6 KEADAAN GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN
Pada dasarnya ghibah hukumnya haram. Namun, para ulama menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu ghibah diperbolehkan karena adanya kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan syariat.
Sebagaimana kami rangkum keterangan dalam kitab Al azkar Imam Nawawi:
Pertama, ketika mengadukan kezaliman.
Dalam persidangan atau kepada pihak yang berwenang, seseorang boleh menceritakan orang yang menzaliminya dan menjelaskan perlakuan yang ia terima, agar haknya dapat dikembalikan.
Kedua, ketika meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran.
Misalnya melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang dengan tujuan agar kemungkaran tersebut dihentikan, bukan sekadar untuk menjatuhkan pelakunya.
Ketiga, ketika meminta fatwa.
Seseorang boleh menceritakan masalahnya untuk memberikan gambaran kepada seorang mufti agar mendapatkan penjelasan hukum. Jika penyebutan nama tidak diperlukan, maka lebih baik tidak menyebutkannya.
Keempat, ketika memberikan peringatan dan nasihat kepada kaum muslimin.
Misalnya memperingatkan seseorang tentang pihak yang berbahaya dalam urusan pernikahan, bisnis, pendidikan, atau muamalah dan semisalnya. Jika cukup mengatakan, “Tidak baik bagimu bermuamalah dengannya,” maka tidak boleh menambah dengan menyebutkan seluruh aibnya. Namun jika nasihat tidak dapat tercapai kecuali dengan menjelaskan aib tertentu, maka boleh menyebutkannya sebatas yang diperlukan. Namun, penyebutan aib harus sebatas yang diperlukan untuk memberikan peringatan.
Kelima, terhadap orang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan atau keburukan.
Misalnya seseorang terang-terangan meminum khamr, mengambil harta orang lain secara zalim, atau melakukan kebijakan yang batil dan semisalnya. Maka Boleh menyebutkan keburukan yang memang ia lakukan secara terang-terangan. Tetapi tidak boleh membuka aib lain yang ia sembunyikan, kecuali ada alasan syar'i lainnya.
Keenam, untuk mengidentifikasi seseorang.
Jika ada beberapa orang yang memiliki nama sama, boleh menggunakan ciri tertentu untuk membedakannya, misalnya, “Abdullah yang buta” atau “Abdullah yang pincang,” apabila memang itu dikenal sebagai cirinya dan tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan. Jika bisa mengenalkannya dengan cara lain tanpa menyebut kekurangan fisiknya, maka cara tersebut lebih baik.
Jadi, jangan salah memahami!
Bukan berarti ketika kita benar-benar mengetahui aib seseorang, kita bebas menceritakannya.
Ghibah tetap haram.
Ia hanya diperbolehkan ketika terdapat kebutuhan syar'i yang benar, dengan tujuan yang benar, dan hanya menyebutkan sebatas yang diperlukan.
Karena terkadang seseorang berkata:
«“Saya cuma ingin menasihati.”»
Padahal di dalam hatinya ada dengki, kebencian, atau keinginan menjatuhkan orang lain.
Maka, sebelum berbicara tentang aib orang lain, tanyakan kepada diri sendiri:
“Apakah ini benar-benar nasihat, atau sebenarnya saya sedang mencari alasan untuk mengghibah?”
Wallahu a'lam semoga bermanfaat
Oleh: Irwan Saleh
📚 Keterangan lengkapnya ada di kitab Al-Azkar Imam Nawawi hal: 548-550