Sabtu, 08 Agustus 2026

Hukum-Hukum Seputar Jenazah (7)

https://www.facebook.com/share/17vX65VJm1/
 program Majalis Al-Fiqh bersama Syaikh Prof. Dr. Saad bin Turki Al-Khatslan hafizhahullah (Senin, 20-2-1448 H) mengenai [Hukum-Hukum Seputar Jenazah (7)]:
1. Hukum Berkumpul untuk Menerima Orang yang Bertakziyah
Terdapat hadis dari Jarir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakamannya sebagai bagian dari niyahah (meratap)." (HR. Ahmad dan Ibn Majah). Hadis ini sanadnya dikritik (fi sanadihi maqal); karena dirawayatkan dari Huszim bin Basyir dari Ismail secara mu'an'an (menggunakan kata 'dari'), sedangkan Huszim meskipun tsiqah, ia adalah seorang mudallis (suka menyamarkan sanad).
Oleh karena itu, diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata tentang hadis ini: "Saya tidak melihat hadis ini memiliki landasan yang kuat." Imam Ahmad melemahkannya, dan disebutkan pula bahwa Ad-Daraquthni mengisyaratkan adanya kemungkinan tadlis di dalamnya. Jadi, sanad hadis ini bermasalah.
2. Dalil Bolehnya Keluarga Mayit Berkumpul Menerima Takziyah
Dalilnya adalah hadis dalam Ash-Shahihain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwasanya apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia, wanita-wanita pun berkumpul. Ketika mereka telah berpisah kecuali keluarga dan kerabat dekatnya, Aisyah memerintahkan untuk memasak talbinah (sup gandum). Kemudian ia berkata: "Makanlah ini," lalu beliau menyampaikan sabda Rasulullah ﷺ: "Talbinah itu menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesedihan."
Berkumpulnya para wanita di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha ini shahih dan tetap ada dalam Ash-Shahihain. Dengan demikian, hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya berkumpul lebih kuat daripada hadis yang melarangnya; karena hadis Jarir yang menganggap berkumpul sebagai meratap adalah hadis yang lemah (dha'if).
3. Pendapat Paling Adil tentang Berkumpulnya Keluarga Mayit
Pendapat yang paling adil adalah tidak mengapa (boleh) bagi keluarga mayit untuk berkumpul guna menerima orang-orang yang bertakziyah, dengan syarat tidak berlebihan. Acara tersebut semata-mata untuk menerima takziyah, tanpa keluarga mayit mengadakan jamuan/jamuan makan (walimah) untuk masyarakat.
Ini adalah pendapat pilihan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, di mana beliau berkata: "Jika mereka duduk (berkumpul) agar orang-orang dapat bertakziyah, maka tidak mengapa insyaAllah, supaya tidak menyulitkan masyarakat. Namun, hal itu dilakukan tanpa menyajikan jamuan makan untuk orang-orang."
4. Menutup Rumah dan Membatasi Takziyah di Masjid atau Pemakaman
Adapun tindakan sebagian orang yang ketika ada keluarga yang meninggal lalu berkata: "Takziyah hanya di masjid atau di pemakaman," kemudian menutup rumah mereka, hal ini justru bisa menyulitkan masyarakat yang ingin bertakziyah.
Jika mereka melakukan hal tersebut karena meyakini bahwa berkumpulnya keluarga mayit untuk menerima takziyah itu tidak disyariatkan, maka anggapan ini perlu ditinjau kembali (mahallu nazhar), berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu 'anha di Ash-Shahihain yang telah disebutkan sebelumnya.
5. Hukum Membuatkan Makanan untuk Keluarga Mayit
Apabila ada kerabat, tetangga, atau kenalan yang membuatkan makanan untuk keluarga mayit, maka hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk sunnah dan bentuk kebaikan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka."
Jadi, masyarakat yang membuatkan makanan untuk keluarga mayit adalah sunnah dan kebaikan. Yang dilarang adalah keluarga mayit yang membuatkan makanan untuk orang-orang.
6. Berkumpulnya Keluarga Mayit Membantu Memudahkan Takziyah
Kondisi manusia saat ini sudah jauh berbeda dengan masa lalu. Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meluasnya wilayah perkotaan—terutama di kota-kota besar yang padat dan macet—akan sangat sulit menemui keluarga mayit jika mereka berpencar.
Oleh sebab itu, berkumpulnya keluarga mayit di satu tempat untuk menerima takziyah adalah hal yang baik dan membantu memudahkan proses takziyah. Berbeda jika mereka terpisah-pisah, hal itu akan menyulitkan orang yang ingin bertakziyah.
