Grand Mufti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah (W.1389 H) mengatakan :
Mereka berdalil dengan beberapa perkataan Ibnu Taimiyah yang mereka salah pahami. Mereka menyangka bahwa seseorang tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang secara jelas disebutkan kekafirannya dalam Al-Qur'an (seperti Fir'aun dan Abu Lahab). Padahal nash-nash tidak datang dengan menyebutkan setiap individu secara khusus.
Mereka mempelajari bab “hukum orang murtad”, tetapi tidak menerapkannya kepada siapa pun. Ini adalah kesesatan yang nyata dan kebodohan yang parah. Padahal hukum tersebut tetap berlaku, hanya saja penerapannya memiliki syarat-syarat tertentu.
Adapun orang yang berhati-hati dalam mengafirkan individu pada perkara yang dalilnya mungkin tersamarkan, maka ia tidak mengkafirkannya sampai ditegakkan hujjah risalah atasnya, baik dari sisi keabsahan dalil maupun kejelasan maknanya.
Jika hujjah telah dijelaskan kepadanya dengan penjelasan yang memadai, maka ia menjadi kafir, baik ia memahaminya atau berkata: “Aku tidak memahaminya.” Sebab tidak semua kekafiran orang-orang kafir terjadi karena pembangkangan.
Adapun perkara yang telah diketahui secara pasti bahwa Rasul membawanya (ma'lum minad dini bid dharurah), maka orang yang menyelisihinya menjadi kafir hanya dengan perbuatannya itu. Hal ini tidak memerlukan penjelasan lagi, baik dalam masalah pokok (ushul) maupun cabang (furu'), kecuali bagi orang yang baru masuk Islam.
Adapun kategori ketiga adalah perkara-perkara yang samar. Dalam hal ini seseorang tidak dikafirkan meskipun dalil-dalil telah ditegakkan kepadanya, baik dalam masalah pokok (ushul) maupun cabang (furu'). Contohnya adalah kisah seorang pria yang berwasiat kepada keluarganya agar jasadnya dibakar setelah ia meninggal.
📚 Fatawa wa Rasa'ilu Samahati asy-Syaikhi Muḥammadi bin Ibrahim bin ‘Abdil-Lathif Ali asy-Syaikh, Mufti al-Mamlakah wa Ra'isi al-Qudhat wa asy-Syu'un al-Islamiyyah