Jumat, 28 November 2025

Hukum Asal Menikah Adalah Poligami As-Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata

Hukum Asal Menikah Adalah Poligami

As-Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata:

"Hukum asal nikah itu adalah poligami, monogami itu di sisi orang yang lemah, dan orang-orang yang tidak berpoligami terutama para musuh Islâm mereka semisal dengan binatang ternak, mereka membatasi diri hanya satu sebatas namanya saja, tetapi hakekatnya tidaklah satu, mereka berbilang (banyak simpanan) seperti kambing yang ia ditawarkan kepada wanita yang ini dan ini, dan ia pun menumpahkan mani dan nutfahnya di semua tempat, dan mereka tidak peduli seperti binatang ternak, adapun orang yang berpoligami dalam syari'at maka ia menumpahkan maninya di tempat yang baik, di tempat yang Allâh bolehkan, di tempat yang dikhususkan, ia jauh dari menyerupai binatang ternak, tetapi mereka para musuh Allâh adalah manusia yang paling dekat kepada menyerupai binatang ternak, sebagaimana Allâh 'azza wa jalla berfirman:

{ أَمۡ تَحۡسَبُ أَنَّ أَكۡثَرَهُمۡ يَسۡمَعُونَ أَوۡ يَعۡقِلُونَۚ إِنۡ هُمۡ إِلَّا كَٱلۡأَنۡعَٰمِ بَلۡ هُمۡ أَضَلُّ سَبِيلًا }
Ataukah engkau mengira bahwasanya kebanyakan mereka itu mendengar atau berakal? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi jalannya. [QS. Al-Furqân 25: 44]
Ustadz dihyah abdusalam