7. Manfaat Sosial dan Psikologis dari Berkumpulnya Penerima Takziyah
Berkumpulnya keluarga mayit untuk menerima takziyah mewujudkan kepedulian sosial (takaful ijtima'i) serta mempererat rasa cinta dan kasih sayang sesama muslim, dan ini adalah hal yang dianjurkan oleh syariat.
Selain itu, keberadaan para petakziyah dapat meringankan beban musibah bagi keluarga mayit. Anda dapat melihat bahwa ketika para petakziyah berada di dekat keluarga mayit, rasa sedih mereka berkurang drastis. Namun ketika para petakziyah pergi, rasa sedih akibat musibah itu kembali lagi. Jadi, hadirnya petakziyah berfungsi sebagai pelipur lara.
8. Menentukan Waktu Menerima Takziyah adalah Metode yang Baik
Sebagian orang memiliki metode yang bagus, yaitu menentukan waktu khusus untuk menerima takziyah. Misalnya dengan berkata: "Penerimaan takziyah dibuka setelah Asar hingga Isya." Ini adalah hal yang baik karena membuat acara tidak berlebihan dan murni menjadi tempat penerimaan takziyah.
Ini adalah pendapat pertengahan: tidak mengapa menerima takziyah, namun tidak boleh berlebih-lebihan.
9. Hukum Ziarah Kubur bagi Laki-Laki
Ziarah kubur bagi laki-laki disyariatkan berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama). An-Nawawi dan lainnya telah menukil adanya ijma' dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang ziarahilah; karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan kepada akhirat." (HR. Muslim).
Nabi ﷺ memerintahkan untuk ziarah kubur, dan hukum minimal dari sebuah perintah adalah sunnah (istihbab). Beliau juga menjelaskan hikmahnya, yaitu mengingatkan akan akhirat. Oleh karena itu, ziarah kubur bagi laki-laki disyariatkan dan disunnahkan berdasarkan ijma' para ulama.
10. Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Para ahli fikih (fuqaha) berbeda pendapat menjadi tiga pandangan:
 * Pendapat Pertama: Hukumnya sama seperti laki-laki, yaitu disunnahkan. Ini adalah mazhab Hanafi.
 * Pendapat Kedua: Hukumnya makruh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur) dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
 * Pendapat Ketiga: Hukumnya haram. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali.
11. Dalil Pendapat yang Menyebutkan Sunnah
Pihak yang menyatakan sunnah berdalil dengan keumuman hadis-hadis tentang ziarah kubur. Mereka berpendapat bahwa larangan bagi wanita untuk ziarah kubur telah di-nasakh (dihapus) oleh sabda Nabi ﷺ: "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang ziarahilah."
12. Dalil Pendapat yang Menyebutkan Makruh
Jumhur ulama yang berpendapat makruh beralasan bahwa wanita memiliki perasaan yang sangat halus, mudah cemas/bersedih, dan kurang tahan terhadap musibah. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu rasa ratapan dan mengangkat suara dengan tangisan.
13. Dalil Pendapat yang Menyebutkan Haram
Pihak yang mengharamkan ziarah kubur bagi wanita berdalil dengan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Bahwa Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang sering berziarah kubur." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih).
14. Pendapat yang Paling Kuat (Rajiḥ) Mengenai Ziarah Kubur Wanita
Setelah menimbang pendapat-pendapat tersebut, tampak bahwa pendapat yang paling kuat—wallahu a'lam—adalah pendapat ketiga, yaitu haramnya ziarah kubur bagi wanita. Sebab, hadis Ibnu Abbas berstatus tegas (sharih) dan shahih disahihkan oleh At-Tirmidzi. Di dalamnya terdapat ancaman laknat: "Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang sering berziarah kubur," dan adanya laknat secara jelas menunjukkan hukum haram.
15. Sanggahan Terhadap Klaim Nasakh (Penghapusan Hukum)
Adapun klaim bahwa larangan tersebut telah di-nasakh, maka nasakh tidak bisa ditetapkan kecuali setelah diketahui mana hukum yang lebih awal dan mana yang belakangan (mutaqaddim dan muta'akkhir), sedangkan hal tersebut sulit/tidak mungkin dipastikan dalam masalah ini.
