Minggu, 30 November 2025

Hukum Mencuri Makanan Karena Terpaksa

Hukum Mencuri Makanan Karena Terpaksa

Beredar video yang menyayat hati seorang bapak korban bencana banjir yang terpaksa mencuri 3 bungkus mie instan di minimarket karena anak-anaknya kelaparan dan tak punya uang. Kondisi serba susah, tak mampu beraktifitas seperti biasa. Sang ayah mungkin masih bisa menahan lapar, tapi tentu tak tega melihat anak-anaknya yg kelaparan.

Lalu apakah perbuatan beliau keliru?

Berikut penjelasan Imam Ahmad rahimahullah, dan banyak sekali para ulama Islam lain yang sependapat dengan beliau.

Imam Ibnu Qudāmah berkata dalam kitab beliau Al-Mughnī,

Bab: Imam Ahmad berkata, "Tidak ada hukuman potong tangan pada masa kelaparan.
Maksudnya, orang yang membutuhkan lalu mencuri makanan yang ia makan, maka tidak dipotong tangannya; karena ia berada pada kondisi seperti orang yang terpaksa.
Hal ini dipahami berlaku bagi orang yang tidak menemukan sesuatu untuk dibeli, atau tidak menemukan uang untuk membeli (makanan). Maka ia memiliki syubhat (alasan yang dapat menggugurkan hukuman) dalam mengambil makanan yang ia makan.
Adapun orang yang memiliki makanan, atau yang mampu membeli makanan dan memiliki uang untuk membeli, maka ia tetap dikenai hukuman potong tangan, meskipun harga makanannya mahal.”

Selesai.
Ustadz abu razin taufiq 
https://www.facebook.com/share/1BRr1DVKvK/

Bahkan banyak ulama yg membolehkan mencuri dalam kondisi darurat & tak ada yg bisa dimakan kecuali dgn mencuri. Namun hanya sesuai dengan kebutuhan. Bisa dibaca di sini:

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/210238/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D8%B6%D8%B7%D8%B1-%D8%A5%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%B1%D9%82%D8%A9-%D8%A8%D8%B3%D8%A8%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%88%D8%B9