Senin, 28 September 2026

Juru Sembelih Halal di Pasar(k) an

Juru Sembelih Halal di Pasar(k) an

Saya dulu (sekarang pun masih) sering menyampaikan soal sembelihan harus begini dan begitu menurut SKKNI. Tapi, lama kelamaan, apa yang dijadikan patokan mulai aneh-aneh. Setelah saya bula kembali SKKNI, ternyata SKKNI bukan panduan untuk dakwah. Lalu dasarnya apa orang berdakwah dengan slogan Dakwah sembelihan halal?

Padahal, ahli kitab pun halal sembelihannya. Orang yang tidak shalat pun halal sembelihannya dalam pendapatan Malikiyah (mawahibul jalil). Disembelih lalu dipotong atau dikuliti pun halal sembelihannya, namun dikatakan makruh (al mugni dan kitab-kitab fiqh Hanabilah lainnya).

Ataukah, sebenarnya kita tidak sedang dakwah, namun berdagang? Dagang standarisasi dan sertifikasi dengan dalih melayani. Berdagang fanatisme satu pendapat madzab dan meninggalkan pendapat ulama lain yang tidak dicocoki? Seakan kita hakim yang lebih alim? Ataukah kita sedang numpang cari makan dengan embel-embel dakwah?

Tidak masalah banyak orang yang tersinggung, karena mungkin kebenaran perkataan saya ada pada mereka. Hanya saja, 14 abad peradaban Islam berjalan baik-baik saja tanpa ada standarisasi sembelihan, cukup berjalan dengan perbedaan masing-masing madzhab. Tidak perlu dijadikan satu standar. Karena sebenarnya, standarisasi ada dalam dunia bisnis agar bisa diterima di manapun dari produk yang dihasilkan.

Mulailah menjelaskan kepada umat, kemudahan demi kemudahan dan perbedaan pendapat ulama, agar pengetahuan umat menjadi lebih luas dan toleran. Jangan dibuat sempit dan dipersulit, apalagi diselingi tujuan mencari duit. Tidak selayaknya.

Abu Unaisah Prasetyo

Purna Ketua Juru Sembelih Halal (Juleha) Kab. Bantul. DPW IX DI Yogyakarta. 

Juru Sembelih Halal tersertifikasi BNSP (expired)

Trainer Juru Sembelih Halal tersertifikasi BNSP (expired)

Pewaris sanad Madzhab Fiqh Ahlussunnah, Malikiyah, Hanafiyah, Syafi'yah, Hanabilah.

Pengampu Kajian Fiqh Sembelihan perkumpulan Jaringan Jagal Indonesia - JJI (via WAG setiap Jum'at).

Founder Kang Jagal Bantul Regul Samudra.