16. Penggabungan Dalil (Kompromi)
Selain itu, sabda Nabi ﷺ: "Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka ziarahilah" berunsur umum ('am), sedangkan hadis tentang laknat bagi wanita yang berziarah kubur berunsur khusus (khash). Dalam kaidah usul fikih ditetapkan bahwa dalil yang umum dihususkan (takhshish) oleh dalil yang khusus.
Berdasarkan hal ini kita katakan: Pendapat yang paling mendekati kebenaran—wallahu a'lam—adalah bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki dan diharamkan bagi wanita. Inilah pendapat paling kuat yang memadukan seluruh dalil dalam masalah ini.
17. Doa yang Dibaca Saat Ziarah Kubur
Disyariatkan bagi orang yang berziarah kubur untuk mengucapkan:
> "Assalamu 'alaikum ahlad-diyari minal-mu'minina wal-muslimin, wa inna insya-Allahu bikum lahiqun, yarhamullahul-mustaqdimina minna wal-musta'khirin."
> (Atau dalam sebagian riwayat ditambah: "Antum lana farathun wa nahnu lakum taba'un, nas'alullah lana wa lakumul-'afiyah.")
Inilah lafaz yang diriwayatkan saat berziarah kubur. Jika seseorang mengucapkan kalimat lain yang maknanya mendekati, maka perkaranya luas insyaAllah.
18. Tujuan Utama Disyariatkannya Ziarah Kubur
Tujuan utama dari ziarah kubur atau pemakaman adalah mengingat akhirat: "Ingatlah, ziarahilah kubur karena ia mengingatkan pada akhirat."
Tujuannya bukan khusus untuk mendoakan mayit, karena mendoakan mayit tidak ada bedanya apakah dilakukan di area pemakaman maupun di luar pemakaman.
19. Anggapan Mendoakan/Menemani Mayit di Kubur
Keyakinan sebagian orang bahwa mayit merasa senang dengan kedatangan peziarah dan mengetahuinya adalah hal yang tidak ada dalil shahihnya dari Nabi ﷺ.
20. Renungan Saat Berdiri di Pemakaman
Ketika seseorang berdiri di pemakaman dengan pandangan mengambil pelajaran (i'tibar), lalu melihat mereka yang berada di dalam tanah yang kemarin masih di atas bumi; mereka berjalan seperti Anda berjalan, tertawa seperti Anda tertawa, makan seperti Anda makan, serta merencanakan hal-hal seperti: "Besok saya akan melakukan ini, bulan depan saya akan bepergian..." lalu tiba-tiba kematian mendatangi mereka dan mencabut nyawa mereka, hingga mereka berpindah dari alam dunia ke alam akhirat.
Dahulu mereka duduk bersama keluarga dan sahabat, kini teman duduk mereka hanyalah amalnya. Dahulu orang-orang mengunjungi mereka, kini merekalah yang diziarahi. Dahulu jika dipanggil mereka menjawab, kini meskipun dipanggil dengan suara terkeras pun mereka tidak akan menjawab.
21. Kubur adalah Persinggahan Pertama Akhirat
Saat melihat kuburan, seorang muslim hendaknya menghadirkan dalam hatinya bahwa kubur adalah persinggahan pertama dari alam akhirat.
22. Yang Tersisa Bagi Mayit Hanyalah Amalnya
Orang yang dikubur tidak akan membawa apa-apa selain amalnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Yang mengiringi mayit ada tiga: keluarganya, hartanya, dan amalnya. Dua akan kembali dan satu akan tetap tinggal; keluarga dan hartanya akan kembali, sedangkan amalnya akan tetap tinggal bersamanya." Semua urusan dunia akan kembali, dan tidak ada yang tersisa di dalam kubur kecuali amal perbuatan.
23. Mengambil Pelajaran dari Penghuni Kubur
Ketika seseorang melihat kuburan dan mengingat keadaan penghuninya, hendaknya ia mengambil pelajaran dan berkata: "Seandainya aku yang menjadi penghuni kubur ini, apa yang paling aku harapkan?"
Tentu ia tidak akan berharap bertambahnya harta perdagangan, pujian dari manusia, atau kenikmatan dunia. Yang ia harapkan hanyalah amal saleh:
> ﴿حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ۝ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ﴾
> "Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: 'Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku dapat berbuat kebajikan yang telah aku tinggalkan'." (QS. Al-Mu'minun: 99-100)
24. Perubahan Tolok Ukur Saat Kematian Tiba
Ketika sakaratul maut tiba, tolok ukur dan timbangan akan berubah. Apa yang dulu dianggap sangat penting di dunia menjadi tidak bernilai sama sekali saat mati, dan apa yang dahulu mungkin dikesampingkan justru terlihat sangat agung nilainya saat mati: ﴿لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ﴾. Ia tidak berkata: "Agar aku bisa kembali ke harta atau keluargaku," melainkan berkata: "Agar aku dapat berbuat kebajikan."
