Senin, 14 September 2026

HUKUM SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH

HUKUM SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH

Disebutkan dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah:

أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ السُّجُودَ لِغَيْرِ صَنَمٍ وَنَحْوِهِ، كَأَحَدِ الْجَبَابِرَةِ أَوِ الْمُلُوكِ أَوْ أَيِّ مَخْلُوقٍ آخَرَ، هُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ وَكَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ،

Para fuqaha telah bersepakat bahwa bersujud kepada selain berhala dan semisalnya, seperti salah seorang penguasa zalim, raja, atau makhluk lainnya, termasuk perbuatan yang diharamkan dan merupakan salah satu dosa besar.

فَإِنْ أَرَادَ السَّاجِدُ بِسُجُودِهِ عِبَادَةَ ذَلِكَ الْمَخْلُوقِ كَفَرَ وَخَرَجَ عَنِ الْمِلَّةِ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ،

Apabila orang yang bersujud tersebut bermaksud beribadah kepada makhluk itu melalui sujudnya, maka ia kafir dan keluar dari agama Islam berdasarkan kesepakatan para ulama.

وَإِنْ لَمْ يُرِدْ بِهَا عِبَادَةً فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ، فَقَالَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ: يَكْفُرُ مُطْلَقًا سَوَاءٌ كَانَتْ لَهُ إِرَادَةٌ أَوْ لَمْ تَكُنْ لَهُ إِرَادَةٌ، وَقَالَ آخَرُونَ مِنْهُمْ: إِذَا أَرَادَ بِهَا التَّحِيَّةَ لَمْ يَكْفُرْ بِهَا، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ إِرَادَةٌ كَفَرَ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ. انْتَهَى.

Adapun apabila ia tidak bermaksud beribadah kepadanya, maka para fuqaha berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah mengatakan:
Ia kafir secara mutlak, baik ia memiliki maksud tertentu maupun tidak memiliki maksud tersebut.
Sebagian ulama Hanafiyah lainnya mengatakan:
Apabila ia bermaksud memberikan penghormatan melalui sujud tersebut, maka ia tidak kafir karenanya. Namun, apabila ia tidak memiliki maksud tertentu, maka ia kafir menurut mayoritas ahli ilmu.
••••••
Kesimpulan
[1] Sujud kepada selain Allah adalah haram dan termasuk dosa besar, baik kepada raja, penguasa, maupun makhluk lainnya.

[2] Jika sujud tersebut dimaksudkan sebagai ibadah kepada makhluk, maka dihukumi kufur dan keluar dari Islam berdasarkan ijmak ulama.

[3] Jika tidak dimaksudkan sebagai ibadah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, khususnya Hanafiyah:
- Sebagian menganggap kafir secara mutlak.
- Sebagian membedakan antara sujud penghormatan dan sujud tanpa maksud tertentu.
Ustadz didik suyadi

Nukilan dari Mukhtasar Al-Mu'tamad fi Ushul Ad-Din karya Al-Qadhi Abu Ya'la Al-Hanbali tentang masalah sikap ahlu sunah hanabilah terhadap pelaku dosa besar

Nukilan dari Mukhtasar Al-Mu'tamad fi Ushul Ad-Din karya Al-Qadhi Abu Ya'la Al-Hanbali tentang masalah sikap ahlu sunah hanabilah terhadap pelaku dosa besar: 
Menurut Dzahir ucapan imam Ahmad bahwa mereka tetap dianggap mukmin tetapi imannya sedang turun dan tidak kita renggut nama islam darinya justru kita sebuta dia sebagai mukmin dengan imannya fasik dengan dosa besarnya.

Sedang Asy'ariyah maka mereka menganggap pelaku dosa besar imannya tetap sempurna. Alasan mereka karena iman itu cukup tasdiq dengan hati karena meninggalkan ketaatan dan melakukan maksiat tidaklah mempengaruhi tasdiq di dalam hati. 

Komentarku: Maka wajar jika menurut mereka orang yang beribadah kepada selain Allah tidak cukup dilihat secara dzahir harus cek hatinya walau sujud kepada berhala. Karena meninggalkan yg wajib dan melakukan yg haram secara zahir saja tidak berpengaruh selama dia punya keyakinan iman di hati..
Ustadz abu musa al mizzi

Beberapa nukilan dari Kitab At-Tabsirah fi Ushul Ad-Din karya Imam Abu Al-Faraj Asy-Syiraziy Al-Hanbali (486 H) tentang akidah Hanabilah di dalam iman serta perbedaan akidah kita dengan mu'tazilah serta Asy'ariyah:

Beberapa nukilan dari Kitab At-Tabsirah fi Ushul Ad-Din karya Imam Abu Al-Faraj Asy-Syiraziy Al-Hanbali (486 H) tentang akidah Hanabilah di dalam iman serta perbedaan akidah kita dengan mu'tazilah serta Asy'ariyah:

Bahwa iman menurut hanabilah adalah ucapan, amalan, dan niat. Dapat bertambah dengan ketaatan dan dapat berkurang dengan maksiat. 

