Dalam mengingkari kemungkaran ada tingkatan atau variabel yg harus diperhatikan:
1. Tingkat mafsadah kemungkaran.
2. Tingkat kedudukan sosial pelaku kemungkaran.
3. Metode yang digunakan dalam merubah kemungkaran.
Masing-masing dari setiap poin diatas memiliki ketentuan-ketentuan secara terperinci
Pada poin 1:
A. Apakah mafsadhnya pada agama atau pada urusan duniawi…?
B. Apakah mafsadahnya terbatas atau luas…?
C. Apakah mafsadahnya tentatif atau berkelanjutan…?
Poin 2:
A. Apakah pelakunya yg memiliki kehormatan yg harus di jaga seperti ulama atau penguasa..?
B. Apakah pelakunya seorang yg berijtihad pada keahliannya dan wewenangnya atau bukan…?
C. Apakah pelakunya memiliki pengaruh besar atau kecil…?
Poin 3:
A. Mengingkari kemungkaran sesuai kafasitas ilmu dan wewenang.
B. Mengingkari kemungkaran sesuai cara yg diperboleh secara syar’i.
C. Metode yang digunakan tidak menimbulkan kemungkaran yg lebih besar.
Bagi yang merasa memiliki kemampuan secara ilmu dan wewenang atau ada koneksi, ada banyak cara yg bisa dilakukan secara legal:
1. Melalui DPR/ DPD
2. Menghadap Presiden/ Pejabat yang berwenag
3. Melalaui Mahkamah Konstitusi.
4. Melalui Badan Penegak Hukum yang ada: Komisi Yudisial, KPK, Kejaksaan, Kepolisian.
Maka pakailah cara-cara yang sesuai agama dan konstitusi
Adapun dengan cara-cara yang tidak sesuai agama dan konstitusi, akan meninmbulkan kerusakan yg lebih besar, fakta sejarah telah membuktikan hal tersebut
Ustadz profesor Dr ali musri semjan putra lc Ma