Hukum Menambahkan Lafaz “Sayyidinā” dalam Shalawat di Dalam Salat
[1] Nabi Muhammad ﷺ benar-benar merupakan sayyid (penghulu) kita. Hal ini ditegaskan oleh sabda beliau ﷺ:
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Aku adalah penghulu anak Adam pada hari Kiamat.” (HR. Muslim).
[2] Menyebut Nabi ﷺ dengan “Sayyidinā Muhammad” pada asalnya adalah benar dan diperbolehkan. Tidak terdapat larangan umum untuk menyematkan gelar sayyid kepada beliau ﷺ.
[3] Adapun sabda Nabi ﷺ:
السَّيِّدُ اللَّهُ
“As-Sayyid adalah Allah.”
bukanlah larangan mutlak untuk menyebut Nabi ﷺ sebagai sayyid. Larangan tersebut berkaitan dengan ghuluw, yaitu sikap berlebihan dalam mengagungkan makhluk hingga memberikan kepadanya sifat-sifat rububiyah yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala.
[4] Namun, pembahasan menjadi berbeda ketika lafaz “sayyidinā” digunakan dalam shalat. Shalat merupakan ibadah yang bersifat tauqifi, sehingga tata cara dan lafaz-lafaz yang telah diajarkan Nabi ﷺ hendaknya diikuti sebagaimana yang beliau tuntunkan.
[5] Nabi ﷺ mengajarkan shalawat Ibrahimiyah dengan lafaz:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Tidak terdapat riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan tambahan lafaz سَيِّدِنَا dalam shalawat Ibrahimiyah.
[6] Al-Hafizh Ibnu Hajar menilai bahwa mengikuti lafaz yang ma’tsur lebih utama. Di antara alasannya, tidak ditemukan tambahan sayyidinā tersebut dari para sahabat maupun tabi‘in, padahal mereka merupakan generasi yang sangat mengagungkan dan mencintai Nabi ﷺ.
[7] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga memilih tidak menambahkan lafaz “سَيِّدِنَا” dalam shalawat yang dibaca dalam tasyahhud, karena bentuk tersebut tidak diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Menurut beliau, mengikuti lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ merupakan konsekuensi dari mengakui beliau sebagai sayyid.
[8] Lajnah ad-Da’imah membedakan antara penyebutan di luar dan di dalam shalat. Di luar shalat, seseorang boleh mengatakan Sayyidinā Muhammad. Adapun dalam tasyahhud, yang lebih utama adalah mengikuti lafaz yang terdapat dalam hadis tanpa tambahan sayyidinā, karena hal itu lebih dekat dengan tuntunan Nabi ﷺ dan lebih sempurna dalam ittiba‘.
[9] Orang yang membaca “اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ” dalam shalat tidak dihukumi batal shalatnya. Persoalannya adalah mengenai mana yang lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah, bukan tentang batal atau tidaknya shalat.
[10] Dengan demikian, jika seseorang ingin mengambil pendapat yang lebih kuat dari sisi ittiba‘ dan mengikuti lafaz yang ma’tsur, maka dalam shalat hendaknya membaca:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ
tanpa menambahkan lafaz سَيِّدِنَا.
[11] Meskipun demikian, tidak tepat mencela, menyalahkan secara berlebihan, atau menuduh batal shalat orang yang membaca “سَيِّدِنَا”. Masalah ini telah dibahas oleh para ulama dan tidak sampai pada kesimpulan bahwa penambahan tersebut membatalkan shalat.
[12] Mengakui Nabi ﷺ sebagai sayyid tidak cukup hanya dengan memberikan gelar dalam ucapan, tetapi harus dibuktikan dengan mengikuti sunnah dan tuntunan beliau ﷺ. Karena itu, ketika Nabi ﷺ telah mengajarkan suatu lafaz ibadah, maka mengikuti lafaz tersebut merupakan bentuk pengagungan dan penghormatan yang paling sempurna kepada beliau ﷺ.
Wallahua’lam
https://islamqa.info/ar/answers/84853/حكم-اضافة-لفظ-(-سيدنا-)-في-الصلاة-الابراهيمية