Sedang mu'tazilah dan Asy'ariyah mengatakan bahwa iman adalah keyakinan dengan hati..kalau seandainya ada seseorang meyakini iman dengan hatinya lantas kufur dengan lisannya, hatinya tetap bertauhid, dia meninggalkan seluruh kewajiban, dia melakukan semua dosa-dosa besar sampai mati maka dia tetap dianggap masih beriman sempurna imannya.. 

Catatan: di sini beliau Rahimahullah menyetarakan antara mu'tazilah dengan Asy'ariyah dalam masalah ini. Yang benar bahwa pendapat di atas adalah pendapatnya jumhur Asy'ariyah.

Komentarku: Karena iman itu hanya di hati maka amalan atau ucapan tidak akan berdampak kepada iman seseorang sampai hatinya ingkar atau meyakini apa yg disembah itu punya rububiyah.
Ust abu musa al mizzi

Jika sudah belajar bahasa Arab akan tahu bahwa yang orang Arab adalah Nabi Hud, Shalih, Syu'aib dan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam (bukan termasuk ismulladzi laa yansharif/ghairu munsharif)

Jika sudah belajar  bahasa Arab akan tahu bahwa yang orang Arab adalah Nabi Hud, Shalih, Syu'aib dan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam (bukan termasuk ismulladzi laa yansharif/ghairu munsharif)

Hud dan Shalih turunan Sam bin Nuh yang merupakan bapak bangsa Arab (disebut Arab Aaribah /asli)

Sedangkan Yafith Bapak Bangsa Eropa / kulit putih
Ham adalah bapak bangsa Afrika

Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah Arab Musta'rabah (campuran) yaitu campuran nabi Ismail bin Ibrahim (orang palestina/bukan Arab ) dgn wanita Suku Jurhum (arab 'Aribah)

Perlu diketahui bahwa Nabi Nuh adalah bapak seluruh manusia yang kedua setelah nabi Adam

# Nabi Nuh, Bapak Seluruh Manusia Setelah Nabi Adam

Nabi Nuh disebut juga “bapak seluruh manusia” (أبو البشر/ Abul Basyar) selain Nabi Adam, karena semua manusia setelah kejadian banjir di zaman Nabi Nuh adalah anak keturunan beliau. 

Banjir Nabi Nuh terjadi pada seluruh dunia sehingga tidak ada manusia yang selamat kecuali yang berada di atas kapal bersama nabi Nuh. Manusia yang berada bersama nabi Nuh di atas kapal ditakdirkan Allah tidak mempunyai keturunan lanjutan lagi setelah kejadian tersebut.

Banjir nabi Nuh terjadi di seluruh dunia

Allah menurunkan banjir sampai-sampai gunung yang tinggi tidak bisa menjadi tempat berlindung. Salah satuaAnak Nabi Nuh tidak bisa selamat dari banjir padahal ia berlindung di atas gunung.

Allah Ta’ala berfirman,

 هِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلا تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِينَ قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلا مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ

“Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang”. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan” (Huud : 42-43).

Seluruh orang kafir yang tidak beriman di muka bumi akan terkena banjir sehingga tidak tersisa sedikit pun, sebagaimana doa nabi Nuh:

وَقَالَ نُوحٌ رَبِّ لا تَذَرْ عَلَى الأرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا

“Nuh berkata: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi” (Nuh : 26).

Semua yang tersisa di bumi yaitu yang tidak naik perahu nabi Nuh tenggelam. Allah berfirman,

فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ * ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ

“Maka Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tersisa.” (Asy-Syuara 119-120).

Hanya Anak Keturunan Nabi Nuh yang berlanjut

Beberapa ulama Menjelaskan bahwa terdapat anak Nabi Nuh yang berimana bersama beliau di atas kapal. Bersama itu pula ada orang-orang yang beriman bersama Nabi Nuh di atas kapal. Hanya saja Allah mentakdirkan yang terus mempunyai keturunan adalah Nabi Nuh dan anaknya saja. Dalam riwayat lainnya, yang manusia yang selamat selain Nabi Nuh dan anaknya meninggal karena wabah sehingga mereka tidak mempunya keturunan.