25. Kesadaran Bahwa Setiap Diri Akan Menjadi Penghuni Kubur
Seorang muslim hendaknya senantiasa menyadari bahwa suatu hari nanti ia akan berada di dalam kubur, berpisah dengan dunia, berpindah ke alam akhirat, dan tergadai di dalam kubur oleh amalnya sendiri; tidak bisa menambah kebaikan dan tidak bisa mengurangkan keburukan.
26. Tipu Daya Dunia
Allah Ta'ala berfirman:
> ﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ الله حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَياةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بالله الْغَرُورُ ۝ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ﴾
> "Wahai manusia! Sungguh, janji Allah itu benar, maka janganlah kehidupan dunia menipu kamu dan janganlah (Setan) yang pandai menipu, menipu kamu tentang Allah. Sungguh, Setan itu musuh bagimu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh! Karena sesungguhnya Setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala." (QS. Fatir: 5-6)
Dunia ini menipu orang-orang yang tidak memahaminya dengan perhiasan dan kemegahan semu. Seseorang tidak akan benar-benar memahami hakikat dunia yang sebenarnya kecuali saat sakaratul maut tiba; di mana ia menyadari bahwa dunia tidak ada harganya sama sekali dan tidak layak diperjuangkan dengan segala keletihan, kesusahan, dan kelelahan bersaing di dalamnya.
27. Apakah Mayit Mengenal dan Merasa Senang dengan Peziarahnya?
Masalah ini termasuk perkara gaib yang tidak ada celah bagi akal manusia untuk berijtihad, melainkan merujuk sepenuhnya pada dalil nash.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mayit mengenal peziarahnya, mendengar salamnya, dan membalasnya, terutama jika ia mengenalnya sewaktu di dunia. Namun, pendapat ini membutuhkan dalil, dan tidak ada dalil shahih dari Nabi ﷺ yang menetapkan hal tersebut.
Adapun yang riwayatnya shahih dalam Ash-Shahihain adalah bahwa mayit setelah dikubur dapat mendengar terompah (langkah kaki) orang-orang yang mengantarkannya pulang. Demikian pula seruan Nabi ﷺ kepada korban perang Badr yang tewas: "Kalian tidak lebih mendengar dari apa yang aku katakan daripada mereka, hanya saja mereka tidak sanggup menjawab."
Diriwayatkan pula hadis: "Tidaklah seseorang melewati kubur saudaranya yang ia kenal di dunia lalu mengucapkan salam kepadanya, melainkan Allah mengembalikan ruhnya untuk membalas salamnya." Namun hadis ini lemah (dha'if) secara ilmu keshahihan hadis (sina'ah haditsiyyah). Jadi tidak ada dalil shahih tentang hal ini.
28. Pendengaran Mayit Bersifat Khusus
Hadis tentang mendengar langkah kaki tidak otomatis bermakna mayit bisa mendengar seluruh pembicaraan, melainkan hal itu terjadi pada kondisi tertentu saja. Begitu pula pendengaran korban perang Badr adalah kondisi khusus (khash) yang tidak bisa diqiyaskan secara umum.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
> ﴿إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى﴾
> "Sungguh, kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati itu mendengar." (QS. An-Naml: 80)
> ﴿وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ﴾
> "Dan kamu sekali-kali tiada dapat menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar." (QS. Fatir: 22)
29. Fatwa Syaikh Ibn Baz Mengenai Apakah Mayit Merasakan Kehadiran Peziarah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya: "Apakah orang mati merasakan kehadiran orang yang menziarahinya dan merasa senang dengannya?" Beliau menjawab:
> "Sebagian ulama menyebutkan bahwa mereka merasakan dan merasa senang, namun saya tidak mengetahui adanya dalil yang jelas dari Sunnah yang menunjukkan hal tersebut. Yang disyariatkan adalah menziarahi mereka, mendoakan mereka, dan bersedekah atas nama mereka."
Pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah ini adalah pendapat yang paling mendekati kebenaran dalam masalah ini, wallahu ta'ala a'lam.
