Hukum merokok di masjid menurut Syaikh Ismail Utsman al-Yamani dalam Qurratul Ain Bi Fatawa Ismail Az-Zain.
Beliau berpendapat bahwa tindakan itu haram sebab merusak kehormatan masjid dan dikhawatirkan su'ul khatimah.
Hukum Merokok di Masjid
Pertanyaan:
Apa hukum merokok di masjid meskipun ada asbak yang disiapkan untuk itu?
Jawaban:
Jawaban yang sesuai dan benar: Merokok pada dasarnya adalah makruh (dibenci) menurut mazhab Syafi'i dan sebagian ulama lainnya, dan haram (dilarang) menurut sebagian ulama karena termasuk hal yang memiliki bau tidak sedap, ditambah lagi karena merusak mulut dan dada serta menyia-nyiakan harta.
Adapun jika dilakukan di masjid sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan atau di tempat lain, maka hal itu haram karena:
- Melanggar kehormatan tempat (masjid/majelis ilmu).
- Allah Ta'ala berfirman (yang artinya): "Di rumah-rumah yang diizinkan Allah untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya..." (QS. An-Nur: 36)
- Ayat ini mewajibkan mengagungkan dan menghormati masjid.
- Merokok dan bau asapnya bertentangan dengan penghormatan dan pengagungan kepada Allah di dalamnya.
- Dikhawatirkan perbuatan pelakunya akan menimbulkan akibat buruk (dosa).
Jika tidak ada niat untuk meremehkan (kehormatan masjid), dan anggapan bahwa perokok masjid itu tidak bermaksud meremehkan, maka ia tidaklah menjadi murtad (keluar dari Islam), wal 'iyadzu billah. Akan tetapi, perbuatannya adalah peremehan terhadap syiar-syiar Allah dan masjid-masjid-Nya yang wajib diagungkan.
(1) Pada dasarnya, merokok adalah sesuatu yang menjijikkan dan tidak benar, sebagaimana telah kami jelaskan.
Syaikh Ismail Zain al-Yamani (nama lengkap: Syaikh Ismail Utsman Zain Al-Yamani Al-Makky) adalah seorang ulama besar terkemuka yang berasal dari Hudaidah, Yaman, yang kemudian menetap dan mengajar di Makkah. Beliau dikenal sebagai guru dari banyak kyai dan ulama di Indonesia, dan sering melakukan kunjungan dakwah ke tanah air, khususnya Madura dan pondok pesantren di Jawa Timur.
"Majma Fatwa Dukro" kemungkinan merujuk pada kumpulan fatwa atau jawaban hukum Islam yang beliau berikan, atau sebuah majelis fatwa yang beliau pimpin. Salah satu karya yang memuat kumpulan fatwa-fatwa beliau berjudul "Qurrotul Ain Bi Fatawa Ismail Zain".
Beberapa informasi utama mengenai beliau:
Asal: Hudaidah, Yaman, kemudian berhijrah dan menetap di Makkah.
Peran: Beliau adalah ulama besar di Makkah yang menjadi rujukan dan tempat belajar para kyai di Indonesia.
Karya: Fatwa-fatwa dan jawaban hukum beliau dikumpulkan dalam sebuah kitab, salah satunya berjudul Qurrotul Ain Bi Fatawa Ismail Zain.
Pengaruh di Indonesia: Beliau memiliki hubungan yang erat dengan komunitas pesantren di Indonesia, dengan kunjungan yang sering dilakukan ke berbagai pondok pesantren, seperti di Lirboyo dan Bata-Bata.
Studi Ilmiah: Terdapat studi analisis hukum Islam yang mengkaji fatwa-fatwa beliau.
Dengan demikian, "Majma Fatwa Dukro" kemungkinan besar merujuk pada kegiatan atau hasil dari pemberian fatwa oleh Syaikh Ismail Zain al-Yamani.