Jadilah nabi Nuh adalah “bapak seluruh manusia” setelah nabi Adam. Allah berfirman,

وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ

“Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (As-Shaffat: 77).

Ahli tafsir di kalangan tabi’in, Imam Qatadah, menafsirkan,

الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام

“Manusia semuanya adalah keturunan Nuh ‘alaihssalam”1.

Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab sejarah Al-Bidayah wan Nihayah,

فإن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام …فكل من على وجه الأرض اليوم من سائر أجناس بني آدم ينسبون إلى أولاد نوح الثلاثة وهم سام وحام ويافث

“Allah tidak menjadikan seorangpun yang bersama Nabi Nuh dari orang-orang yang beriman anak dan keturunan kecuali Nuh ‘alaihis salam saja… Semua yang ada di muka bumi sekarang dinisbatkan kepada ketiga anak Nabi Nuh yaitu Sam, Ham dan Yafidz”2.

Al-Hamawi menjelaskan,

كان أول من نزله نوح عليه السلام لما خرج من السفينة ومعه ثمانون إنسانا فبنوا لهم مساكن بهذا الموضع وأقاموا به فسمي الموضع بهم ثم أصابهم وباء فمات الثمانون غير نوح عليه السلام وولده فهو أبو البشر كلهم

“Orang pertama yang turun kapal adalah Nuh ‘alaihis salam, ketika beliau keluar dari kapal, beliau bersama 80 manusia. Mereka membangun tempat tinggal di tempat itu dan menetap di sana. Kemudian mereka tertimpa wabah penyakit, sehingga 80 orang  tersebut meninggal kecuali Nuh ‘alaihis salam dan anaknya. Maka beliau adalah Abul Basyar (bapak seluruh manusia)”3.

Demikian semoga bermanfaat.

***

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

___

Tafsir Ibnu Katsir, 7/22  Bidayah wan Nihayah, 1/115, Darul Kutub Ilmiyah, Syamilah Mu’jam al-Buldan, 2/84, Darul Fikr, Beirut, Syamilah 

https://muslim.or.id/28492-nabi-nuh-bapak-seluruh-manusia-setelah-nabi-adam.html

Di antara hikmah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan dalam keadaan yatim adalah bagaimana pengalaman hidup tersebut membentuk kepekaan dan empati beliau terhadap orang-orang lemah dan membutuhkan.

Di antara hikmah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan dalam keadaan yatim adalah bagaimana pengalaman hidup tersebut membentuk kepekaan dan empati beliau terhadap orang-orang lemah dan membutuhkan.

Demikian yang dipaparkan Syaikh Prof. Zaid Abdul Karim Al-Zaid dalam Fiqih Siroh.

Tentu berbeda antara orang yang pernah merasakan kesulitan dan keprihatinan hidup dengan orang yang sepanjang hidupnya selalu hidup dalam kemudahan dan hampir tidak pernah merasakan kesulitan.

Pengalaman merasakan kehilangan, kekurangan, dan kesulitan sering kali membuat seseorang lebih mudah memahami penderitaan orang lain.

Bukan berarti orang yang hidup nyaman pasti kurang empati. Tapi ya itu tadi... yang mengalami sendiri tentu berbeda dengan yang tidak pernah mengalami.
Ustadz wira bachrun 

Kunci Kebahagiaan Kedua: Bersabar ketika Mendapatkan Musibah – Syarh al-Qawa’id al-Arba’

Kunci Kebahagiaan Kedua: Bersabar ketika Mendapatkan Musibah – Syarh al-Qawa’id al-Arba’

Kunci Kebahagiaan yang Kedua: Ketika kita mendapatkan musibah, maka kita bersabar.

Inilah yang diwajibkan oleh Syari’at ketika qadarullah ada suatu musibah atau kesusahan yang menimpa kita.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَٱصْبِرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” [1]

Tidaklah seseorang menjalani kehidupan di dunia ini, kecuali bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti akan memberikan ujian kepadanya. Barangsiapa yang bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dia termasuk orang-orang yang mendapatkan pujian, rahmat, hidayah, dan taufiq dari-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ * ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ * أُو۟لَٰٓئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَٰتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُهْتَدُونَ

“Sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit rasa takut, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang jika musibah menimpa mereka maka mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita akan kembali.) Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah di hadapan para penduduk langit dan juga mendapatkan rahmat dari Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” [2]

Sabar itu ada tiga jenis:

Pertama: Sabar dalam melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak diragukan lagi bahwa melakukan apa yang Allah perintahkan, misalnya shalat, zakat, puasa, haji jika mampu, dan perintah Allah lainnya, itu membutuhkan kesabaran, seperti sabar terhadap rasa lelah ketika melakukan amalan-amalan tersebut.

