Sabtu, 12 September 2026

Malah ia lebih takut dengan omongan istrinya yang berada di bawah kekuasaan dia di rumah. Subhanallah betapa lemahnya engkau wahai anak Adam!!

Terkadang beberapa manusia saking lemahnya iman mereka tak ada yang bisa menghentikannya dari perbuatan mungkar kecuali melalui hukuman duniawi, baik melalui penguasa, masyarakat, maupun keluarga. 

Tak mempan kalau kita sodorkan ayat-ayat suci maupun hadits-hadits nabawi. Karena nyatanya pelaku maksiat melakukan kemaksiatan karena ada reward duniawi yang ia kejar seperti harta, kesohoran, jabatan, dll. Kecanduannya terhadap maksiat tidak dapat menghentikannya kecuali dengan hukuman yang tampak, bukan sekedar ancaman ukhrawi yang tidak ia saksikan. 

Diriwayatkan dari dua sahabat yang mulia Utsman bin Affan dan Umar bin Khattab radhiyallahu anhuma sebuah atsar masyhur:

إن الله يزع بالسلطان ما لا يزعه بالقرآن

"Sesungguhnya Allah menghentikan kemungkaran melalui perantara penguasa apa-apa yang tidak dihentikan melalui perantara al-Qur'an."

Tapi yang parahnya kita saksikan di sini bahwa pelaku tidak takut ancaman pemimpin. Malah ia lebih takut dengan omongan istrinya yang berada di bawah kekuasaan dia di rumah. Subhanallah betapa lemahnya engkau wahai anak Adam!!
https://www.facebook.com/share/19LGT9KVAb/

dengan memutus hubungan

Wasiat Bagi Wanita yang Baru Menikah terhadap Suaminya:

وصايا للمرأة حديثة العهد بالزواج تجاه زوجها:


 قال العلامة ابن باز رحمه الله عز وجل: 


نوصي الحديثات العهد بالزواج  

نوصيهن بحسن الخلق و طيب العشرة مع الزوج و التحمّل لما يقع من تقصير من الزوج حتى تستقيم الأحوال ، و أن تكون حسنة الأخلاق حديثها مع زوجها طيّب ، تقوم بواجبها في منزلها ، تعتني بنفسها من جهة النظافة و الطيب ، و الحديث الطيّب مع زوجها ، لأن هذا من أسباب ثبات الزواج و بقائه و استمراره . 


ونحذِّرها من العنف و الشدة ، أو عدم تنفيذ أوامره التي لا محذور فيها ، بل المشروع لها أن تعتني بأوامره و تنفّذها له إذا كان ليس فيها محذور شرعًا ، أن تكون طيّبة في الكلام معه و الحديث بالإبتسام و الضحك المناسب ، و تنفيذ الأوامر و طيب المعاشرة ، و طيب المخالقة 

 مع التطيب مع النظافة ، مع إكرامه أهله كأمه و أخواته و أبيه و نحو ذلك ، كل هذا نوصي به الزوجات الجديدات و غيرهنّ . 


 [ دليل الزوجين ]


Wasiat Bagi Wanita yang Baru Menikah terhadap Suaminya:

Al-Allamah Ibn Baz rahimahullah berkata:

"Kami berwasiat kepada para wanita yang baru menikah agar berakhlak mulia dan bergaul dengan baik bersama suami, serta bersabar menanggung kekurangan yang terjadi dari pihak suami hingga keadaan menjadi harmonis. Hendaklah ia berakhlak baik, bertutur kata yang lembut kepada suaminya, menunaikan kewajiban di rumahnya, serta merawat diri dalam hal kebersihan dan wewangian. Bertutur kata yang baik kepada suami merupakan salah satu sebab kokoh, bertahan, dan berlanjutnya usia pernikahan.

