Jumat, 28 November 2025

Qadhi ‘Abdul ‘Aziz bin al-Muththalib dan Tradisi ‘Imamah (Sorban)]Berdasarkan: Akhbar al-Qudhat, al-Qhadhi Waki’, Juz 1 hlm. 202–203

[Qadhi ‘Abdul ‘Aziz bin al-Muththalib dan Tradisi ‘Imamah (Sorban)]
Berdasarkan: Akhbar al-Qudhat, al-Qhadhi Waki’, Juz 1 hlm. 202–203

Kitab Akhbar al-Qudhat karya al-Qhadhu Waki’ menyebut biografi ‘Abdul ‘Aziz bin al-Muththalib bin ‘Abdillah bin Hantab al-Makhzumy. Ia diangkat menjadi qāḍī (hakim) pada masa pemerintahan Abū Ja‘far al-Manshur, ketika Wali Madinah diganti dengan Muḥammad bin Khalid al-Qasry. ‘Abdul ‘Azkz digambarkan sebagai tokoh besar Quraisy dan termasuk orang yang berwibawa dan terhormat.

Imam Malik bin Anas berkata: “Tidak sepatutnya sorban (‘imāmah) ditinggalkan.” Ia menceritakan bahwa ia pernah memakai sorban ketika di wajahnya belum tumbuh satu helai rambut pun, dan beliau pernah melihat di majelis gurunya, Rabi'ah bin ‘Abdirrahman, ada lebih dari tiga puluh orang yang semuanya memakai sorban. Ini menunjukkan kedudukan sorban sebagai pakaian kehormatan dan adab di kalangan ulama dan penuntut ilmu saat itu.

‘Abdul ‘Azkz sendiri pernah menceritakan kepada Mālik bahwa ia suatu hari masuk masjid tanpa sorban, lalu ayahnya memarahinya dengan keras: “Apakah engkau masuk masjid dengan kepala terbuka, tanpa sorban?” Ini menunjukkan sensitivitas para salaf terhadap adab berpakaian saat memasuki masjid, terutama bagi orang-orang yang dikenal dan dihormati di masyarakat.

Al-Qadhi Waki’ menutup dengan catatan bahwa banyak perawi besar meriwayatkan dari ‘Abdul ‘Aziz, dan haditsnya diterima, serta ia pernah menjabat sebagai qadhi di Makkah. Dengan begitu, sosok ini menggabungkan antara kehormatan nasab, kedudukan ilmiah, dan jabatan kehakiman, serta menjadi contoh adab berpakaian di tengah masyarakat berilmu.
ustadz hasan al jaizy