Kedua: Sabar dalam menjauhi larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Itu karena menahan syahwat yang dapat menjerumuskan kepada keharaman dan kemaksiatan itu butuh kesabaran.

Ketiga: Sabar dalam menghadapi musibah, yaitu dengan cara menahan agar lisan dan anggota tubuh kita tidak melakukan apa yang dilarang oleh Allah, baik pada saat musibah itu terjadi ataupun setelahnya.

Ketahuilah bahwa Allah mencintai orang-orang yang bersabar.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” [3]

Demikian pula, Allah akan memberikan kepadanya pahala yang tiada batas.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan diberikan pahala mereka tanpa batas.” [4]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنِّى جَزَيْتُهُمُ ٱلْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوٓا۟ أَنَّهُمْ هُمُ ٱلْفَآئِزُونَ

“Sesungguhnya Aku memberikan balasan kepada mereka pada Hari ini (Hari Kiamat) karena kesabaran mereka, bahwa mereka adalah orang-orang yang berhasil.” [5]

Yaitu, berhasil masuk ke dalam Surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bahkan ketika Allah menghendaki kebaikan untuk seseorang, maka Allah akan mengujinya dengan musibah sehingga dia bisa mendapatkan pahala dari kesabarannya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يصب منه.

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan untuknya, maka Dia akan mengujinya dengan musibah.” [6]

Tidak ada pemberian dari Allah kepada seseorang yang lebih baik dan lebih besar daripada kesabaran.

Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من يتصبَّر يصبِّره الله، وما أُعطي أحد عطاء خيرا وأوسع من الصبر.

“Barangsiapa yang berusaha untuk bersabar, maka Allah akan memudahkannya untuk bersabar. Dan tidaklah seseorang diberikan pemberian yang lebih baik dan lebih besar daripada kesabaran.” [7]

Ketahuilah bahwa ada empat tingkatan ketika seseorang ditimpa musibah:

Pertama: Ketika seseorang ditimpa musibah, maka dengan sekadar dia mendapatkan musibah tersebut, dosa-dosa kecil yang dia lakukan akan digugurkan. Adapun dosa-dosa besar, maka itu membutuhkan taubat dari pelakunya, dan tidak bisa digugurkan dengan musibah yang menimpa orang tersebut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من مصيبة تصيب المسلم إلا كفَّر الله بها عنه، حتى الشوكة يشاكها.

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seorang muslim kecuali Allah akan menggugurkan dosanya karenanya, bahkan walaupun itu berupa duri yang menusuknya.” [8]

Kedua: Tingkatan sabar. Jika dia bersabar atas musibah tersebut, yaitu dengan cara menahan dirinya agar tidak melakukan apa yang dilarang oleh Allah, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ketiga: Tingkatan ridha’. Jika dia ridha’ atas musibah yang telah Allah tetapkan untuknya, yaitu senang dan lapang dada dengan apa pun yang telah Allah tetapkan untuknya, maka ini adalah tingkatan yang lebih tinggi derajatnya daripada tingkatan sabar.

Keempat: Tingkatan syukur. Jika dia bersyukur kepada Allah atas musibah yang telah Allah tetapkan untuknya, yaitu karena dia mengetahui bahwa pasti ada hikmah dari Allah di balik musibah tersebut, maka ini adalah tingkatan yang paling tinggi.

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata,

وعبوديته في قضاء المصائب: الصبر عليها، ثم الرضا بها وهو أعلى منه، ثم الشكر عليها وهو أعلى من الرضا، وهذا إنما يتأتى منه إذا تمكن حبه من قلبه وعلم حسن اختياره له وبره به ولطفه به وإحسانه إليه بالمصيبة وإن كره المصيبة.