Kami juga memperingatkan sang istri dari sikap kasar, keras, atau tidak menjalankan perintah suami yang tidak bertentangan dengan syariat. Justru yang disyariatkan baginya adalah memperhatikan perintah-perintah suaminya dan melaksanakannya selama tidak mengandung hal yang dilarang agama. Hendaklah ia senantiasa berkata baik saat berbincang dengannya, menyambutnya dengan senyuman dan tawa yang proporsional, mentaati perintahnya, bergaul dengan santun, serta berakhlak mulia. Hal itu disempurnakan dengan memakai wewangian, menjaga kebersihan, serta memuliakan keluarga suami seperti ibu, saudara perempuan, ayah, dan kerabatnya. Semua hal ini kami wasiatkan kepada para istri yang baru menikah maupun para istri secara umum."

[ Dalil az-Zawjayn ]

Melipat pakaian (kaff al-thawb) dan melipat lengan baju saat sedang salat, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dari kitab Al-Kafi dalam fikih mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.

https://youtu.be/J0U3zj2df98?si=lvmHuoBMjIJ3mksg

Melipat pakaian (kaff al-thawb) dan melipat lengan baju saat sedang salat, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dari kitab Al-Kafi dalam fikih mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:

Larangan dalam Hadis: Rasulullah SAW melarang orang yang salat untuk melipat pakaian atau rambutnya (0:00 - 0:10). Hal ini merujuk pada larangan agar tidak menghalangi anggota tubuh dalam bersujud.

Perbedaan Melipat Pakaian: Terdapat perbedaan pandangan mengenai melipat pakaian dari bawah dengan melipat lengan baju (0:27 - 0:36). Syaikh menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar saat bersujud, area yang bersentuhan dengan lantai lebih luas dan sempurna (0:43 - 1:00).

Hukum Melipat Lengan Baju: Sebagian ulama berpendapat bahwa melipat lengan baju tidak termasuk dalam larangan tersebut (1:06 - 1:13). Namun, hal ini sering bergantung pada niatnya: apakah melipat dilakukan secara sengaja untuk salat atau karena sedang bekerja (1:26 - 1:46).

Kondisi Pekerjaan: Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi mereka yang sengaja melipat pakaiannya untuk salat. Jika seseorang sudah melipat lengan bajunya karena sedang bekerja dan terbawa hingga waktu salat, hal tersebut tidak dilarang (1:48 - 2:06).

Larangan pada Rambut: Terkait melipat rambut (seperti mengikatnya atau menyanggulnya saat salat), terdapat nas khusus yang melarang laki-laki salat dengan keadaan rambut yang terikat atau digulung (2:23 - 2:32


ما حكم كف الكم وكف الثوب في الصلاة؟ الكافي في فقه الإمام أحمد بن حنبل - ابن عثيمين" (http://www.youtube.com/watch?v=J0U3zj2df98):

[00:00] Dimakruhkan menyingsingkan/menggulung pakaian, karena Nabi ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menyingsingkan rambut maupun pakaian." (HR. Muttafaqun 'Alaih).

[00:14] Akan tetapi, bagaimana konteks menyingsingkan pakaian (kaff ats-tsawb) ini?

[00:21] Hadits menyebutkan: "...dan tidak menyingsingkan pakaian." Terdapat perbedaan antara menyingsingkan pakaian bagian bawah dengan menyingsingkan bagian lengan baju di tangan, khususnya lengan kemeja/jubah (qamīṣ).

[00:30] Sebab, hikmah dari larangan menyingsingkan pakaian—wallāhu a'lam—adalah agar pakaian tersebut ikut sujud bersama orang yang shalat. Apabila pakaian dibiarkan terurai, tempat sujud menjadi lebih luas dan pakaian dapat ikut bersujud di area bumi yang lebih besar.

[01:06] Oleh karena itu, sebagian ulama meninjau ulang masalah menggulung lengan baju dan berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam larangan hadits ini.

[01:26] Apakah larangan ini berlaku jika seseorang menyingsingkannya khusus untuk shalat, atau berlaku secara mutlak? Misalnya, seseorang melakukan suatu pekerjaan sebelum shalat lalu mengangkat atau menggulung pakaiannya/lengan bajunya demi pekerjaan tersebut. Dalam hal ini ada dua pendapat ulama.

