Macam Pembatal Puasa Berdasar Penjelasan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah.
Mutiara Faidah Syaikh 'Abdus-Salam bin Muhammad Asy-Syuwai'ir:
Dalam risalah yang berjudul حقيقة الصيام (hakekat puasa) , Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan pembatal-pembatal puasa.
Ringkasnya beliau menjelaskan pembatal-pembatal tersebut jika dilihat dari segi dalilnya dapat dibagi menjadi dua macam:
1. Berdasarkan Nash yang tegas nan jelas atau Ijma'. Masuk kategori ini ialah: makan, minum, jima', keluarnya darah haidh atau nifas, muntah, dan hijamah. Apabila ada masalah yang diperselisihkan dalam hal ini maka pendapat yang didukung nash patut didahulukan.
2. Berdasarkan qiyas (analogi), dan banyak qiyas yang disebutkan dalam bab ini lemah. Masuk kategori ini ialah: jalan-jalan yang masuk ke badan.
Lalu beliau menyebutkan kaidah penting terkait qiyas pada jalan masuk ke badan dan keluar darinya, yaitu: bahwa pembatal-pembatal puasa ini mengerucut pada dua makna:
1. Sesuatu yang masuk ke dalam badan dan menguatkannya.
2. Sesuatu yang keluar dari badan dan melemahkannya.
Beliau memperjelas makna pertama; jika sesuat tsb masuk melalui mulut atau hidung maka membatalkan puasa. Jika masuknya melalui selain kedua jalan tersebut maka tidaklah membatalkan puasa kecuali sesuatu tersebut menguatkan badan sebagaimana makan dan minum (mughodzdziyyah/مغذية).
Beliau juga menjelaskan makna kedua; jika sesuatu yang keluar dari badan itu tidak melemahkan badan maka tidaklah membatalkan, contohnya: kotoran berupa air kencing atau tinja, dan darah sedikit. Begitu pula yang tidak membatalkan ialah sesuatu yang keluar dari badan dan tidak bisa dihindari, contohnya: mimpi basah. Maka selain yang disebutkan , yaitu keluar dari badan dan melemahkan itulah yang membatalkan puasa.
Lalu beliau membangun hukum pembatal-pembatal puasa di atas dua makna di atas.
📝Akhir Pelajaran Syarh Haqiqotish-Shiyam, 22 Sya'ban 1442
📆6 Romadhon 1442
✍https://t.me/irsyadhasan_bin_isaansori4
#irsyadhasan: Didapati beberapa hadis dan atsar terkait pembatal-pembatal puasa, Syaikhul-Islam menyebutkannya, ingin lebih lanjut mendalami? Jangan segan untuk bergabung di prodi ilmu hadis di link: https://pmb.stdiis.com/