Rabu, 26 November 2025

Kami ditag pada suatu postingan untuk menanggapi postingan mereka yang menukil postingan Syaikh Muhammad Bâzmûl terbaru yang tidak memberi udzur bil jahl.

Kami ditag pada suatu postingan untuk menanggapi postingan mereka yang menukil postingan Syaikh Muhammad Bâzmûl terbaru yang tidak memberi udzur bil jahl.

Kita tanggapi: 

Kata syaikh Ibnu Bâz, Ibnu Utsaimîn, dan selain mereka perkara Al-'Udzr bil jahl ini perkara khilâfiyyah seperti khilâf dalam perkara fiqh. Sehingga dengan membawa kalâm syaikh Bazmûl lalu seolah qaul beliau merubah keadaan menjadi ijmâ' tidak ada udzr bil jahl, maka ini menempatkan perkara tidak pada tempatnya.

Syaikh Utsaimîn sendiri memberi udzur bil jahl jika pelaku tinggal di negeri yang jauh dan bukan di Arab. Seperti gambar:

Kita penggal saja point pada fatwâ Ibnu 'Utsaimîn:

".....Jika ia tumbuh di negeri yang jauh, dan mereka tidak tahu tentang hukum (melakukan kekufuran) ini, maka orang ini diberi udzur dengan kejahilan, tetapi ia diajarkan."

Penanya: "Bagaimana maksudnya di negeri yang jauh ?."

Syaikh Utsaimîn berkata: "Aku asumsikan misalnya ia hidup di negeri yang jauh, bukan di Mamlakah, di negeri yang jauh mereka menyembelih untuk para wali, ya dan tidak ada di tengah mereka yang mempermasalahkan dalam masalah ini, dan mereka tidak mengajarkan bahwasanya ini syirk atau harâm, orang ini diberi udzur dengan kejahilan, adapun insân yang jika dikatakan kepadanya ini kufr, dan ia berkata: tidak, dan tidak mungkin Aku meninggalkan menyembelih untuk waliy, maka orang ini telah tegak hujjah atasnya, maka ia menjadi kâfir."

Baca Selengkapnya di sini:

https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=62170

Dan tanggapan kami yaitu perkara ini khilâfiyyah, sehingga kami mengomentari sebatas apa yang dikatakan para aimmah, dan terkait hukum menyesuaikan sudut pandangnya bagaimana ? Jika pelaku tinggal di tengah pendakwah yang mendakwahkan tauhîd semisal Arab Saudiy maka tidak ada udzr bil jahl, tapi kalau tinggal di daerah yang jauh yang tidak ada orang yang mengajarkan itu kepadanya, maka tidak dikâfirkan sebagaimana qaul Ibnu 'Utsaimîn di atas. Dan ini lebih aqrab ilâd dalîl, karena kalau tidak ada udzr bil jahl maka para sahabat yang meminta dibuatkan dzatu anwâth untuk tabarruk dengannya telah jatuh pada kekafiran, namun mereka tidak dikâfirkan melainkan ditegakkan hujjah atas mereka bahwasanya perbuatan itu adalah kekufuran.

Wallâhu A'lam
Ustadz dihyah abdusalam

Dan ini qaul Ibnu Bâz yang menyebutkan ikhtilâf 'ulamâ' terkait udzr bil jahl ini sampai iqâmatul hujjah.
 Ini qaul Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh