Minggu, 30 November 2025

hukum memakan daging hyena (الضبع).

Dalam kajian kitab ar-Raudh al-Murbi’ sesi pertama kitab al-Ath’imah, Syaikh Sami ash-Shuqayr hafizhahullah  menjelaskan perbedaan pandangan ulama mengenai hukum memakan daging hyena (الضبع). Sebagian ulama berpendapat bahwa hyena bukan termasuk hewan buas bertaring (ذوات الأنياب من السباع) yang diharamkan, karena taringnya tidak digunakan untuk memangsa. Menurut mereka, hewan ini menggunakan taring hanya untuk bertahan diri, bukan menyerang. Maka mereka menganggap hyena bukan predator sejati, melainkan hewan yang relatif jinak.
Namun beliau menegaskan bahwa pendapat ini lemah. Menurut pengalaman para penduduk padang pasir, hyena sering menyerang keledai dan hewan ternak, bahkan membunuhnya. Dengan demikian, secara realitas hyena memang memangsa dan memiliki perilaku agresif.

Pendapat yang lebih kuat, lanjut beliau, adalah bahwa hyena termasuk hewan bertaring, namun dikecualikan (مستثنى) dari larangan. Alasannya, Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa orang yang membunuh hyena saat ihram wajib membayar fidyah berupa seekor kambing, sebagaimana disebut dalam hadis shahih. Ini menunjukkan bahwa hyena termasuk hewan buruan yang halal dimakan, karena jika haram, tentu tidak ada ketentuan fidyah bagi yang membunuhnya.

Kesimpulannya: hyena memiliki taring dan bisa memangsa, namun dihalalkan secara khusus oleh Nabi ﷺ sebagai pengecualian dari kaidah umum larangan memakan hewan buas bertaring.

(Source: kajian Syaikh Sami ash-Shuqayr dengan bantuan teknologi AI)
ustadz hasan al jaizy