Minggu, 23 Agustus 2026

تبصير الخلفبضابط الأصول التي من خالفها خرج من منهج السلف /Batasan Prinsip-Prinsip Dasar yang Barangsiapa Menyelisihinya, Maka Ia Keluar dari Manhaj Salaf

Halaman 53]
Judul Atas:
(Prinsip-prinsip) yang barangsiapa menyelisihinya, maka ia telah keluar dari manhaj Salaf.
Kaidah Ketiga:
"Tidak ada ijmak yang terukur/pasti kecuali apa yang berada di atasnya tiga generasi terbaik (para sahabat, tabi'in, dan atba'ut tabi'in)."
Kaidah Keempat:
"Prinsip utama tempat dibangunnya kebersamaan/al-jama'ah adalah: berpegang teguh pada apa yang berada di atasnya para Sahabat radhiyallahu 'anhum."
Kaidah Kelima:
"Setiap masalah yang telah jelas kesesuaiannya dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijmak, maka dianggap sebagai salah satu prinsip dasar dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama'ah."
Kaidah Keenam:
"Menyelisihi salah satu prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah sebuah bid'ah."
Kaidah Ketujuh:
"Mengambil/menerapkan sesuatu yang telah jelas pertentangannya dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijmak adalah sebuah bid'ah."
Kaidah Kedelapan:
"Individu tertentu (orang per orang) terkadang tidak dihukumi sebagai pembuat bid'ah (mubtadi'); karena tidak terpenuhinya syarat, atau adanya penghalang (mani'), meskipun faktor pendorong untuk vonis tersebut ada padanya."
https://www.facebook.com/share/p/1F1LGaLb4r/