blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Sabtu, 12 September 2026
Malah ia lebih takut dengan omongan istrinya yang berada di bawah kekuasaan dia di rumah. Subhanallah betapa lemahnya engkau wahai anak Adam!!
Wasiat Bagi Wanita yang Baru Menikah terhadap Suaminya:
وصايا للمرأة حديثة العهد بالزواج تجاه زوجها:
قال العلامة ابن باز رحمه الله عز وجل:
نوصي الحديثات العهد بالزواج
نوصيهن بحسن الخلق و طيب العشرة مع الزوج و التحمّل لما يقع من تقصير من الزوج حتى تستقيم الأحوال ، و أن تكون حسنة الأخلاق حديثها مع زوجها طيّب ، تقوم بواجبها في منزلها ، تعتني بنفسها من جهة النظافة و الطيب ، و الحديث الطيّب مع زوجها ، لأن هذا من أسباب ثبات الزواج و بقائه و استمراره .
ونحذِّرها من العنف و الشدة ، أو عدم تنفيذ أوامره التي لا محذور فيها ، بل المشروع لها أن تعتني بأوامره و تنفّذها له إذا كان ليس فيها محذور شرعًا ، أن تكون طيّبة في الكلام معه و الحديث بالإبتسام و الضحك المناسب ، و تنفيذ الأوامر و طيب المعاشرة ، و طيب المخالقة
مع التطيب مع النظافة ، مع إكرامه أهله كأمه و أخواته و أبيه و نحو ذلك ، كل هذا نوصي به الزوجات الجديدات و غيرهنّ .
[ دليل الزوجين ]
Wasiat Bagi Wanita yang Baru Menikah terhadap Suaminya:
Al-Allamah Ibn Baz rahimahullah berkata:
"Kami berwasiat kepada para wanita yang baru menikah agar berakhlak mulia dan bergaul dengan baik bersama suami, serta bersabar menanggung kekurangan yang terjadi dari pihak suami hingga keadaan menjadi harmonis. Hendaklah ia berakhlak baik, bertutur kata yang lembut kepada suaminya, menunaikan kewajiban di rumahnya, serta merawat diri dalam hal kebersihan dan wewangian. Bertutur kata yang baik kepada suami merupakan salah satu sebab kokoh, bertahan, dan berlanjutnya usia pernikahan.
Kami juga memperingatkan sang istri dari sikap kasar, keras, atau tidak menjalankan perintah suami yang tidak bertentangan dengan syariat. Justru yang disyariatkan baginya adalah memperhatikan perintah-perintah suaminya dan melaksanakannya selama tidak mengandung hal yang dilarang agama. Hendaklah ia senantiasa berkata baik saat berbincang dengannya, menyambutnya dengan senyuman dan tawa yang proporsional, mentaati perintahnya, bergaul dengan santun, serta berakhlak mulia. Hal itu disempurnakan dengan memakai wewangian, menjaga kebersihan, serta memuliakan keluarga suami seperti ibu, saudara perempuan, ayah, dan kerabatnya. Semua hal ini kami wasiatkan kepada para istri yang baru menikah maupun para istri secara umum."
[ Dalil az-Zawjayn ]
Melipat pakaian (kaff al-thawb) dan melipat lengan baju saat sedang salat, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dari kitab Al-Kafi dalam fikih mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.
https://youtu.be/J0U3zj2df98?si=lvmHuoBMjIJ3mksg
Melipat pakaian (kaff al-thawb) dan melipat lengan baju saat sedang salat, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dari kitab Al-Kafi dalam fikih mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:
Larangan dalam Hadis: Rasulullah SAW melarang orang yang salat untuk melipat pakaian atau rambutnya (0:00 - 0:10). Hal ini merujuk pada larangan agar tidak menghalangi anggota tubuh dalam bersujud.
Perbedaan Melipat Pakaian: Terdapat perbedaan pandangan mengenai melipat pakaian dari bawah dengan melipat lengan baju (0:27 - 0:36). Syaikh menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar saat bersujud, area yang bersentuhan dengan lantai lebih luas dan sempurna (0:43 - 1:00).
Hukum Melipat Lengan Baju: Sebagian ulama berpendapat bahwa melipat lengan baju tidak termasuk dalam larangan tersebut (1:06 - 1:13). Namun, hal ini sering bergantung pada niatnya: apakah melipat dilakukan secara sengaja untuk salat atau karena sedang bekerja (1:26 - 1:46).
Kondisi Pekerjaan: Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi mereka yang sengaja melipat pakaiannya untuk salat. Jika seseorang sudah melipat lengan bajunya karena sedang bekerja dan terbawa hingga waktu salat, hal tersebut tidak dilarang (1:48 - 2:06).
Larangan pada Rambut: Terkait melipat rambut (seperti mengikatnya atau menyanggulnya saat salat), terdapat nas khusus yang melarang laki-laki salat dengan keadaan rambut yang terikat atau digulung (2:23 - 2:32
ما حكم كف الكم وكف الثوب في الصلاة؟ الكافي في فقه الإمام أحمد بن حنبل - ابن عثيمين" (http://www.youtube.com/watch?v=J0U3zj2df98):
[00:00] Dimakruhkan menyingsingkan/menggulung pakaian, karena Nabi ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menyingsingkan rambut maupun pakaian." (HR. Muttafaqun 'Alaih).
[00:14] Akan tetapi, bagaimana konteks menyingsingkan pakaian (kaff ats-tsawb) ini?
[00:21] Hadits menyebutkan: "...dan tidak menyingsingkan pakaian." Terdapat perbedaan antara menyingsingkan pakaian bagian bawah dengan menyingsingkan bagian lengan baju di tangan, khususnya lengan kemeja/jubah (qamīṣ).
[00:30] Sebab, hikmah dari larangan menyingsingkan pakaian—wallāhu a'lam—adalah agar pakaian tersebut ikut sujud bersama orang yang shalat. Apabila pakaian dibiarkan terurai, tempat sujud menjadi lebih luas dan pakaian dapat ikut bersujud di area bumi yang lebih besar.
[01:06] Oleh karena itu, sebagian ulama meninjau ulang masalah menggulung lengan baju dan berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam larangan hadits ini.
[01:26] Apakah larangan ini berlaku jika seseorang menyingsingkannya khusus untuk shalat, atau berlaku secara mutlak? Misalnya, seseorang melakukan suatu pekerjaan sebelum shalat lalu mengangkat atau menggulung pakaiannya/lengan bajunya demi pekerjaan tersebut. Dalam hal ini ada dua pendapat ulama.
[01:39] Pendapat yang paling jelas (al-aẓhar) di antara keduanya adalah bahwa larangan tersebut berlaku jika dilakukan khusus ketika hendak shalat.
[01:52] Adapun jika seseorang melakukannya sebelum shalat lalu membiarkannya tetap seperti itu (sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para pekerja), maka hal tersebut tidak mengapa, dan inilah yang tampak secara tekstual dari lafaz hadits.
[02:17] Begitu pula halnya jika pakaian atau rambut dalam keadaan terikat/tersingsing sebelum shalat.
[02:23] Mengenai rambut, memang terdapat larangan khusus yang melarang seorang laki-laki shalat dalam keadaan rambut terikat (ma'qūṣ ash-sya'r/ar-ra's).
Melipat lengan baju atau mengumpulkan pakaian saat salat hukumnya makruh (dibenci). Hal ini didasarkan pada larangan Nabi ﷺ untuk tidak mengumpulkan pakaian atau rambut saat bersujud (0:38-0:54).
https://youtu.be/2arpbp5meBI?si=fVI0iNj05PqtXloy
هل يجوز للمصلّي أن يطوي أكمامه أو يكفّ ثوبه أثناء الصلاة؟
في هذا الفيديو نتعرف على الحكم الشرعي لكفّ الأكمام ولفّ الثوب، مع توضيح معنى كفّ الثوب، ووقت النهي عنه، والحكمة من ذلك، بالإضافة إلى الحالات التي يجوز فيها طيّ الأكمام عند وجود حاجة أو إذا كان تصميم الملابس مخصصًا لذلك.
قال النبي ﷺ:
«أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَلَا أَكْفِتَ ثَوْبًا وَلَا شَعَرًا»
يوضح الفيديو أيضًا الفرق بين من يرفع أكمامه أو يجمع ثوبه دون حاجة، وبين من يفعل ذلك بسبب طبيعة الملابس أو لوجود عذر وحاجة.
شاهد الفيديو للنهاية لمعرفة الحكم بصورة مبسطة، وشارك المعلومة مع من يهمه التعرف على آداب الصلاة وسننها.
تنبيه: هذا الفيديو للتوعية والتعليم، ويُرجى الرجوع إلى أهل العلم الموثوقين في المسائل التفصيلية أو الحالات الخاصة.
محاور الفيديو
معنى كفّ الأكمام ولفّ الثوب.
حكم كفّ الثوب أثناء الصلاة.
الدليل من السنة النبوية.
الحكمة من النهي عن كفّ الثوب.
متى يكون طيّ الأكمام جائزًا؟
الفرق بين الفعل المتعمد ووجود الحاجة.
إذا أعجبك الفيديو، لا تنسَ الاشتراك في القناة وتفعيل الجرس ليصلك كل جديد من الموضوعات الإسلامية والتربوية.
#الصلاة #فقه_الصلاة #أحكام_الصلاة #مكروهات_الصلاة #لف_الكم #طي_الأكمام #كف_الثوب #حكم_لف_الثوب #آداب_الصلاة #سنن_الصلاة #أخطاء_في_الصلاة #تعليم_الصلاة #الصلاة_الصحيحة #اللباس_في_الصلاة #الحكم_الشرعي #السنة_النبوية #حديث_نبوي #معلومات_إسلامية #دروس_دينية #مقاطع_إسلامية #فتاوى_الصلاة #فقه_إسلامي #تعلم_دينك #الشيخ_الشويعر #عبدالسلام_الشويعر
membahas hukum syariat mengenai melipat lengan baju (tashmir) atau mengumpulkan pakaian (kaft) saat sedang salat. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Hukum Dasar: Melipat lengan baju atau mengumpulkan pakaian saat salat hukumnya makruh (dibenci). Hal ini didasarkan pada larangan Nabi ﷺ untuk tidak mengumpulkan pakaian atau rambut saat bersujud (0:38-0:54).
Alasan Larangan:
1. Adab dan Kesopanan: Salat menuntut seseorang untuk tampil dalam kondisi terbaik dan penuh ketenangan/wibawa. Melipat pakaian dianggap menyerupai tindakan orang yang terburu-buru (1:30-1:58).
2. Gerakan Berlebih: Melipat atau membuka lipatan pakaian saat salat dianggap sebagai gerakan tambahan yang tidak perlu, yang dapat mengganggu kekhusyukan (1:58-2:17).
Pengecualian: Makruh hukumnya hilang jika ada kebutuhan atau alasan tertentu (2:17-2:50). Misalnya, jika desain pakaian itu sendiri memang mengharuskan dilipat, atau jika ada kondisi mendesak/kebiasaan tertentu yang membuat seseorang perlu melakukannya, maka tindakan tersebut diperbolehkan
Apakah boleh bagi orang yang shalat untuk menggulung lengan bajunya atau menyingsingkan pakaiannya saat shalat?
Dalam video ini, kita akan mempelajari hukum syariat tentang menggulung lengan baju dan menyingsingkan pakaian, beserta penjelasan arti dari menyingsingkan (kaff) pakaian, waktu larangannya, serta hikmah di baliknya. Selain itu, dijelaskan pula kondisi-kondisi yang membolehkan menggulung lengan baju ketika ada kebutuhan atau jika desain pakaian memang diperuntukkan demikian.
Nabi ﷺ bersabda:
«أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَلَا أَكْفِتَ ثَوْبًا وَلَا شَعَرًا»
"Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menyingsingkan pakaian maupun rambut."
Video ini juga menjelaskan perbedaan antara orang yang mengangkat lengan bajunya atau mengumpulkan pakaiannya tanpa ada kebutuhan, dengan orang yang melakukannya karena sifat dasar pakaian tersebut atau karena adanya uzur dan kebutuhan.
Saksikan video ini sampai selesai untuk mengetahui hukumnya secara sederhana, dan bagikan informasi ini kepada siapa saja yang ingin mempelajari adab serta sunnah-sunnah shalat.
Catatan: Video ini bertujuan untuk edukasi dan pembelajaran. Harap merujuk kepada para ulama yang terpercaya untuk permasalahan yang lebih mendalam atau kasus-kasus khusus.
Poin-Poin Pembahasan Video:
* Makna menyingsingkan lengan baju dan menggulung pakaian.
* Hukum menyingsingkan pakaian saat shalat.
* Dalil dari Sunnah Nabawiyah.
* Hikmah di balik larangan menyingsingkan pakaian.
* Kapan menggulung lengan baju diperbolehkan?
* Perbedaan antara tindakan yang disengaja dan karena adanya kebutuhan.
Jika Anda menyukai video ini, jangan lupa untuk subscribe ke channel ini dan aktifkan loncengnya agar selalu mendapatkan pembaruan tentang topik-topik keislaman dan pendidikan.
#Shalat #FiqihShalat #HukumShalat #MakruhShalat #MenggulungLenganBaju #MenyingsingkanPakaian #HukumMenggulungPakaian #AdabShalat #SunnahShalat #KesalahanDalamShalat #BelajarShalat #ShalatYangBenar #PakaianDalamShalat #HukumSyariat #SunnahNabi #HaditsNabi #InformasiIslam #PelajaranAgama #VideoIslami #FatwaShalat #FiqihIslam #PelajariAgamamu #SyaikhAlShwayya #Ab
dulSalamAlShwayya