ORANG YANG MENINGGAL MASIH PUNYA HUTANG SHALAT, APAKAH HARUS DIQADHA ATAU DIBAYAR FIDYAH UNTUKNYA?
Pertanyaan:
Bagaimana hukum orang yang meninggal dunia sementara masih memiliki tanggungan shalat yang belum dikerjakan? Apakah keluarganya harus mengqadha shalat tersebut atau membayar fidyah untuknya?
Jawaban:
Persoalan ini sudah dibahas dan diperdebatkan oleh para ulama sejak dahulu. Dalam Fathul Mu'in, Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan beberapa pendapat ulama dalam mazhab Syafi'i.
Kurang lebih demikian pemaparannya:
Pertama, Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan shalat, maka shalat tersebut tidak diqadha dan tidak pula dibayarkan fidyah untuknya.
Kedua, terdapat pendapat yang dikemukakan oleh sejumlah ulama mujtahid bahwa shalat tersebut diqadha untuk orang yang telah meninggal, berdasarkan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari, Muslim dan lainnya.
Karena itu, sejumlah imam dari kalangan ulama Mazhab Syafii memilih pendapat tersebut. Imam as-Subki juga mengamalkannya terhadap sebagian kerabatnya.
Dalam masalah ini juga terdapat pendapat yang dinukil dari qaul qadim Imam asy-Syafi'i, bahwa wali berkewajiban mengerjakan shalat untuk mayit apabila mayit meninggalkan harta, sebagaimana dalam masalah puasa.
Ketiga, terdapat pendapat lain yang dipegang oleh banyak ulama dari kalangan Syafi'iyyah, yaitu memberikan fidyah satu mud makanan untuk setiap shalat yang ditinggalkan.
Lalu, apa dalil ulama yang membolehkan qadha shalat?
Memang tidak terdapat hadis yang secara tegas menyebutkan bahwa shalat orang yang telah meninggal harus diqadha oleh keluarganya.
Ulama yang membolehkan qadha shalat di antaranya berdalil dengan hadis tentang orang yang meninggal dunia sementara masih memiliki tanggungan puasa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini secara langsung membahas puasa, bukan shalat. Kemudian sebagian ulama menjadikannya sebagai dasar untuk membolehkan qadha shalat dengan pertimbangan bahwa keduanya sama-sama termasuk ibadah badaniyah, yaitu ibadah yang pelaksanaannya berkaitan langsung dengan tubuh.
Wallohu a'lam semoga bermanfaat
Oleh: Irwan Saleh
📚 Fathul Mu'in