Klasifikasi hukum kerja di bank ribawi:
1. Kerjaan yg langsung berhubungan dengan akad-akad ribawiyyah, hukumnya haram.
2. Kerjaan yg terlibat pada akad-akad yg mubah, hukumnya halal, seperti bagian penukaran uang, dll.
3. Kerjaan yg tidak ada hubungan langsung dengan akad-akad muamalah, seperti cleaning service, divisi teknologi, dll, ini hukumnya dikhilafkan oleh para ulama kontemporer, antara yg mengatakan halal dan haram, di sini Syeikh Labib tidak merojihkan salah satu dari kedua pendapat itu, tapi Syeikh Labib menyampaikan bahwa gaji yg didapat antara dua kemungkinan, haram atau syubhat riba.
مستفاد من درس كتاب فتح العلام