Jumat, 07 Agustus 2026

العشق

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/9360/%D8%B9%D9%84%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%B4%D9%82-%D9%83%D9%85%D8%A7-%D9%82%D8%B1%D8%B1%D9%87-%D8%A7%D8%A8%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%82%D9%8A%D9%85

 Fatwa No. 9360 dari situs Islamweb yang berjudul "Pengobatan Ishq (Rasa Cinta/Kasih Sayang yang Berlebihan) Sebagaimana Ditetapkan oleh Ibnul Qayyim" (علاج العشق، كما قرره ابن القيم):
Pertanyaan:
Saya terjebak dalam ‘Ishq’ (rasa cinta yang sangat mendalam/murni), dan saya sempat terus bersurat-suratan/berkomunikasi dengan orang yang saya cintai. Kemudian saya menghentikannya demi menghindari hal yang haram. Namun, saya menjadi bingung, sakit, dan tidak dapat melanjutkan kehidupan secara normal—dan saya kira dia pun demikian.
Apakah melanjutkan hubungan (komunikasi) tersebut haram atau makruh? Apakah cinta yang murni (‘ishq thahir) itu haram? Apakah terikat perasaan secara emosional kepada seseorang itu haram, mengingat hal itu terjadi di luar kehendak diri? Dan apa hukum melanjutkan hubungan dengan kekasih dari jarak jauh, dengan catatan bahwa ini adalah cinta murni yang bertujuan untuk pernikahan?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
> "Tidak terlihat ada solusi bagi dua orang yang saling mencintai selain pernikahan."
Berdasarkan hal ini, pembahasan mengenai ishq (rasa cinta yang mendalam/terikat) dapat dirangkum dalam beberapa poin sebagaimana ditetapkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (dalam kitabnya Zad al-Ma'ad):
1. Penyakit Hati
Ishq adalah salah satu penyakit hati, dan harus diobati.
2. Pembagian Ishq (Halal dan Haram)
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ishq ada yang halal dan ada yang haram:
 * Ishq yang Haram: Seperti mencintai istri orang lain, mencintai anak-anak muda/sesama jenis (murdān), atau wanita-wanita pezina/susila.
 * Ishq yang Halal: Cinta seseorang kepada istrinya sendiri atau budak wanitanya yang halal baginya.
3. Solusi Utama: Pernikahan
Di antara metode pengobatan ishq antara laki-laki dan perempuan adalah Pernikahan—jika memungkinkan. Ini adalah obat utama dan yang paling bermanfaat.
4. Jika Pernikahan Tidak Memungkinkan
Jika tidak ada jalan bagi pecinta untuk bersatu dengan yang dicintainya secara takdir maupun syariat (misalnya perempuan tersebut sudah bersuami, atau terdapat penghalang yang tidak mungkin ditembus):
 * Obatnya adalah putus asa (al-ya's) dari hal tersebut. Sebab, jika jiwa berputus asa dari sesuatu, ia akan bersantai dan tidak lagi menuntutnya.
 * Jika jiwa masih belum mau berputus asa, hendaknya ia menggunakan akal sehatnya untuk membandingkan antara bahaya/kerusakan yang ditimbulkan oleh rasa cinta tersebut dengan manfaat/kelezatan yang dibayangkannya.
 * Jika hal itu belum juga bermanfaat, hendaknya ia mengingat keburukan-keburukan atau kekurangan dari orang yang dicintainya agar rasa tertarik tersebut berkurang.
 * Jika semua cara belum berhasil, maka solusi terakhir adalah berlindung dan memohon kepada Allah dengan tulus (al-ilji'ā' ilallāh), berdoa di waktu-waktu terkabulnya doa agar Allah memalingkan hatinya dari keterikatan tersebut.
Kesimpulan Hukum Hubungan Komunikasi:
Mengenai hubungan/komunikasi antar lawan jenis yang bukan mahram (meskipun berdalih cinta murni dan bertujuan untuk menikah):
 * Tidak diperbolehkan (Haram) melanjutkan komunikasi pribadi secara terus-menerus tanpa ikatan pernikahan, karena hal tersebut merupakan pintu fitnah dan jalan menuju keharaman.
 * Niat baik untuk menikah tidak menghalalkan hubungan yang melanggar batasan syariat sebelum akad nikah.
 * Solusi terbaik jika memang saling mencintai dan mampu adalah segera menikah secara syar'i. Jika belum mampu atau belum memungkinkan, maka wajib memutus hubungan dan memohon bantuan kepada Allah agar disembuhkan dari keterikatan hati tersebut.
Wallahu a'lam (Dan Allah Maha Mengetahui).