: ملاحظة2: راعى فقهاء الاحناف التعلق الظاهري فقط ومنهم كالطحطاوي من أشار إلى الجانب العاطفي كما بينت في المنشور ...!
وطبعا من باب التمثيل لا الحصر واذا زاد فضلها ازدادت أحقيته بالإمامة بعد الشروط التي ينبغي توفرها والله أعلم
Di antara hal menarik/unik yang disebutkan oleh sebagian ahli fikih tentang siapa yang paling berhak menjadi imam salat (imamah sughra) adalah didahulukannya orang yang memiliki istri paling cantik/terbaik, karena ia biasanya lebih mampu menjaga kehormatan dirinya (afif)!
Al-Thahtawi berkata dalam kitab Hasyiyah-nya: "Yang dimaksud 'memiliki istri paling cantik/terbaik' adalah menurut pandangan si suami sendiri. Hal ini kembali pada keadaan di mana ia sangat mencintainya. Penulis menggunakan kata 'paling cantik' dengan maksud 'paling banyak cintanya', karena keduanya saling berkaitan!"
Maknanya: Perhatian para ahli fikih terhadap sisi fitrah laki-laki ini menunjukkan bahwa ibadah seseorang tidak sempurna tanpa hadirnya seorang wanita cantik yang lurus di atas perintah Allah Ta'ala. Ini adalah ijtihad yang sangat indah/halus untuk menjaga kesucian diri seorang pria dan menyelamatkannya dari pikiran yang bercabang (tidak fokus) saat memimpin salat berjamaah!
Catatan: Pendapat ini merupakan pandangan dari sebagian ahli fikih mazhab Hanafi dan Syafi'i. Untuk rujukan lebih lanjut, dapat merujuk pada kitab:
"Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar" (Hasyiyah Ibn Abidin)
"Ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Absar" karya Imam Muhammad Alauddin al-Haskafi
Catatan 2: Para ahli fikih mazhab Hanafi memperhatikan keterikatan secara fisik/lahiriah saja, dan di antara mereka seperti Al-Thahtawi ada yang mengisyaratkan pada sisi emosional/kasih sayang sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam unggahan...!
Tentu saja ini sifatnya sebagai contoh saja, bukan pembatasan. Apabila keutamaan sang istri bertambah, maka semakin bertambah pula hak si suami untuk menjadi imam (salat), setelah terpenuhinya syarat-syarat yang memang harus ada. Wallahu a'lam.