📌من فَوائد دورة الموطّأ مع الشيخ حامد ٣ : مسألة طلاق
📌Fawaid Daurah Muwattha bersama Syaikh Hamid Al-Bukhariy #3 : Masalah thalaq
"Di zaman Umar bin Khattab ada yang menthalaq :
حَبْلُك علَى غَارِبِك
" Talimu berada di lehermu"
Maka Umar bin Khattab menulis surat kepada gubernur daerah tsb agar menemuinya di Mekkah ketika musim haji. Ketika Umar sedang thawaf, tetiba ada org yang memberi salam, Umar bertanya : "Siapa engkau?" Ia jawab : "Saya orang yang diperintah agar mendatangimu (kasus thalaq). Maka Umar melanjutkan : " Demi Zat Pemilik Bait ini (Ka'bah), apa yang engkau maksudkan dengan ungkapan :
حبلُك على غَاربك؟
Maka lelaki itu menjawab : "Seandainya engkau memintaku bersumpah selain di tempat ini niscaya aku tidak akan jujur, ketika itu aku meniatkan cerai". Maka Umar pun menjawab : "Kasus ini sesuai apa yang engkau niatkan"
(Muwattha no 1201)
Ketika riwayat ini, Syaikh Hamid Al-Bukhariy menjelaskan beberapa fawaid :
▶️ Qadhi/Mufti sepatutnya cerdas dan tidak mudah menguhukumi suatu perkara
▶️ Sepatutnya berhati-hati dalam fatwa terkait masalah thalaq, karena dalam kasus-kasus ini, biasanya suami/istri mudah berbohong dalam laporan nya kepada Hakim/Qadhi
▶️ Kecerdasan Umar bin Khattab رضي الله عنه beliau tidak langsung menghukumi dengan surat atau datang ke Madinah (tempat tinggal Khalifah) akan tetapi memanggilnya ke Mekkah dalam rangka memintanya bersumpah di hadapan Ka'bah.
▶️ Thalaq dengan lafahz-lafazh kiasan atau kinayah adalah sesuai niat si pengucapnya.
▶️ Syaikh juga mengingatkan 'berbahaya' pekerjaan seorang Qadhi, karena putusannya bisa membuat nya masuk surga atau neraka, dan Syaikh terheran jikalau ada orang yang bersegera/bersemangat untuk menjadi Hakim/Qadhi, padahal para Salaf kebanyakan mereka lari dari jabatan tsb karena berbahayanya,Wallahul-muwaffiq.