#PERBEDAAN_FIQHIYYAH
Berikut ini sekilas seputar hukum yang berkaitan dengan Haid, Junub dan Nifas:
▪️Hukum wanita haid dan junub duduk di masjid?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dan junub tidak boleh masuk duduk di masjid.
Sedangkab sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh masuk dan duduk di masjid, ini adalah pendapatnya Al-Imam Al-Muzani, Al-Imam Ahmad, Al-Imam Dawud Ad-Dhahiry, Al-Imam Ibnu Hazm Ad-Dhahiry, Syaikh Al-Albani dan yang lain.
Pendapat kedua yang membolehkan ini yang kami pilih dan pandang kuat, karena beberapa sebab:
1. Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas-jelas melarang wanita haid masuk masjid.
2. Seorang shahabat wanita bernama walidah tinggal di masjid Nabi shallallahu alaihi wasalam dengan memasang hijab di masjid Nabi. sebagaimana diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 439.
3. Dahulu para shahabat dari ahlu shuffah mereka tinggal dan menginap di masjid, padahal bisa jadi diantara mereka ada yang junub dan tetap tinggal di masjid. sebagaimana diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 442.
4. Kalau orang musyrik hukumnya boleh masuk masjid, maka tentu lebih utama seorang muslim yang junub atau muslimah yang haid dibolehkan masuk dan duduk di masjid. sebagaimana kisah seorang musyrik yang ditawan di dalam masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari no. 462 dan Muslim no. 1762 dalam shahihnya.
5. Adapun hadits yang melarang wanita haid masuk dan duduk di masjid berbunyi:
إِنِّي لَا أُحِلُّ المَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
"Aku tidak halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub".
Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud no. 232, Al-Baihaqi 2/442, Ibnu Khuzaimah 2/284, tetapi hadits ini hukumnya dhaif (lemah), karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Jasroh bintu Dajajah dia hukumi dhaif oleh Al-Khattabi, Al-Baihaqi, Al-Isybili, Ibnu Hazm, dan Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwa' Ghalil no. 193 dan Tamamul Minnah hal. 118.
6. Hukum asal badan wanita yang haid atau junub tidaklah najis, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ
"Sesungguhnya orang beriman itu tidak najis". (HR. Bukhari no. 285 dan Muslim no. 371)
7. Hukum asal wanita haid dan junub boleh masuk dan duduk di masjid, sampai ada dalil yang shahih dan sharih/jelas melarangnya.
Maka wanita yang haid dan junub boleh masuk dan duduk di masjid dengan tetap menjaga darahnya agar tidak jatuh di masjid.
▪️Hukum bagi wanita yang sedang haid, nifas, dan junub membaca Al Quran?
Dalam kondisi seperti ini wanita tetap dibolehkan membaca Al Quran meski sedang haid, nifas, dan junub.
Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas melarangnya. ini merupakan pendapat para ulama seperti Madzhab Malikiyah (kitab. al qawanin al fiqhiyyah hal 25), Imam Ahmad (kitab. al inshaf 1/249), Madzhab Ad Dzahiriyah (kitab. al muhalla 1/94), Ibnu Taimiyyah (kitab. majmu' al fatawa 26/179), Ibnul Qayyim (kitab. i'lamul muwaqqi'in 3/25), Ibnu Utsaimin (fatawa nur ala ad darbi), Fatwa Lajnah Daimah (fatawa 4/109).
Adapun hadits :
لَا تَقْرَأِ الحَائِضُ وَلَا الجُنُبُ شَيئًا مِنَ القُرْآنِ
"Janganlah wanita yang haid dan junub membaca Al Quran meskipun sedikit".
Hadits ini diriwayatkan oleh :
Imam Bukhari dalam kitabnya Al 'Ilalul Al Kabir no. 59, Tirmidzi dalam sunannya no. 131.
Para ulama menghukumi bahwa hadits ini dha'if (lemah) karena didalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ismail bin 'Ayyasy ia seorang yang lemah (ditinggalkan) para ulama haditsnya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (kitab. majmu' fatawa 26/191) : hadits ini lemah menurut kesepakatan ulama hadits.
Berkata Ad Dzahabi (kitab. siyar a'lam 6/118) : hadits ini lemah.
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar (kitab. fathul baari 1/487): hadits ini lemah dari seluruh jalurnya.
Syaikh Ibnu Baz dalam (kitab. fata nur ala ad darbi 5/436) mengatakan: hadits ini lemah.
