Selasa, 18 Agustus 2026

Sebagian ulama fikih dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika seorang suami memilih untuk tidak berpoligami demi menjaga perasaan istrinya agar tidak merasa sedih dan duka, maka ia mendapatkan pahala!

https://www.facebook.com/share/p/1EU8GYcBwX/
يرى بعض فقهاء الأحناف أن الرجل إذا ترك التعدد كي لا يُدخل الغم والحزن على قلب زوجته يكون مأجورا!

 المعنى : المباح يخير فيه المرء بين الترك والفعل ما لم يكن ضرورة لظرفية قصوى، ومن جمالية الفقه أن يراعي أدق التفاصيل مثل انكسار قلب المرأة 🙂

#عاتكة_الورقية
Sebagian ulama fikih dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika seorang suami memilih untuk tidak berpoligami demi menjaga perasaan istrinya agar tidak merasa sedih dan duka, maka ia mendapatkan pahala!
Makna/Pelajaran:
Maknanya: Perkara yang mubah (boleh) memberikan pilihan bagi seseorang untuk melakukan atau meninggalkannya, selama tidak ada urgensi yang mendesak. Di antara keindahan fikih adalah betapa ia memperhatikan detail paling halus, seperti perasaan hati seorang wanita yang terluka 🙂