[01:39] Pendapat yang paling jelas (al-aẓhar) di antara keduanya adalah bahwa larangan tersebut berlaku jika dilakukan khusus ketika hendak shalat.

[01:52] Adapun jika seseorang melakukannya sebelum shalat lalu membiarkannya tetap seperti itu (sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para pekerja), maka hal tersebut tidak mengapa, dan inilah yang tampak secara tekstual dari lafaz hadits.

[02:17] Begitu pula halnya jika pakaian atau rambut dalam keadaan terikat/tersingsing sebelum shalat.

[02:23] Mengenai rambut, memang terdapat larangan khusus yang melarang seorang laki-laki shalat dalam keadaan rambut terikat (ma'qūṣ ash-sya'r/ar-ra's).

Melipat lengan baju atau mengumpulkan pakaian saat salat hukumnya makruh (dibenci). Hal ini didasarkan pada larangan Nabi ﷺ untuk tidak mengumpulkan pakaian atau rambut saat bersujud (0:38-0:54).

https://youtu.be/2arpbp5meBI?si=fVI0iNj05PqtXloy

هل يجوز للمصلّي أن يطوي أكمامه أو يكفّ ثوبه أثناء الصلاة؟


في هذا الفيديو نتعرف على الحكم الشرعي لكفّ الأكمام ولفّ الثوب، مع توضيح معنى كفّ الثوب، ووقت النهي عنه، والحكمة من ذلك، بالإضافة إلى الحالات التي يجوز فيها طيّ الأكمام عند وجود حاجة أو إذا كان تصميم الملابس مخصصًا لذلك.

قال النبي ﷺ:

«أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَلَا أَكْفِتَ ثَوْبًا وَلَا شَعَرًا»

يوضح الفيديو أيضًا الفرق بين من يرفع أكمامه أو يجمع ثوبه دون حاجة، وبين من يفعل ذلك بسبب طبيعة الملابس أو لوجود عذر وحاجة.

شاهد الفيديو للنهاية لمعرفة الحكم بصورة مبسطة، وشارك المعلومة مع من يهمه التعرف على آداب الصلاة وسننها.

تنبيه: هذا الفيديو للتوعية والتعليم، ويُرجى الرجوع إلى أهل العلم الموثوقين في المسائل التفصيلية أو الحالات الخاصة.

محاور الفيديو

معنى كفّ الأكمام ولفّ الثوب.

حكم كفّ الثوب أثناء الصلاة.

الدليل من السنة النبوية.

الحكمة من النهي عن كفّ الثوب.

متى يكون طيّ الأكمام جائزًا؟

الفرق بين الفعل المتعمد ووجود الحاجة.

إذا أعجبك الفيديو، لا تنسَ الاشتراك في القناة وتفعيل الجرس ليصلك كل جديد من الموضوعات الإسلامية والتربوية.

#الصلاة #فقه_الصلاة #أحكام_الصلاة #مكروهات_الصلاة #لف_الكم #طي_الأكمام #كف_الثوب #حكم_لف_الثوب #آداب_الصلاة #سنن_الصلاة #أخطاء_في_الصلاة #تعليم_الصلاة #الصلاة_الصحيحة #اللباس_في_الصلاة #الحكم_الشرعي #السنة_النبوية #حديث_نبوي #معلومات_إسلامية #دروس_دينية #مقاطع_إسلامية #فتاوى_الصلاة #فقه_إسلامي #تعلم_دينك #الشيخ_الشويعر #عبدالسلام_الشويعر

membahas hukum syariat mengenai melipat lengan baju (tashmir) atau mengumpulkan pakaian (kaft) saat sedang salat. Berikut adalah poin-poin utamanya:

Hukum Dasar: Melipat lengan baju atau mengumpulkan pakaian saat salat hukumnya makruh (dibenci). Hal ini didasarkan pada larangan Nabi ﷺ untuk tidak mengumpulkan pakaian atau rambut saat bersujud (0:38-0:54).

