"Salah satu bentuk solidaritas sosial yang melegenda di kalangan mazhab Hanbali adalah adanya wakaf khusus untuk membiayai pernikahan sesama Hanabilah yang kurang mampu.
Sejarawan besar, Al-Allamah Abdul Qadir Al-Nu'aimi, dalam kitab Al-Daris fi Tarikh al-Madaris mencatat bahwa dulu memang ada wakaf yang didedikasikan khusus untuk membantu pernikahan kaum fakir Hanbali, yang saat itu diawasi langsung oleh Imam Alauddin Al-Mardawi rahimahullah.
Karena itu, kami sebagai bagian dari keluarga besar Hanbali, menuntut agar wakaf ini diaktifkan lagi. Pokoknya, kami tidak akan melepas hak ini sampai kapan pun! 😅"