Siapa yang dipengaruhi sihir agar mentalak istrinya, maka talaknya tidak jatuh. Hukumnya seperti orang yang dipaksa, bahkan lebih berat lagi.
Al-Buhuti rahimahullah berkata:
“Orang yang dipaksa secara zalim sehingga dia menjatuhkan talak, talaknya tidak jatuh. Begitu juga orang yang disihir agar mentalak istrinya, talaknya tidak sah. Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah) berpendapat demikian, dan itu yang dipilih dalam Al-Furu‘. Dalam Al-Inshaf disebutkan: Saya katakan, bahkan ini termasuk bentuk paksaan yang paling berat.”
(Daqā’iq Ulīn-Nuhā Syarh al-Muntahā)
Al-Hajjawi rahimahullah berkata:
“Kalau seseorang disihir agar mentalak istrinya, maka itu dihukumi sebagai paksaan.” Dan dalam Al-Inshaf disebutkan: “Ini termasuk paksaan yang paling berat.”
(Kasyāf al-Qinā‘)
Al-Mardawi rahimahullah berkata:
“Ketiga: Jika seseorang disihir agar mentalak istrinya, maka itu dihukumi sebagai paksaan. Ini pendapat Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah). Saya katakan: bahkan ini termasuk paksaan yang paling berat. Hal ini juga dinukil oleh Ibnul Qayyim, Syaikh Taqiyuddin, Ibn Nashrullah, dan para ulama lainnya. Ini sangat jelas, dan inilah pendapat yang benar dalam mazhab.”
(Al-Inshaf)
#HanbaliFiqh