Alasan Larangan:

    1. Adab dan Kesopanan: Salat menuntut seseorang untuk tampil dalam kondisi terbaik dan penuh ketenangan/wibawa. Melipat pakaian dianggap menyerupai tindakan orang yang terburu-buru (1:30-1:58).
    2. Gerakan Berlebih: Melipat atau membuka lipatan pakaian saat salat dianggap sebagai gerakan tambahan yang tidak perlu, yang dapat mengganggu kekhusyukan (1:58-2:17).

Pengecualian: Makruh hukumnya hilang jika ada kebutuhan atau alasan tertentu (2:17-2:50). Misalnya, jika desain pakaian itu sendiri memang mengharuskan dilipat, atau jika ada kondisi mendesak/kebiasaan tertentu yang membuat seseorang perlu melakukannya, maka tindakan tersebut diperbolehkan



Apakah boleh bagi orang yang shalat untuk menggulung lengan bajunya atau menyingsingkan pakaiannya saat shalat?

Dalam video ini, kita akan mempelajari hukum syariat tentang menggulung lengan baju dan menyingsingkan pakaian, beserta penjelasan arti dari menyingsingkan (kaff) pakaian, waktu larangannya, serta hikmah di baliknya. Selain itu, dijelaskan pula kondisi-kondisi yang membolehkan menggulung lengan baju ketika ada kebutuhan atau jika desain pakaian memang diperuntukkan demikian.

Nabi ﷺ bersabda:

«أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَلَا أَكْفِتَ ثَوْبًا وَلَا شَعَرًا»

"Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menyingsingkan pakaian maupun rambut."

Video ini juga menjelaskan perbedaan antara orang yang mengangkat lengan bajunya atau mengumpulkan pakaiannya tanpa ada kebutuhan, dengan orang yang melakukannya karena sifat dasar pakaian tersebut atau karena adanya uzur dan kebutuhan.

Saksikan video ini sampai selesai untuk mengetahui hukumnya secara sederhana, dan bagikan informasi ini kepada siapa saja yang ingin mempelajari adab serta sunnah-sunnah shalat.

Catatan: Video ini bertujuan untuk edukasi dan pembelajaran. Harap merujuk kepada para ulama yang terpercaya untuk permasalahan yang lebih mendalam atau kasus-kasus khusus.

Poin-Poin Pembahasan Video:

 * Makna menyingsingkan lengan baju dan menggulung pakaian.

 * Hukum menyingsingkan pakaian saat shalat.

 * Dalil dari Sunnah Nabawiyah.

 * Hikmah di balik larangan menyingsingkan pakaian.

 * Kapan menggulung lengan baju diperbolehkan?

 * Perbedaan antara tindakan yang disengaja dan karena adanya kebutuhan.

Jika Anda menyukai video ini, jangan lupa untuk subscribe ke channel ini dan aktifkan loncengnya agar selalu mendapatkan pembaruan tentang topik-topik keislaman dan pendidikan.

#Shalat #FiqihShalat #HukumShalat #MakruhShalat #MenggulungLenganBaju #MenyingsingkanPakaian #HukumMenggulungPakaian #AdabShalat #SunnahShalat #KesalahanDalamShalat #BelajarShalat #ShalatYangBenar #PakaianDalamShalat #HukumSyariat #SunnahNabi #HaditsNabi #InformasiIslam #PelajaranAgama #VideoIslami #FatwaShalat #FiqihIslam #PelajariAgamamu #SyaikhAlShwayya #Ab

dulSalamAlShwayya

Jumat, 11 September 2026

Memang, wanita tetaplah wanita..... makanya jangan mudah baper karena pengakuan atau pengaduan wanita

Ada juga lo wanita sahabat yang mengenakan baju warna hijau.

Atau judulnya CLBK lebih menarik selera anda kali ya.

Sahabat Rifa'ah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, yang kemudian dinikahi oleh sahabat Abdurrahman bin Zubair al-Qurazhi. 

