Teka-Teki Fikih Hukum!
Seorang laki-laki menikahi empat orang wanita, lalu ia mati terbunuh dalam keadaan keempat istrinya tersebut masih sah menjadi tanggungannya (‘ala dhimmatih):
Istri Pertama: Mendapat warisan dan menjalani masa idah!
Istri Kedua: Mendapat warisan tetapi tidak menjalani masa idah!
Istri Ketiga: Menjalani masa idah tetapi tidak mendapat warisan!
Istri Keempat: Tidak mendapat warisan dan tidak menjalani masa idah!