Syaikh Al Albani dalam (kitab. takhrij al misykah no. 439) berkata: hadits ini munkar.
▪️Ketika membaca Al Quran apakah boleh dengan memegang mushaf? atau pakai alas sehingga tidak bersentuhan langsung?
Ulama berbeda pendapat tetapi pendapat yang kami yakini rajih/kuat dalam hal ini bahwa wanita yang haid, nifas dan junub boleh membaca Al Quran dengan memegang mushaf meski tanpa alas. karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas dalam melarang ini.
Adapun ayat :
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
"Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan". (Qs. Al Waqi'ah : 79)
Ayat ini bukan dalil melarang menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid atau nifas, tetapi ayat ini ditafsirkan Abdullah bin Abbas radiyaAllahu anhuma dan yang lain bahwa "Al Muthahharun" adalah para malaikat.
Adapun hadits :
لَا يَمَسُّ القُرآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
"Tidak ada yang boleh menyentuh Al Quran kecuali yang suci". (HR. Malik dalam al muwatho' no. 477, dalam shahihul jami' no. 7780)
Berkata Syaikh Al Albani dalam (kitab. fatawa al madinah wal imarat hal. 68) : bahwa maksud suci dalam hadits ini adalah seorang mukmin (suci dari kesyirikan).
Karena hukum asal seorang mukmin adalah suci badanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ
"Sesungguhnya orang yang beriman itu tidak najis". (HR. Bukhari no. 285 dan Muslim no. 371)
Maka hukumnya boleh menyentuh mushaf, dan ini merupakan pendapat Imam Ibnu Hazm dalam (kitab. al muhalla 1/81), Syaikh Al Albani dalam (kitab. fatawa al madinah wal imarat hal. 67-68), Syaikhuna Abu Malik Sayyid Salim dalam (kitab. fiqhus sunnah lin nisa' hal. 46-47).
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
WaAllahu A'lam.
@lif/Solo/10/09/17
📚Bahan Pustaka:
1. Al-Mukhtashar, hal. 33 Al-Imam Al-Muzani, dar al-ma'rifah Beirut - Libanon, cet. pertama th. 1425 H.
2. Fiqhus Sunnah Linnisa, hal. 77 Syaikh Abu Malik Kamal, dar at-taufiqiyah Cairo - Egypt cet. kedua th. 2009 M.
3. At-Tarjih fi Masaail At-Thaharah wa As-Shalah, hal. 85-98 Syaikh DR. Mohammad Bazmul, dar al-hijrah Riyadh - KSA cet. pertama th. 1423 H.
4. Shahih Fiqhis Sunnah 1/184-188 Syaikh Abu Malik Kamal, al-maktabah at-taufiqiyah Cairo - Egypt cet. pertama.
5. Tamaamul Minnah, hal. 118-119 Syaikh Al-Albani, dar ar-rayah Riyadh - KSA cet. kelima th. 1419 H.
6. Ad-Durus Al-Muhimmah li Nisaai Al-Ummah, 88-89, Syaikh Amru Abdul Mun'im, maktabah as-shahabah Syariqah - UEA cet. kedua th. 1422 H.
👉----------------------------
Kesimpulan sebagai tambahan:
1. Permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama.
2. Perbedaan fiqhiyyah termasuk perkara yang ditoleransi, selama memiliki hujjah dan alasan yang kuat.
3. Disini kita mengetahui bahwa yang "membolehkan" bukan hanya Syaikh Al Albani, tetapi sudah ada yang berpendapat demikian dari ulama sebelumnya.
Maka tuduhan-tuduhan bahwa hanya Al Albani saja, adalah tuduhan tertolak.
4. Sebagian orang begitu keras dalam mengkritik/menuduh tanpa bukti kepada ulama yang berbeda dalam masalah fiqhiyyah, tapi lembek bahkan terdiam dari penyimpangan dan kesalahan dzahir dalam bab Aqidah dan ritual yang jelas-jelas tidak berdalil.
5. Hukum syar'i diambil dari dalil shahih.
6. Tampaklah kebencian sebagian orang terhadap ulama yang mengajak kepada dalil.
7. Syaikh Al Albani tidaklah meninggalkan pendapat-pendapat ulama madzhab, bahkan menukil dari mereka dalam menjelaskan hukum dan hadits.
Adapun yang dikoreksi dan diingatkan oleh Syaikh Al Albani adalah bahaya fanatik madzhab.
وفق الله الجميع لاتباع الحق وترك الهوى.
Ustadz alif el qibty