Setelah sekian lama dinikahi oleh sahabat Abdurrahman wanita itu datang dengan memakai kerudung berwarna hijau, untuk mengadukan kondisinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . 

Menurut penuturan 'Aisyah radhiallahu 'anha wanita itu menunjukkan bagian dari badannya berwarna kehijauan. Kondisi ini menjadikan 'Aisyah merasa iba kepadanya, sehingga ia bertekad untuk membela wanita ini di hadapan Rasulullah ﷺ, sebagaimana layaknya kaum wanita yang saling membela sesama mereka.

Setelah Rasulullah ﷺ datang, segera , Aisyah segera mengutarakan pembelaannya kepada Rasulullah ﷺ dengan berkata: Aku belum pernah melihat kekerasan kepada wanita seperti yang dialami wanita mukminah ini, sungguh kulitnya lebih hijau daripada warna pakaiannya.' 

Mendengar istrinya mengadu kepada Rasulullah ﷺ, maka suami wanita itu segera menyusul dengan membawa serta dua orang anaknya dari istrinya yang lain, sehingga suami istri itu bersama sama berada di hadapan Rasulullah ﷺ.

Wanita itu menyampaikan keluhannya dengan berkata: Demi Allah, aku tidak punya masalah dengan suamiku ini, sambil menunjukkan sehelai benang diujung bajunya) hanya saja anunya miliki suamiku ini tidak lebih kuat dibanding ujung bajuku ini (loyo), 

Mendengar keterangan istrinya ini, sang suami segera membantah dan dikatakan: 'Dia berdusta, demi Allah ya Rasulullah, aku benar-benar menggaulinya dengan perkasa bagaikan seorang penyamak kulit yang sedang menggosok kulit, hanya saja dia membangkang kepadaku karena ia berharap bisa menikah kembali dengan Rifa'ah.' 

Mendengar pengakuan keduanya tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda,: Bila kondisi suamimu seperti yang engkau katakan (tidak bisa menggaulimu), walaupun engkau bercerai dengan Abdurrahman bin Az ZUbairya, kecuali setelah Abdrurrahman suamimu saat ini benar benar pernah merasakan manisnya dirimu dan demikian pula dengan dirimu telah merasakan manisnya dirinya (pernah berhubungan badan) .

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyaksikan dua anak yang dibawa oleh Abdrurrahman, beliau betanya: apakah dua anak adalah anak kandungmu? 

Sahabat Abdurrahman menjawab: Iya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keheran lalu bersabda: Lelaki seperti ini yang engkau katakan loyo tidak bisa menggauli? Sungguh kemiripan/keserupaan keduanya dengan ayahnya lebih besar dibanding keserupaan dua ekor burung gagak ". (Al Bukhari)

Memang, wanita tetaplah wanita..... makanya jangan mudah baper karena pengakuan atau pengaduan wanita...... karena bila wanita telah memiliki kepentingan, mereka sangat pandai bersandiwara menyentuh rasa iba dan memantik empati orang lain.
https://www.facebook.com/share/1JJdZNDPpd/

Fatwa Syeikh Imam Al Muhaddits & Mujaddid abad 14 H tentang sitar atau dinding pemisah jamaah wanita dengan jamaah pria.

Fatwa Syeikh Imam Al Muhaddits & Mujaddid abad 14 H tentang sitar atau dinding pemisah jamaah wanita dengan jamaah pria.

Syeikh Al Albani rahimahullah berkata:

Meskipun shalat perempuan di rumah lebih baik, dan shalat mereka di masjid dianggap kurang utama, walau demikian, (di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak pernah ada pembatas berupa dinding atau tirai antara laki-laki dan perempuan. 

Yang ada hanyalah pengaturan tempat shalat laki-laki dan pengaturan shaf laki-laki berbeda dari pengaturan shaf perempuan.

Sebagaimana yang kalian ketahui dari sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: 
( خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها )
Sebaik baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan yang terburuk adalah yang paling belakang, sebaik baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan yang terburuk adalah yang paling depan). 

