Minggu, 01 Maret 2026

penjelasan (syarah) atas risalah shalat Imam Ahmad bin Hanbal.

penjelasan (syarah) atas risalah shalat Imam Ahmad bin Hanbal. 
Masalah-Masalah Terpisah:
 * Masalah Pertama: Apakah seseorang menjadi kafir jika meninggalkan satu shalat fardhu atau meninggalkan shalat secara keseluruhan?
   * Jawaban: Barangsiapa yang terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya, maka ia tidak dikafirkan sampai ia meninggalkan shalat secara keseluruhan. Pendapat ini dinyatakan oleh sekelompok ulama.
   * Pendapat lain mengatakan: Jika seseorang meninggalkan satu shalat fardhu dengan sengaja tanpa alasan (takwil), bukan karena lupa atau tertidur yang dimaafkan, hingga habis waktunya, maka ia telah kafir.
 * Masalah Kedua: Shalat harus dilakukan dengan penuh perhatian sebagaimana yang ditetapkan oleh Imam Ahmad dalam risalah ini. Harus ada tuma'ninah (ketenangan); jika tuma'ninah hilang, maka shalatnya batal.
   * Makna tuma'ninah: Adanya ketenangan, ketidaktergesaan, dan kehati-hatian dalam dirimu, hingga setiap sendi kembali ke tempatnya. Maka janganlah terburu-buru dalam rukuk, sujud, maupun dalam membaca (bacaan shalat).
   * Imam Ahmad rahimahullah dalam risalah ini sangat menekankan pentingnya tuma'ninah dan mengerjakan shalat tepat pada waktunya.
 * Masalah Ketiga: Wajib bagi kaum muslimin untuk saling menasihati dan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Barangsiapa melihat orang yang tidak tuma'ninah dalam shalatnya, maka ia wajib menasihatinya. Jika ia tidak menasihatinya, maka ia ikut menanggung dosanya; maka nasihat itu adalah keharusan.
   * Telah datang dalam sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata: "Barangsiapa melihat saudaranya melakukan sesuatu yang dibenci dalam shalatnya lalu tidak menasihatinya, maka ia adalah sekutunya (rekannya) dalam dosa dan celaan." Maka, saling menasihati dan menyebarkan kebaikan adalah suatu keharusan.
(Catatan Kaki 1): Diriwayatkan oleh Ibnu as-Shalt dalam Fawaid Ibnu as-Shalt wal-Fardhi (1/57/19).