30. Sikap Berlebihan dalam Seringnya Berziarah Kubur
Sebagian orang terlalu berlebihan dalam berziarah ke kuburan kerabatnya; ada yang pergi setiap minggu, bahkan kurang dari seminggu sekali, karena meyakini kerabatnya tahu dan merasa senang dengannya. Ini—sebagaimana telah dijelaskan—tidak ada dalil shahihnya dari Nabi ﷺ.
Oleh karena itu kita katakan: Siapa pun yang pergi ke pemakaman, hendaknya menjadikan tujuan utamanya adalah mengambil pelajaran (i'tibar), sesuai sabda Nabi ﷺ: "Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahilah; karena ia mengingatkan pada akhirat." Adapun doa untuk mayit, Anda bisa mendoakannya di mana saja; tidak ada bedanya mendoakan di samping kuburnya atau mendoakan di tempat lain.
31. Amalan Terbaik untuk Memberi Manfaat Kepada Mayit
Jika seseorang ingin memberi manfaat dan berbuat baik kepada kerabatnya yang telah meninggal, hendaknya ia fokus pada hal-hal yang dianjurkan oleh Sunnah, di antaranya:
 * Mendoakannya setiap hari.
 * Bersedekah atas namanya, karena pahala sedekah sampai kepada mayit berdasarkan ijma' ulama, dan yang paling utama adalah sedekah jariyah.
 * Mengahdiahkan pahala ibadah, seperti mengumrahkan atau menghajikannya.
Hal-hal inilah yang memberikan manfaat nyata bagi mayit, dan ini jauh lebih baik daripada bolak-balik ke kuburannya dengan keyakinan bahwa mayit merasa senang dengannya, mengenalnya, atau membalas salamnya.
32. Hukum Mengirim/Mengahdiahkan Pahala (Ihda' Ath-Thawab) kepada Mayit
Masalah ini menjadi perselisihan di antara para ulama:
 * Disepakati (Ijma'): Para ulama sepakat bahwa mayit dapat menerima manfaat dari doa, istigfar, sedekah, haji, umrah, serta puasa wajib jika ia meninggal dan masih memiliki utang puasa.
 * Diperselisihkan: Para ulama berbeda pendapat mengenai ibadah fisik murni ('ibadah badaniyyah mahdhah), seperti membaca Al-Qur'an dan berzikir yang pahalanya ditujukan untuk mayit.
   * Pendapat Pertama: Pahala setiap amal kebaikan (qurbah) sampai kepada mayit. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), mazhab Hanafi, Hanbali, serta sebagian ulama Maliki dan Syafi'i.
   * Pendapat Kedua: Tidak sampai kecuali amalan yang ada dalil shahihnya saja. Ini adalah pendapat masyhur dalam mazhab Syafi'i dan Maliki terkait ibadah fisik murni.
Pendapat yang paling kuat (rajiḥ)—wallahu a'lam—adalah pendapat pertama.
33. Pendapat Syaikhul Islam Ibn Taimiyah tentang Mengirim Pahala
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menukil bahwa pendapat sampai-nya pahala ibadah harta maupun ibadah fisik kepada mayit adalah pendapat mayoritas Salaf (jumhur as-salaf). Maka dari itu, tidak mengapa mengadiahkan pahala amalan kepada mayit.
34. Pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah
 * Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah ini menjawab: "Mayit bisa menerima pahala dari segala sesuatu, baik berupa sedekah maupun amalan lainnya."
 * Ishaq bin Rahuyah berkata: "Segala sesuatu sampai kepada mayit, bahkan shalat, zikir, dan tasbih."
 * Dalam mazhab Hanbali: Setiap amal kebaikan (qurbah) yang dilakukan seseorang lalu pahalanya dihadiahkan kepada orang yang masih hidup atau sudah meninggal, maka hal itu berguna baginya.
35. Dalil Qiyas Kategori Pengiriman Pahala
Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang wanita mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, ibuku bernazar untuk berhaji namun belum sempat berhaji hingga meninggal dunia, apakah aku boleh berhaji untuknya?" Nabi ﷺ menjawab: "Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya? Lunasilah utang kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dilunasi."
Pendapat yang paling kuat adalah jika orang yang hidup menghadiahkan pahala suatu ibadah kepada mayit, maka mayit tersebut akan mendapatkan manfaatnya. Karena telah ada nash tentang sampainya pahala sebagian ibadah (seperti doa, sedekah, haji, dan umrah), maka ibadah lainnya diqiyaskan dengannya.
36. Apakah Mengirim Pahala Itu Disyariatkan (Masysru') atau Hanya Boleh (Ja'iz)?
Hukum mengahdiahkan pahala adalah