“‘Ubudiyyah (penghambaan) seseorang kepada Allah ketika Allah menetapkan suatu musibah baginya adalah bersabar terhadap musibah itu, kemudian dia ridha’ terhadap musibah itu, di mana ini adalah tingkatan yang lebih tinggi dari bersabar, kemudian dia bersyukur atas musibah tersebut, di mana ini adalah tingkatan yang lebih tinggi dari ridha’. Hal ini hanya dapat dilakukan olehnya jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hatinya, dia mengetahui bahwa pilihan Allah untuknya adalah pilihan yang terbaik, dia juga mengetahui bahwa ini adalah kebaikan dari Allah kepadanya, kelembutan dari Allah kepadanya, dan perbuatan ihsan dari Allah kepadanya melalui musibah tersebut, walaupun dia tidak menyukai musibah itu sendiri.” [9]

Dari Shuhaib ibn Sinan radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عجبا لأمر المؤمن، إن أمره كله خير، وليس ذاك لأحد إلا للمؤمن، إن أصابته سراء شكر، فكان خيرا له، وإن أصابته ضراء صبر، فكان خيرا له.

“Sungguh mengherankan perkara seorang mukmin. Sesungguhnya perkaranya seluruhnya adalah kebaikan. Dan tidaklah itu dimiliki seseorang kecuali seorang mukmin. Jika dia mendapatkan kesenangan, maka dia bersyukur, dan itu adalah kebaikan untuknya. Dan jika dia mendapatkan kesusahan, maka dia bersabar, dan itu adalah kebaikan untuknya.” [10]

Maka, apalagi jika dia berada dalam tingkatan di mana dia bersyukur baik ketika mendapatkan kesenangan maupun ketika mendapatkan kesusahan, ini tentu adalah tingkatan kebaikan yang paling tinggi yang hanya bisa dimiliki oleh seseorang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com

Footnotes:
1. Surat al-Anfal: 46.
2. Surat al-Baqarah: 155-157.
3. Surat Ali ‘Imran: 146.
4. Surat az-Zumar: 10.
5. Surat al-Mu’minun: 111.
6. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 5645).
7. Muttafaqun ‘alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 1469) dan Muslim (no. 1053).
8. Muttafaqun ‘alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 5640) dan Muslim (no. 2572).
9. al-Fawa’id, karya Muhammad ibn Abi Bakr Abu ‘Abdillah Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (hlm. 163).
10. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 2999).

Minggu, 13 September 2026

Bolehkah Seorang Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Bolehkah Seorang Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Jawaban:

Menurut Syafi‘iyyah, seorang anak laki-laki tidak mempunyai hak perwalian atas ibunya secara mutlak. Oleh karena itu, ia tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan ibunya. Jika ia menjadi wali dalam akad tersebut, maka akad nikahnya tidak sah.

Sedangkan menurut Hanabilah, anak laki-laki dapat menjadi wali nikah ibunya apabila wali yang lebih didahulukan, yaitu ayah dan kakek dari pihak ibu, tidak ada. Dengan demikian, selama ayah atau kakek si ibu masih ada dan memenuhi syarat perwalian, anak tidak didahulukan daripada mereka.

Sementara Malikiyyah mengatakan; bahwasanya yang paling berhak menjadi wali nikah adalah anak walaupun anak tersebut merupakan hasil zina.

Artinya, apabila seorang perempuan yang sudah menikah secara sah berzina lalu melahirkan anak dari hasil zinanya itu maka anak tersebut didahulukan dari ayah dan kakek (untuk menjadi wali nikah perempuan tersebut). 

Sehingga jika perempuan itu berzina sebelum adanya akad nikah yang sah, maka anak yang terlahir tidak didahulukan dari ayah dan kakeknya. 

Hanafiyyah dalam hal masalah ini sepakat dengan Malikiyyah bahwa yang paling berhak menjadi wali nikah seorang ibu adalah anaknya.

Ibarotnya dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Hlm: 52

اتفق الشافعية، والحنابلة على أن حق الأولياء غير المجبرين الأب، ثم الجد. وخالف المالكية فقالوا: إن أحقهم بالولاية الابن ولو من زنا، بمعنى أن المرأة إذا تزوجت بعقد صحيح صارت ثيباً، ثم زنت وجاءت بولد يكون مقدماً على الأب والجد. أما إذا زني بها قبل أن تتزوج بعقد صحيح وجاءت من هذا الزنا فإنه لا يقدم على الأب في هذه الحالة لأن الزنا عندهم لا يرفع البكارة فيكون الأب ولياً مجبراً، والكلام في غير المجبر، ووافقهم الحنفية على أن أحق الأولياء في النكاح الابن.

وخالف الشافعية، والحنابلة فقالوا: إن أحق الأولياء الأب ثم الجد ولكن الحنابلة قالوا: إن الابن يلي الجد في الولاية. والشافعية قالوا: إنه لا ولاية للابن على أمه مطلقاً.

Wallohu a'lam semoga bermanfaat 
Oleh: Irwan Saleh