Selasa, 04 Agustus 2026

Contoh sederhana yang membingungkan bagi orang yang belajar fiqh muqoronah dalam memahami Permentan ini.

Contoh sederhana yang membingungkan bagi orang yang belajar fiqh muqoronah dalam memahami Permentan ini.

1. Pasal 27 ayat 2 huruf b.
Madzhab Syafi'yah tidak mensyaratkan basmalah, artinya seorang mulim yang berakal, berniat menyembelih dengan sengaja tanpa membaca basmalah adalah sah. Jika diharuskan dan dianggap sebagai rukun, maka sama saja menabrak pendapat mu'tamad Syafi'yah. 

2. Pasal sama, huruf c
Penyembelihan dengan satu gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dan dilakukan cepat. Pendapat ini umumnya ada dalam Syafi'yah, meskipun ada perbedaan perincian. Namun, pernyataan sebenarnya tumpang tindih dari tiga hal, satu gerakan, tanpa mengangkat pisau, cepat. Jika satu kali gerakan yang dimaksud adalah tidak diangkat, maka ini aneh, karena imam Rafi'i merincikan kasus pisau yang diangkat sengaja itu boleh dikembalikan dengan syarat adanya Hayatul Mustaqiroh, dan belum masuk ke harokatul madzbuh. Hal ini juga diikuti sebagian Hanabilah. Namun jika yang dimaksud adalah satu arah gerakan, semisal sekali dorong atau sekali tarik, maka kita terpaksa membuang hadits jariyah yang menyembelih dengan pecahan batu, karena secara hukum akal akan terlihat mustahil, pun demikian dengan riwayat Shahabat yang menyembelih dengan mata panah. Kemudian dari ketika hal yang tumpang tindih, ada yang merupakan kewajiban seperti tidak mengangkat (meski inindalam syafiiyah), kemudian cepat ini merupakan kesunahan dan bukan wajib. Sedangkan satu gerakan adalah frasa yang membingungkan karena multi tafsir. 
3. Pasal sama huruf d.
Penyembelihan mengharuskan memotong ketiga saluran (uruq). Hal ini *sama sekali tidak ada* dalam fiqhnya ulama Mujtahid dari empat madzhab Ahlussunnah. Semuanya mengatakan kesunahan, namun merimci mana yang wajib. Baik dari Ahnaf (Abu Hanifah, Abu Yusuf maupun Muhammad Al Imam) bisa dicek apa yang diriwayatkan dalam bada'i shona'i. Kalangan Malikiyah Sebagaimana yang diriwayatkan Sahnun, Imam Malik tidak menyebut mari' (sebagai uruq yang harus putus), bisa dicek pada Al Mudawanah Kubro, kumpulan riwayat dari murid2 imam Malik bin Anas. Syafi'yah, terutama kalangan akhir, seperti Al Khotib Syarbini yg menegaskan hanya Mari' dan Khulqum saja yang wajib putus, sebagaimana dalam Iqna, kitab syarah matn Abi Syuja yang sangat populer di Indonesia. Hanabilah pun mengikuti pendapat Syafi'yah sebagaimana disebutkan Al Mirdawi dan menurut kalangan akhir, Al Buhuti (atau Mar'i al Karmi) yang memu'tamadkan tidak harus putus lepas, namun cukup terpotong (banyak).

4. Pasal sama huruf e
Mengenai pancaran darah, hal ini sangat multi tafsir, karena hewan yang masuk pada harokatul madzbuh, pun akan mengeluarkan darah ketika disayat urat darahnya. (meskipun hal ini tidak perlu jika sudah putus jalur makan dan nafas menurut pendapat Mayoritas).

Kalau ditujukan untuk standarisasi bisnis dan industri, maka tidak masalah. Namun jika masuk ranah tahkim syariat, atau penetapan hukum syariat, maka tidak bisa dibuat hukum gado-gado, karena pasti akan terjadi masalah dengan masing-masing penganut madzhab.

Pasal 29 ayat 1

Mengenai pisau tahan karat, ini jelas standarisasi modern dalam dunia industri, karena baja tahan karat baru ditemukan pada abad ke 20. Sebelumnya adalah baja carbon biasa, yang sangat rentan berkarat. Tidak perlu jauh2 di jaman Kenabian. Coba tunjukkan keris dari masa Demak yang stainless steel, ada tidak? Apakah baru sekarang syariat menyembelih sempurna karena adanya baja stainless steel, atau baja stainless steel tidak pernah menjadi bagian dari syarat maupun rukun menyembelih? Soalnya saya juga dari sekian puluh kitab fiqh belum menemukan pembahasan baja stainless steel. Ada yang bisa menyebutkan di kitab mana?

Pasal 29 ayat 3

Soal posisi menyembelih 8-10 cm di bawah rahang. Ini juga jelas bukan dari syariat. Sebab ulama mendefinisikan sebagai sembelihan itu dari ujung pangkal atas leher hingga lubbah/nahr/pangkal bawah leher, semuanya sah, meskipun hadits yang menyebutkannya adalah dhaif (sebagaimana kami sebutkan dalam kotab kami Al Wadhihah, insyaallah akan kami sebarkan melalui grup ini jik sudah selesai-masih menunggu beberapa koreksi dari ustadz @⁨Mas Teguh Sarhid Pisau Tempat Pisau⁩).

Pasal sama ayat 4. Soal memastikan potongan, sekali lagi *tidak ada* madzhab Ahlussunnah yang mengharuskan 3 saluran (yakni 4 uruq) *harus putus* (telah lalu penyebutan pada pasal 27 ayat 2 huruf d).

Pasal 30 ayat 1

Tumpang tindih antara kematian syariat dan kematian klinis (atau mungkin akademik). Sebab, tafsiran ini bisa menimbulkan polemik. Semisal ayam yang disembelih, sudah putus urat sembelihan, namun masuk pada harokatul Madzbuh, kemudian dimasukkan air panas, bisa ditafsirkan haram, padahal halal, yakni makruh, karena ayam sudah disembelih namun tujuan sembelihan yakni membersihkan darah dari daging belum tercapai. Contoh lain, semisal kambing disembelih dengan syar'i, kemudian dikuliti atau dipotong kakinya atau bagian manapun, maka ini halal (yakni makruh), namun kadang diharamkan dan membawakan dalil, apa yang terlepas dari hewan hidup maka adalah bangkai. Terlihat ilmiah bagi awam, namun terlihat jika tidak paham ilmu hadits parah bagi yang sudah belajar.

Setidaknya, inilah beberapa poin yang menguatkan, bahwa SKKNI bukan stadar syariat soal halal-haram sembelihan, namun standard dalam *dunia bisnis* pemotongan hewan yang memenuhi kriteria syariat.

Karena itu, para pemegang sertifikasi BNSP berdasar SKKNI adalah para praktisi sembelihan untuk dunia bisnis. *Bukan* penentu sembelihan halal/haram, apalagi kompetensi menjadi *ustadz/kyai* yang mengajarkan fiqh sembelihan.

Kan *wagu* juga kalau kyai/ustadz ditanya dalil, jawabannya SKKNI, ditulis huruf latin lagi, nanti dikira tidak bisa bahasa arab baku, juga karena tidak bisa ditentukan usul fiqh, kaidah fiqh dan pendapat ulama mujtahidnya.

Allahua'lam.
Pak Admin, kayaknya, kajian jumat maju ini 😂