Minggu, 16 Agustus 2026

Tayamum dengan tanah/debu (turab) tidak disyaratkan harus memiliki debu halus yang berterbangan (ghubar) menurut pendapat yang paling kuat (rajih)


Berkata Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahullah Ta'ala:
"Tayamum dengan tanah/debu (turab) tidak disyaratkan harus memiliki debu halus yang berterbangan (ghubar) menurut pendapat yang paling kuat (rajih). Sebab, Allah Ta'ala berfirman: 'Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (suci)' [QS. Al-Ma'idah: 6 / An-Nisa': 43]. Perintah ini bersifat umum di segala waktu. Sebagaimana diketahui, para musafir terkadang berada di tanah berpasir yang tidak memiliki debu halus, atau mereka berada di musim hujan di mana tanah dalam keadaan basah sehingga tidak ada debu yang berterbangan. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah bahwa adanya debu halus yang berterbangan (ghubar) bukanlah suatu syarat."
(Fatawa Nur 'ala ad-Darb / Jilid 5 / Hlm. 476)