Minggu, 23 November 2025

Apakah Boleh Bagi Laki-laki Memanjangkan dan Mengepang Rambutnya?

Apakah Boleh Bagi Laki-laki Memanjangkan dan Mengepang Rambutnya?

Pertanyaan no. 69822

Pertanyaan:

Suamiku meminta agar aku mengepang rambut kepalanya. Aku bertanya kepadanya tentang hukumnya dalam Islam. Ia menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang bolehnya mengepang rambut bagi laki-laki. Apakah itu benar? Aku bertanya bukan karena tidak mempercayainya, tetapi karena ingin mengetahui apakah ada pendapat lain, sebab hal tersebut terasa asing bagiku.
---

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi Rasulullah. Amma ba‘d:

1. Apakah memanjangkan rambut adalah sunnah?

Memanjangkan rambut bukan termasuk sunnah yang jika seorang muslim melakukannya akan diberi pahala khusus. Ia adalah masalah adat/kebiasaan, dan Nabi ﷺ kadang memanjangkan rambutnya dan kadang memotongnya, tanpa beliau menjadikannya ibadah tertentu yang jika dilakukan ada pahala khusus dan jika memotong rambut akan mendapat dosa. Beliau hanya memerintahkan agar rambut dirawat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

 “Siapa yang memiliki rambut, maka hendaklah ia memuliakannya.”
— HR. Abu Dawud (4163), dinyatakan hasan oleh Imam Ibnu Hajar.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Aku pernah menyisir (rambut) kepala Rasulullah ﷺ ketika aku sedang haid.”
— HR. Bukhari (291)

Menyisir rambut (tarjīl) adalah merapikan dan merawatnya.
---

2. Bagaimana rambut Nabi ﷺ?

Rambut Nabi ﷺ pernah mencapai:

🖋️sepanjang daun telinga,
🖋️antara telinga dan bahu,
🖋dan kadang sampai menyentuh kedua bahunya.

🖋Dan ketika rambut beliau panjang, beliau membuat empat kepang (ghadā'ir / dhafā’ir).

Dalilnya antara lain:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu:

“Rambut Nabi ﷺ menyentuh kedua bahunya.”
— HR. Bukhari (5563), Muslim (2338)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu:

“Rambut beliau antara telinga dan bahu.”
— HR. Bukhari (5565), Muslim (2338)

Dari Ummu Hani’ radhiyallahu 'anha:

 “Rasulullah ﷺ datang ke Mekah dengan empat kepang rambut.”
— HR. Tirmidzi (1781), Abu Dawud (4191), Ibnu Majah (3631).
Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Mukhtashar Asy-Syamā'il (23).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

"Hadis tersebut menunjukkan bahwa rambut Nabi ﷺ biasanya mendekati kedua bahunya, dan itulah keadaan beliau yang paling sering. Namun kadang rambut beliau memanjang hingga menjadi dzuābah (ujung rambut yang terjurai), dan beliau membuat  'aqāish (jalinan rambut) dan kepangan.

Sebagaimana dikeluarkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad hasan dari hadis Ummu Hani’ yang berkata: ‘Rasulullah ﷺ datang ke Mekah dengan empat ghadā’ir (kepangan rambut).’ Dalam riwayat lain: ‘empat dhafā'ir (kepang).’ Dan dalam riwayat Ibnu Majah: ‘empat ghadā’ir, yakni dhafā'ir.’

Semua ini dipahami sebagai kondisi ketika beliau telah lama tidak merawat rambutnya, yaitu ketika sedang sibuk dalam perjalanan dan semacamnya.”

— selesai secara ringkas dari Fathul-Bari (10/360).
---

3. Peran adat (‘urf) dalam hukum memanjangkan rambut

Pada masa itu, memanjangkan rambut adalah kebiasaan umum bagi para lelaki, sehingga dianggap normal.

Namun bila adat masyarakat sekarang berbeda, atau memanjangkan rambut membuat seseorang dianggap:

🖋️menyerupai orang fasik,
🖋menyerupai kelompok tertentu yang tercela,
🖋atau dianggap rendah martabatnya,

🖋maka tidak dianjurkan melakukannya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

 “Memanjangkan rambut tidak mengapa, karena Nabi ﷺ kadang rambutnya mendekati bahu. Ini kembali kepada adat. Jika di suatu tempat memanjangkan rambut hanya dilakukan oleh kaum rendahan, maka orang yang bermartabat baik tidak pantas menirunya. Tetapi jika menjadi kebiasaan umum semua orang, maka tidak masalah.”
— Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb

Apa yang dikatakan suamimu bahwa Nabi ﷺ memiliki empat kepangan rambut adalah benar. Namun hal itu tidak berarti bahwa itu merupakan suatu sunnah yang seseorang akan mendapat pahala khusus karenanya. Dalam masalah ini, seseorang harus memperhatikan kebiasaan masyarakat dan apa yang dipandang wajar oleh mereka. Adapun kebiasaan yang berlaku sekarang di kebanyakan negeri telah berbeda dari keadaan pada masa dahulu.

4. Jadi bagaimana hukum mengepang rambut bagi laki-laki?

Benar bahwa Nabi ﷺ pernah memiliki empat kepang rambut. Namun tidak berarti itu sunnah ibadah yang diberi pahala.

Hukumnya kembali kepada adat dan kondisi masyarakat. Jika:

🖋️tidak dianggap aneh,
🖋tidak menyerupai golongan buruk,
🖋tidak menimbulkan fitnah,
🖋maka hal itu boleh.

Namun jika di masyarakat tertentu dianggap:

🖋️menyerupai kaum fasik,
🖋️menyerupai wanita,
🖋️atau menjadi bahan ejekan dan celaan,
🖋️maka tidak dianjurkan melakukannya.
---

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:

“Pada zaman kami, yang memanjangkan rambut hanyalah para tentara. Adapun orang-orang saleh dan berilmu telah meninggalkannya, sehingga memanjangkan rambut dianggap sebagai tanda orang-orang bodoh dan  rendahan. 

Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." Atau "dikumpulkan bersama orang yang ia serupai". Dikatakan, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum dalam perbuatan dan penampilan mereka, maka dia termasuk bagian dari mereka." Maka cukuplah hal ini menjadi acuanmu. Menjadikan keumuman orang-orang shalih sebagai teladan, bagaimanapun kondisinya. 

Rambut tidak memberi manfaat pada hari kiamat; yang dinilai adalah niat dan amal. Bisa jadi yang memotong rambutnya lebih baik dari yang berambut panjang, dan bisa jadi yang berambut panjanglah yang merupakan orang shalih."
— At-Tamhid (6/80)
---

Kesimpulan;

1. Memanjangkan rambut hukumnya boleh, bukan sunnah.

2. Mengepang rambut untuk laki-laki boleh, karena Nabi ﷺ pernah melakukannya.

3. Tetapi keadaan adat masyarakat harus dipertimbangkan. Bila dianggap buruk, menyerupai orang fasik, atau menimbulkan fitnah → tidak dianjurkan.

Sumber : هل يجوز للرجل تطويل شعره وتضفيره؟ - الإسلام سؤال وجواب https://share.google/yXKr5VAaIyIIGBgC5