Minggu, 23 Agustus 2026

Tidak ada perbedaan di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah antara hadits mutawatir dan ahad, semuanya wajib diterima


Fawaid Prof. Dr. Saleh Sindi (@Mdssindi)

​"Tidak ada perbedaan di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah antara hadits mutawatir dan ahad, semuanya wajib diterima.

​Jika suatu dalil berupa hadits mutawatir, atau hadits ahad yang sahih (terbukti keabsahannya), maka wajib mengambil dan mengamalkannya, serta tidak boleh ragu-ragu dalam hal tersebut. Hal ini karena dalil-dalil syari telah menunjukkan bahwa dalil wahyu (as-sam'u) merupakan hujjah secara mutlak tanpa keterikatan (persyaratan khusus) maupun batasan tertentu.

​Dalil-dalil menunjukkan bahwa dalil wahyu (an-naql / as-sam'u) — yaitu apa saja yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah — adalah hujjah mutlak tanpa syarat maupun batasan. Allah Ta'ala berfirman:

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah." (QS. Al-Hasyr: 7)


​Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Agar aku memberi peringatan kepadamu dengannya (Al-Qur'an) dan kepada orang yang sampai Al-Qur'an (kepadanya)." (QS. Al-An'am: 19)


​Maka, peringatan itu dapat terwujud dengan apa yang sampai kepada kita dari Rasulullah ﷺ, dan terbukti bahwasanya beliau telah memberikan peringatan dengannya tanpa batasan apa pun. Di sini tidak ada batasan dengan syarat bahwa dalil tersebut harus berstatus mutawatir."

Sumber: Syarh At-Tadmuriyyah | Prof. Dr. Saleh Sindi