Halaman 53]
Judul Atas:
(Prinsip-prinsip) yang barangsiapa menyelisihinya, maka ia telah keluar dari manhaj Salaf.
Kaidah Ketiga:
"Tidak ada ijmak yang terukur/pasti kecuali apa yang berada di atasnya tiga generasi terbaik (para sahabat, tabi'in, dan atba'ut tabi'in)."
Kaidah Keempat:
"Prinsip utama tempat dibangunnya kebersamaan/al-jama'ah adalah: berpegang teguh pada apa yang berada di atasnya para Sahabat radhiyallahu 'anhum."
Kaidah Kelima:
"Setiap masalah yang telah jelas kesesuaiannya dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijmak, maka dianggap sebagai salah satu prinsip dasar dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama'ah."
Kaidah Keenam:
"Menyelisihi salah satu prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah sebuah bid'ah."
Kaidah Ketujuh:
"Mengambil/menerapkan sesuatu yang telah jelas pertentangannya dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijmak adalah sebuah bid'ah."
Kaidah Kedelapan: