Selasa, 29 September 2026

suami berhak menggauli istrinya secara paksa jika istri menolak tanpa alasan/halangan syar'i. Sebaliknya, istri tidak berhak memaksa suami untuk menggaulinya setelah suami menggaulinya satu kali

نَعَمْ لَهُ وَطْؤُهَا جَبْرًا إِذَا امْتَنَعَتْ بِلَا مَانِعٍ شَرْعِيَّ وَلَيْسَ لَهَا إِجْبَارُهُ عَلَى الْوَطْءِ بَعْدَمَا وَطِئَهَا مَرَّةً، وَإِنْ وَجَبَ عَلَيْهِ دِيَانَةً أَحْيَانًا عَلَى مَا سَيَأْتِي تَأَمَّلْ.
suami berhak menggauli istrinya secara paksa jika istri menolak tanpa alasan/halangan syar'i. Sebaliknya, istri tidak berhak memaksa suami untuk menggaulinya setelah suami menggaulinya satu kali, meskipun secara keagamaan (diyanatan) hal tersebut terkadang wajib bagi suami,

https://shamela.ws/book/21613/1285