Oleh karena itu, membuat tempat shalat khusus untuk perempuan ini bertentangan dengan sunnah. Mereka melakukan ini (membuat ruang shalat khusus untuk wanita)  karena banyak dari mereka mengira bahwa tindakan ini dalam rangka melindungi jamaah perempuan dan memisahkan mereka dari laki-laki. 

Tanggapan kami terhadap opini ini, petunjuk terbaik adalah petunjuk nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Beliau bisa saja memisahkan antara laki-laki dan perempuan di masjid beliau dengan dinding sederhana, atau dengan dinding terbuat dari pelepah pohon kurma, tapi beliau tidak melakukannya......

Kemudian beliau menyebutkan alasan orang orang yang membuat dinding pemisah antara jamaah pria dengan jamaah perempuan, yaitu karena banyak dari jamaag perempuan yang tidak mengenakan jilbab sebagaimana mestinya, sebagai solusi pintasnya para takmir masjid yang biasanya dari kaum pria, membuat dinding pemisah. 

Menurut beliau rahimahullah: cara instan semacam ini adalah bentuk kekalahan dan pasrah kepada kenyataan, padahal  yang seharusnya dilakukan adalah mengedukasi kaum wanita, mereka didakwahi, diajari agar mengenakan jilbab yang sempurna.

Dan selanjutnya dengan mengarahkan agar jamaah perempuan lebih memilih di shaf belakang bukan di shaf terdepan, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid beliau, masjid nabawi di Madinah.

Adapun sitar atau penutup fisik bukan dipasang di ruangan masjid, namun dipasang pada tubuh jamaah perempuan yaitu dalam bentuk jilbab yang sempurna, yang mereka kenakan setiap kali keluar dari rumahnya hingga ketika mereka berada di dalam masjid, inilah .

Dengan cara ini maka jilbab yang dikenakan wanitalah yang menutupi tubuh mereka dan mengahalangi mereka dari pandangan lawan jenis.  

Demikian salah satu pendapat dan fatwa beliau yang didasarkan kepada dalil sunnah yang nyata nyata valide. 

Semoga para ta'mir masjid bisa memahami dan menerima fatwa beliau ini, karena secara pendalilan sangat kuat.

Bila anda merasa sensi dengan sebutan Syeikh Al Albani sebagai mujaddid, ya ndak usah diributkan, sebutkan saja mujaddid abad 14 menurut anda..... namun bila anda berhasrat menyalurkan aspirasi anda di kolom komentar saya, ya monggo selagi gratis tidak dipungut biaya.

https://www.al-albany.com/audios/content/6430/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%88%D8%B6%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%AA%D8%A7%D8%B1-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D9%88%D8%A7%D8%AA%D8%AE%D8%A7%D8%B0-%D8%B3%D8%AF%D8%A9-%D9%84%D9%84%D9%86%D8%B3%D8%A7%D8%A1?fbclid=IwY2xjawUQ5DpwZG9mAWV4dG4DYWVtAjEwAGJyaWQRMXozREF0VnlyZExscUFPQXRzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeA4R2MAbDg4wGyfR2k3hUKnivTL-o3PN-NvsOKsJLl_La5VFCvUsN_wUEul8_aem_lYIU60sojVMkp2AJuaJKQg

https://www.al-albany.com/audios/content/6430/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%88%D8%B6%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%AA%D8%A7%D8%B1-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D9%88%D8%A7%D8%AA%D8%AE%D8%A7%D8%B0-%D8%B3%D8%AF%D8%A9-%D9%84%D9%84%D9%86%D8%B3%D8%A7%D8%A1?fbclid=IwdGRjcAURb6pjbGNrBRFvi3Bkb2YFZXh0bgNhZW0CMTEAc3J0YwZhcHBfaWQMMzUwNjg1NTMxNzI4AAEesZuUcUoD1TorF7N45d0TyRKw-g1eiVQrAVgLzGMYAbYfwsQVZcAn9Ws43fc_aem_MSPb4FAgyXSSgAvjLVIhaA

