Sabtu, 29 November 2025

Kewajiban menikah kan anak bila sudah menginjak usia baligh

Kewajiban menikah kan anak bila sudah menginjak usia baligh

Qatadah rahimahullah berkata:

"Dahulu dikatakan: Apabila seorang anak laki-laki telah baligh lalu ayahnya tidak menikahkannya, kemudian sang anak terjatuh dalam perbuatan keji (zina), maka sang ayahlah (ikut) berdosa"

Kitab al-‘Iyāl 172/1

Sehingga merupakan hendaknya bagi seseorang yg telah baligh baik laki-laki maupun perempuan bila sdh memiliki kemampuan seharusnya ia segera menikah, apalagi bila ditakutkan jatuh dlm fitnah (pacaran, hubungan lawan jenis, bahkan perzinahan) maka wajib menikah 

Bila ia tdk mampu ortunya punya kewajiban membantu

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: 

"Apabila seorang laki-laki tidak mampu (menikah) sementara ayahnya mampu, maka wajib bagi sang ayah untuk menikahkannya. Sebab biaya pernikahan itu seperti nafkah makan, minum, dan pakaian. Seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya sesuai kebutuhan mereka berupa makanan dan pakaian, dan ia juga wajib menanggung biaya pernikahan mereka, karena setiap manusia membutuhkannya selama ia mampu melaksanakannya"

Fatawa syaikh bin baz

___________

Sangat disayangkan banyak muda mudi sekarang ini enggan atau takut menikah dikarenakan mengkhawatirkan masa depan, tdk mau menikah sampai benar2 mapan atau memiliki penghasilan diatas rata2

Padahal sdh janji Allah bagi yg menikah dengan tujuan IFFAH (menjaga diri) pasti ditolong, dimudahkan rizqinya, bahkan bisa menjadi kaya
Ustadz lutfi setiawan