Taruhan antara Boleh dan Tidak.
Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam
مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ، وَهُوَ لَا يَأْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ، فَلَيْسَ بِقِمَارٍ، وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ، وَهُوَ يَأْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ، فَهُوَ قِمَارٌ.
“Barang siapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda dalam perlombaan, sedangkan ia tidak merasa yakin bahwa kudanya akan menang, maka hal itu bukan perjudian. Namun barang siapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda, sedangkan ia merasa yakin bahwa kudanya akan menang, maka itu adalah perjudian.”
Riwayat Abu Daud
Tentang perlombaan
1.Diperbolehkan dua orang berlomba dengan dua kudanya, di tempat yang telah ditentukan menuju garis akhir yang telah diketahui, dengan sejumlah harta yang dikeluarkan oleh *salah seorang dari keduanya* .
Jika orang yang mengeluarkan harta tersebut menang, hartanya kembali kepadanya.
Namun jika lawannya yang menang, lawannya mengambil harta tersebut.
2.Jika kedua peserta sama-sama mengeluarkan harta, maka perlombaan tersebut *tidak diperbolehkan,* kecuali di antara mereka dimasukkan seorang *muḥallil* (مُحَلِّل) dengan seekor kuda yang kemampuannya sebanding dengan kedua kuda mereka. Muḥallil tersebut tidak mengeluarkan harta sedikitpun.
- Jika muḥallil menang mengalahkan keduanya, ia berhak mengambil harta yang dipertaruhkan oleh keduanya.
- Jika salah satu dari dua orang yang mengeluarkan harta menjadi pemenang, maka ia mengambil kembali harta yang sebelumnya ia keluarkan, dan muḥallil bersekutu dalam harta yang dikeluarkan oleh peserta yang kalah. ( pemenang mengambil harta yang kalah)
3.Jika beberapa orang melakukan perlombaan, lalu salah seorang dari mereka mengeluarkan harta, maka *diperbolehkan* .
Demikian pula jika semuanya mengeluarkan harta kecuali salah seorang dari mereka, maka juga *diperbolehkan* .
Syarat Muḥallil :
1. Kemampuannya sama dengan yang lain.
2. Tidak mengeluarkan harta sedikitpun
3. Berhak mendapat harta taruhan bila menang.
Sumber Al Iqna' Al Mawardi
Wallahu A'lam.
Mohon Koreksi.
Dwi Abu Dzulqornain.