3 keadaan seseorang ketika beriltizam kpd salah satu madzhab kemudian ia menyelisihinya
1. Ketika ia menyelisihi madzhabnya tanpa dalil yg tsabit, maka ketika ia keluar dari madzhab yg ia beriltizam kepadanya disebabkan karena dalil yg dianggapnya lebih rojih, maka ia tidak boleh diingkari.
2. Ketika ia menyelisihi madzhabnya bukan karena taqlid yg diperbolehkan, maka diingkari, namun jika ia taqlid dgn taqlid yg diperbolehkan, misal kpd seorang yg benar benar mujtahid, maka tidak diingkari ketika ia keluar dari madzhab yg ia beriltizam kpdanya.
3. Ketika ia menyelishi madzhabnya bukan karena udzur yg jelas maka diingkari penyelisihannya tersebut, adapun jika ia menyelisihi madzhabnya disebabkan udzur yg jelas seperti ada hajat atau darurat untuk harus keluar dari pendapat madzhab yg dipegangnya, maka boleh baginya dan tidak boleh kita ingkari, mungkin semisal mereka yg bermadzhab syafii ketika menunaikan rukun thowaf, mengubah pendapat madzhab berkenaan bersentuhan kulit dgn non mahrom.
#madzhab #aqidah #ahlussunnah #fiqh #amar_maruf_nahi_munkar #hanabilah #syafiiyah #atsariyyah #asyairoh #maturidiyyah #barabai #kalsel #banjar #muhammadiyah #pemudamuhammadiyah #belajar #ilmu #kajian