Minggu, 16 Agustus 2026

Belakangan ramai satu pertanyaan. Dibungkus candaan. Tapi mendarat seperti tamparan.

Belakangan ramai satu pertanyaan. Dibungkus candaan. Tapi mendarat seperti tamparan.

"Apakah wajib menaati suami yang gajinya di bawah UMR?" Mari kita pelankan. Bukan untuk menyalahkan siapa pun."

Sebelum lanjut, satu hal perlu jelas dulu. Pertanyaan itu memang bercanda. Tidak ada yang benar-benar menanyakannya dengan serius. la diulang. Ditertawakan. Dibikin konten. Lalu perlahan berhenti terasa sebagai candaan dan mulai terasa sebagai standar. Dan standar itu, hari ini, sudah dipakai sebagian orang..

Coba perhatikan sekitar. Ada suami yang menunduk saat istrinya menyebut angka di depan teman-temannya. Ada yang menunda menikah bertahun-tahun bukan karena belum siap, tapi karena takut tidak akan pernah cukup.

Marwah seorang laki-laki hari ini diukur dengan angka yang bahkan bukan buatan agamanya. Dan yang menetapkan angkanya bukan syariat.

Dalam fiqih, ketaatan istri tidak pernah diikat pada penghasilan. la diikat pada satu hal saja: akad nikah. Begitu ijab kabul selesai diucapkan, hak dan kewajiban langsung melekat tanpa menunggu slip gaji dilihat.

Al-Qur'an menyebut akad itu mitsaqan ghalizha perjanjian yang berat. "...dan mereka (para istri) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kamu." (QS. An-Nisa: 21)
_____

▪︎ Vandello & Bosson (Journal of Personality and Social Psychology, 2008) menemukan sesuatu yang menjelaskan banyak hal: Status "laki-laki" dipandang sebagai sesuatu yang sulit diraih dan mudah hilang. Harus terus dibuktikan di depan publik. Sementara status "perempuan" dianggap melekat tidak perlu dibuktikan pada siapa pun.

Dalam eksperimen mereka: ketika maskulinitas seorang pria diragukan, ia langsung merasa terancam. Perempuan yang diberi perlakuan serupa tidak bereaksi begitu.

Bosson dkk. (2021) mengujinya pada 33.000 orang di 62 negara. Polanya konsisten. Jadi saat seorang suami disindir soal gajinya, yang tersentuh bukan dompetnya. Tapi sesuatu yang ia rasa harus ia buktikan ulang setiap hari.

▪︎ Leon Festinger (1954): manusia menilai dirinya dengan membandingkan diri pada orang lain. Kalau tidak ada ukuran objektif, kita pakai orang di sekitar kita. Masalahnya "sekitar" hari ini adalah feed.

▪︎ McComb, Vanman & Tobin (Media Psychology, 2023) menganalisis 48 studi, 7.679 partisipan. Paparan pada perbandingan ke atas di media sosial merusak harga diri, kesehatan mental, dan kesejahteraan konsisten di semua usia dan gender.

Yang muncul di feed bukan rata-rata. Itu puncak. Yang sudah disaring, dipilih, dan dipoles. Membandingkan suamimu dengan itu bukan cuma tidak adil.

▪︎ John Gottman meneliti ribuan pasangan selama empat dekade, mencari apa yang paling akurat memprediksi perceraian.

Ternyata bukan pertengkaran. Bukan kekurangan uang. Tapi contempt meremehkan. Sarkasme, mata memutar, candaan yang menempatkan diri lebih tinggi. Gottman menyebutnya the number one predictor of divorce.

▪︎ Bertrand, Kamenica & Pan (Quarterly Journal of Economics, 2015) Saat penghasilan istri melewati suami, kepuasan pernikahan menurun dan risiko perceraian meningkat.

▪︎ Munsch dkk. (American Sociological Association, 2016) Saat pria jadi pencari nafkah tunggal, skor kesejahteraan psikologisnya turun 5% dan kesehatannya 3,5% lebih rendah.
_____

Dalam kitab-kitab fiqih, kewajiban istri berkisar pada empat hal: 

1. Taat dalam perkara yang ma'ruf Bukan taat mutlak. 

2. Taat dalam hal yang dibenarkan syariat. 

3. Menjaga diri dan harta suami saat ia tidak ada "...perempuan salihah adalah yang taat kepada Allah lagi menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)." (QS. An-Nisa: 34)

3. Tidak memasukkan orang ke rumah tanpa ridha suami. Memenuhi hak suami sebagai pasangan kecuali ada uzur syar'i seperti sakit atau haid.

"Cukuplah seseorang itu berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud)

Nafkah bukan kebaikan hati. la utang yang melekat sejak akad diucapkan. Al-Qur'an dan hadits tidak pernah menyebut angka pasti. Yang dipakai para ulama adalah kaidah an-nafaqah bil ma'ruf nafkah yang patut, sesuai kemampuan dan kelayakan setempat.

Kesimpulan: 

nilai seorang suami tidak pernah ditentukan oleh slip gaji, jabatan, atau standar hidup orang lain. Ketaatan dalam rumah tangga lahir dari akad dan harus berjalan dalam perkara yang ma’ruf, sementara nafkah menjadi tanggung jawab sesuai kemampuan. Begitu pula suami wajib menjaga, menafkahi, dan memperlakukan istrinya dengan baik. Pernikahan bukan kompetisi ekonomi, melainkan amanah. Ketika penghormatan diganti perbandingan dan candaan berubah menjadi penghinaan, yang rusak bukan hanya harga diri, tetapi fondasi rumah tangga.