الشيخ : مع كون صلاة النساء في البيوت أفضل وصلاتهن في المسجد مفضول أو مفضولة مع ذلك ما كان قد وضع حاجزا وفاصلا من جدار أو ستارة بين الرجال وبين النساء وإنما نظم صلاة الرجال ونظم صفوف الرجال تنظيما خلاف تنظيمه لصفوف النساء كما هو معلوم لديكم من قوله عليه السلام: ( خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها ) ولذلك فاتخاذ مصلى خاص بالنساء هذا خلاف السنة من حيث يتوهم الكثير أنه في هذا نوع من الصيانة للنساء والحيلولة بينهن وبين الرجال نحن نقول خير الهدى هدى محمد صلى الله عليه وآله وسلم ولقد كان من الميسور له أن يفصل بين الرجال والنساء في المسجد بمثل أي جدار ولو بجدار متواضع من الخوص من شجر النخيل لكنه ما فعل شيئا من ذلك وأنا أدري أنا ما يفعل اليوم في كثير من المساجد التي تبنى في العصر الحاضر من وضع ستارة في بعض المساجد التي تبنى بطريقة متواضعة أما المساجد التي ينفق عليها الأموال فيبنى هناك جدار قد يكون مبنيا بطريقة لها ثقوب حيث ترى النساء الرجال ولا يراهن الرجال ما فيه داعي لمثل هذا التكلف إطلاقا وبخاصة أن لسان هذا التكلف معناه الرضا بما عليه كثير إلا لم أقل عامة النساء المسلمات من عدم التزامهن للجلباب الشرعي فكأن الرجال حينما يرون النساء يتقاعسن ويتكاسلن عن القيام بواجب الجلباب الشرعي فهم جعلوا بديلا في المسجد وضع هذا الستار المادي بين الرجال وبين النساء هنا يقال :

" أوردها سعد وسعد مشتمل ما هكذا يا سعد تورد الإبل "

لا يكون المعالجة بالرضا بالواقع ثم محاولة معالجة هذا الواقع السيء بطريقة غير الطريقة التي عالجها الرسول عليه السلام فكيف عالج الرسول عليه السلام الفصل بين الرجال والنساء في أقدس الأماكن وفي خير الأماكن ألا وهي المساجد كما قلت آنفا خير صفوف النساء آخرها إلى آخرها لم يضع هذ الستار المادي بين النساء والرجال ولكن وضع ستارا ماديا على النساء إذا ما خرجن من بيوتهن وانطلقن في طرقهن ثم وصل بهن الأمر إلى دخول المساجد فالجلباب هو الذي يحجبها دون الرجال ولذلك فالبديل عن هذا المصلى الخاص بالنساء هو تذكير النساء بالواجب من الجلباب وهذه ذكرى (( فإن الذكرى تنفع المؤمنين )) ما أدري لعلي أخذت من وقتكم وربما يكون عندكم أسئلة أخرى أهم من هذه الملاحظة أي نعم .

السائل : كذلك هذه الملاحظة طيبة قبل البداية في هذا المشروع وخير هذه الملاحظات إن شاء الله نأخذها من الشيخ فإن كان هناك ملاحظات أخرى إن شاء الله يعني نرحب بها وإن شاء الله يعني تؤخذ بالإعتبار !

الشيخ : بارك الله فيك .

السائل : والله يعني ننشرح لذلك كثيرا فإن كان هناك أي ملاحظات أخرى إن شاء الله قبل بداية هذا المشروع فتتفضل بها يعني عسى الله عز وجل أن ينفعنا بها .

الشيخ : نسأل الله عز وجل أن يلهمنا وإياكم الصواب فيما نقول وفيما نفعل ماذا عندكم ؟

السائل : عندنا بعض الأسئلة أعدها الأخ الفاضل أبو صهيب إن شاء الله نطرحها عليكم عسى الله أن ينفع بها .