dirinya sendiri terbagi menjadi empat kondisi:
Kedua kondisi ini adalah hal yang terpuji (mahmudah) karena mengandung niat yang baik.