(Tahqiq Kalimatil Ikhlas karya Al-Hafiz Ibn Rajab Al-Hanbali):
Judul Kitab:
Tahqiq Kalimatil Ikhlas
Karya Al-Hafiz Zainuddin Abi Al-Faraj Abdurrahman yang dikenal dengan Ibn Rajab Al-Hanbali (Wafat 795 H)
Penjelasan dan perincian makna ini adalah bahwa ucapan seorang hamba: (Laa ilaaha illallah / Tidak ada tuhan selain Allah) menuntut bahwasanya tidak ada ilah (sesembahan) selain Allah. Dan ilah itu adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati karena rasa agung dan hormat kepada-Nya, mencintai-Nya, takut dan berharap kepada-Nya, bertawakal kepada-Nya, meminta serta berdoa kepada-Nya. Semua hal ini tidak layak ditujukan kepada selain Allah 'Azza wa Jalla.
Barangsiapa yang menysekutukan makhluk dengan Allah dalam sesuatu dari hal-hal ini—yang merupakan kekhususan-kekhususan ketuhanan (Uluhiyah)—maka hal tersebut menjadi cacat dalam keikhlasannya pada ucapannya: Laa ilaaha illallah, dan menjadi kekurangan dalam tauhidnya, serta ia memiliki penghambaan kepada makhluk sesuai dengan kadar yang ada padanya dari hal tersebut.
Dan semua ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Oleh karena itu, terdapat penyebutan istilah kufr (kekafiran) dan syirk (kesyirikan) pada banyak maksiat yang bersumber dari ketaatan kepada selain Allah, atau takut, berharap, bertawakal, serta beramal demi selain-Nya. Sebagaimana pula penyebutan istilah syirik pada riya', bersumpah dengan selain nama Allah, bertawakal dan bersandar kepada selain Allah, serta menyamakan antara Allah dan makhluk dalam kehendak (masyi'ah).
Contohnya: seseorang yang mengucapkan "Atas kehendak Allah dan kehendak si Fulan", atau ucapannya "Aku tidak memiliki siapa-siapa selain Allah dan engkau".
Demikian pula hal-hal yang menciderai tauhid dan keyakinan bahwa hanya Allah yang mendatangkan manfaat dan mudarat, seperti thiyarah (merasa sial karena sesuatu), ruqyah yang dibenci (tidak syar'i), dan mendatangi dukun serta membenarkan ucapan mereka.
Demikian pula menuruti hawa nafsu dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah merupakan hal yang menciderai kesempurnaan tauhid. Oleh karena itu, syariat menyebut banyak dosa yang bersumber dari hawa nafsu sebagai kufr dan syirk, seperti memerangi seorang muslim, menggauli istri yang sedang haid atau dari duburnya, dan meminum khamar untuk keempat kalinya.
Meskipun hal tersebut tidak mengeluarkannya dari agama secara keseluruhan. Oleh sebab itu, para ulama Salaf mengatakan: "Kufur yang tidak sampai mengeluarkan dari kekafiran utama (kufur duna kufr), dan syirik yang tidak sampai mengeluarkan dari kesyirikan utama (syirik duna syirik)."