blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Jumat, 24 Oktober 2025
Apa hukum berdoa Ketika khotib jum'at duduk di antara dua khutbah, dan mengangkat kedua tangannya?
Apa hukum berdoa Ketika khotib jum'at duduk di antara dua khutbah, dan mengangkat kedua tangannya?
Jawaban Syaikh Muhjammad bon Shalih Al utsaimin secara makna:
1. Doa diantara dua khutbah ini adalah Waktu mustajab.
( أن في يوم الجمعة ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلى يسأل الله شيئا إلا أعطاه إياه ) .
“Sesungguhnya pada hari Jumat itu terdapat suatu waktu (yang istimewa), tidaklah seorang hamba Muslim mendapatinya — sedangkan ia berdiri melaksanakan salat — lalu ia memohon kepada Allah suatu permintaan, melainkan Allah pasti memberiny
وفي صحيح مسلم من حديث أبي موسى : ( أنها ما بين خروج الإمام - يعني دخوله المسجد - إلى أن تقضى الصلاة )
Dan dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Musa disebutkan:
“(Waktu itu adalah) antara keluarnya imam — yakni ketika ia masuk ke masjid — hingga salat (Jumat) selesai.”
2. Adapun mengangkat kedua tangan Ketika berdoa di Waktu tersebut, maka tidak masalah. Karena hukum asal berdoa di Waktu mustajab adalah dengan mengangkat kedua tangan.
3. Adapun ketika khutbah jum'at, khotib berdo'a, maka tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan, baik bagi khotib maupun makmum. Yg disyariatkan adalah mengangkat telunjuk ke atas. Makmum pun mengikuti imam, (tabi'an lahu).
https://m.youtube.com/watch?v=G4oXMaK-HSI&fbclid=IwVERDUANodHlleHRuA2FlbQIxMAABHs6-y8rm2rjO61qWHERJpcF9jaTqZvHb1_zafgtjC3Cd-p6JkjnNGbW6VAIS_aem_Zb3krVUVGT9UrketsieS9g
Ustadz kukuh
BERBAGAI MAKSIAT ADALAH SEBAB KEBINASAAN
BERBAGAI MAKSIAT ADALAH SEBAB KEBINASAAN
Allah berfirman :
" Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka hal itu disebabkan perbuatan tangan-tangan kalian. Dan Allah banyak memaafkan (kesalahan kalian)."
Al Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
" Demi Allah, sesungguhnya berbagai maksiat benar-benar akan mempengaruhi terhadap keamanan negara, mempengaruhi terhadap kemakmurannya dan mempengaruhi terhadap ekonominya dan mempengaruhi keadaan hati rakyatnya."
(Atsar Al ma'ashiy 12)
Kamis, 23 Oktober 2025
عقيدة التوحيد وبيان ما يضادها أو ينقصها من الشرك الأكبر والأصغر والتعطيل والبدع وغير ذلك.الشيخ صالح بن فوزان الفوزان
عقيدة التوحيد وبيان ما يضادها أو ينقصها من الشرك الأكبر والأصغر والتعطيل والبدع وغير ذلك.
الشيخ صالح بن فوزان الفوزان.
رابط التحميل:
https://archive.org/details/eaqidat_altawhid
رابط آخر:
http://iswy.co/e1860c
BEDA, ANTARA MENGAJAR DAN MEMILIH PENDAPAT YANG DIANGGAP ROJIH.
BEDA, ANTARA MENGAJAR DAN MEMILIH PENDAPAT YANG DIANGGAP ROJIH.
Dua tahun lalu, diadakan dauroh fiqih syafi'iyyah selama 4 hari.
Pemateri, SYAIKH DR. LABIB NAJIB AL YAMANI.
Kitab: AN NUBZAH FIL FIQH, karya Al Allamah Abdurrahman Al Masyhur.
Di pertemuan ke 5.
Ketika masuk ke pembahasan tayammum.
Di Mazhab Syafi'i, ada keadaan di mana sholat yang dilaksanakan dg ber tayammum harus diulangi lagi ketika nanti sdh dapat air. Walaupun sholat yg pertama itu sah hukumnya.
Salah satu keadaannya adalah yg disebut: tayammum krn tidak ada air tapi pada Al 'udzru An Nadir.
Ketika sesi tanya-jawab.
Seseorang bertanya tentang perihal ini.
Merasa agak janggal kenapa sholat yg sudah ditunaikan sesuai perintah, sudah sah, kok masih diulang lagi. Harusnya tidak perlu diulang.
Syaikh menjawab.
Bahwa hal itulah yg mu'tamad di Mazhab Syafi'i.
Akan tetapi, di sana ada beberapa ulama Mazhab Syafi'i yg berpendapat di luar mu'tamad Mazhab, mereka mengatakan sholat yg sdh sah tersebut tidak perlu diulang lagi. Karena, unt menyuruh ngulang, perlu ada dalil. Tapi, tdk ada dalil yang memerintahkan unt mengulangi sholat yg sdh sah ditunaikan tsd.
Syaikh melanjutkan "Wa ana ma'aka fi hadza" (Dan saya sependapat dg anda (penanya)dalam kasus ini)", sambil beliau tersenyum, dan disambut ucapan "masyaAllah" Oleh penanya.
MasyaAllah.
Bukan sikap Syaikh Labib yang ana herankan.
Krn, sikap seperti itu pernah ana jumpai pada diri seorang Syaikh di Universitas Islam Madinah.
Ketika beliau mengajar, beliau fokuskan agar para Thullab paham maksud ucapan ulama dalam kitab. Ketika beliau ditanya yang rojih menurut beliau, beliau jawab, "kalau yang menurut saya, tanyakan di luar kelas"
Tapi, yang ana herankan sikap para mahasiswa STDIIS yg hadir dauroh tsb.
Mereka tdk ada yg mencela Syaikh.
Tidak ada yg mengatakan:
"ngajarin kita mu'tamad Mazhab tapi dia sendiri merojihkan yg lain, dan ketika ngajar gak menyebutkan yg dirojihkan"
Tidak juga ada yg mencela,
"siapa anda, kok berani merojihkan yg berbeda dg para Raksasa Syafi'iyyah".
Tidak ada yg menghina,
"Kok berani bilang pendapat mu'tamad tdk berlandaskan dalil"
Dan tidak ada juga yg ghuluw,
"Oh, beliau kan Doktor semazhab dg kita, boleh merojihkan, kalau Doktor-doktor lain belum pantas"
Atau ucapan lain senada yg dilontarkan netizen kepada pihak yg memilih pendapat yg dianggap rojih tapi keluar dari Mazhab mu'tamad.
Anda mau punya sikap seperti itu.
Silahkan daftar di:
https://pmb.stdiis.ac.id
MUI Sudah Keluarkan Fatwa di 2021 Mengenai Kripto, Sudah Pernah Baca?
💰 MUI Sudah Keluarkan Fatwa di 2021 Mengenai Kripto, Sudah Pernah Baca?
Banyak yang langsung bilang, “Berarti kripto haram, titik.”
Tapi… benarkah sesederhana itu?
🕌 Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 disebutkan:
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang haram,
karena mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya), dan qimar (perjudian).”
Namun, pembahasan para ulama tidak berhenti di situ.
Sebagian melihat — bila kripto dianggap sebagai aset digital (komoditas) yang memiliki underlying, tidak ada gharar, dharar, dan qimar, maka boleh diperjualbelikan.
📜 Di Indonesia sendiri, kripto tidak diakui sebagai mata uang, tapi diakui sebagai aset digital oleh BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019.
Artinya, negara mengizinkan kripto sebagai komoditas investasi, bukan alat bayar.
📖 Dalam pandangan syariat, jual beli harus bebas dari unsur spekulasi dan penipuan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Rasulullah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)
💭 Maka, bukan sekadar haram–halal, tapi perlu ilmu dan kehati-hatian.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tapi keberkahan harta kita.
🎯 Ini baru Day 4 dari 100 Hari Bahas Kripto Sebagai Harta.
Nantikan Day 5:
📘 “Diskusi AAOIFI tentang Digital Assets & Islamic Banking (2023)”
📍 Mau bahasan seperti ini secara langsung?
Yuk gabung di Rihlah Keluarga Sakinah #03 – “Bersama Anak ke Surga”
🗓 19–21 Desember 2025
📞 Info: 0895-4295-66900 (Ibu Sindha)
💬 Tulis pendapatmu di kolom komentar:
Apakah kripto lebih pantas disebut uang digital atau komoditas investasi?
👇 Kami tunggu pandanganmu!
#Kripto #CryptoSyariah #FatwaMUI #HartaHalal #Rumaysho #RihlahKeluargaSakinah #DakwahDigital #EkonomiSyariah #100HariBahasKripto #UangDigital #BitcoinHalal
“Ulama Fikih Dunia Bahas Kripto di Bahrain!”
💥 “Ulama Fikih Dunia Bahas Kripto di Bahrain!”
Apakah aset digital seperti kripto bisa dianggap harta dalam Islam? 🤔
📚 Dalam The 21st AAOIFI Annual Shari’ah Boards Conference di Bahrain, Prof. Dr. Qutb Mustafa Sano (Sekjen Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī) menjelaskan bahwa aset digital adalah benda, manfaat, atau hak yang bisa disimpan dan dimanfaatkan secara elektronik.
Artinya, ia termasuk kategori harta (المال) dalam fikih Islam.
Beliau menegaskan,
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (الأصل في الأشياء الإباحة),
dan hukum asal transaksi adalah mubah — selama tidak melanggar batas syariah.”
🔹 Maka, perbincangan tentang kripto sebaiknya tidak berhenti pada “halal atau haram”, tetapi bergeser ke bagaimana memanfaatkannya dengan benar sesuai maqāṣid asy-syarī‘ah dan regulasi negara.
🔹 Aset digital bahkan bisa menjadi nikmat Allah yang memudahkan penjagaan harta umat di era modern.
✨ Pesan beliau sederhana tapi dalam:
➡️ “Jangan takut pada hal baru — selama ia tidak melanggar syariat.”
📍Sumber: The 21st AAOIFI Annual Shari’ah Boards
Conference, Manama – Bahrain, 2023.
💬 Bagaimana menurutmu?
Apakah kripto bisa dianggap harta dalam pandangan Islam?
Tulis pendapatmu di kolom komentar 👇
#AAOIFI #MajmaFiqhIslami #KriptoSyariah #DigitalAssets #MuamalahModern #EkonomiSyariah #Rumaysho #FiqhMuamalah #CryptoHalal #IslamicFinance #FikihKontemporer #DakwahDigital
Langganan:
Postingan (Atom)