Kamis, 20 Agustus 2026

Apakah Akal dan Dalil Bertentangan?(Fakhruddin ar-Razi & Ibnu Taimiyah)

Apakah Akal dan Dalil Bertentangan?
(Fakhruddin ar-Razi & Ibnu Taimiyah)

Ar-Razi:
Akal membimbing kita untuk membenarkan Rasul ﷺ. Nah, jika ada argumen akal yang pasti bertentangan dengan makna lahiriah dalil (teks), maka dalil tersebut wajib ditakwil (ditafsirkan ulang) agar selaras dengan akal.

Ibnu Taimiyah:
Tetapi Anda menjadikan takwil itu sebagai akibat dari sekadar adanya klaim pertentangan. Mana buktinya kalau argumen akal ini pasti benar, dan mana buktinya kalau dalil tersebut pasti menunjukkan makna yang Anda pahami itu?

Ar-Razi:
Jika argumen yang pasti sudah terbukti, tidak mungkin makna lahiriah dalil menjadi tujuan (makna yang dimaksudkan), karena kebenaran tidak mungkin saling bertentangan.

Ibnu Taimiyah:
Saya setuju bahwa kebenaran tidak saling bertentangan. Namun, takwil itu sendiri butuh dalil (bukti). Kita tidak boleh mengalihkan suatu kata dari makna lahiriahnya hanya karena akal menganggapnya mustahil. Harus ada petunjuk yang membuktikan bahwa makna yang dimaksudkan memang berbeda dari makna lahiriahnya.

Ar-Razi:
Namun, makna lahiriah dari sebagian dalil terkadang memberikan kesan hal yang mustahil bagi Allah. Oleh karena itu, takwil menjadi suatu keharusan.

Ibnu Taimiyah:
Mari kita lihat dulu: Apakah makna lahiriah yang dipahami itu memang makna yang ditunjukkan oleh dalil tersebut? Dan apakah ada dalil valid yang membuktikan kemustahilannya? Jika tidak ada petunjuk kuat yang bisa dipertanggungjawabkan, maka perkataan (dalil) tidak boleh dipalingkan dari makna lahiriahnya hanya berdasarkan asumsi belaka.

Ar-Razi:
Berarti Anda tidak menolak takwil secara mutlak?

Ibnu Taimiyah:
Tidak. Saya menolak takwil yang tidak didasari dalil. Adapun takwil yang didukung oleh petunjuk-petunjuk yang valid, maka itu adalah tafsir untuk menjelaskan makna, bukan penyimpangan terhadap dalil. Sama sekali tidak ada pertentangan antara akal yang sehat dan dalil yang valid. Pertentangan yang diklaim itu muncul karena adanya premis akal yang rusak (salah) atau pemahaman yang salah terhadap dalil.

Ar-Razi:
Jika petunjuk akal yang pasti sudah tegak, bukankah itu cukup untuk menakwilkan dalil?

Ibnu Taimiyah:
Jika itu adalah petunjuk yang valid dan pasti, serta menunjukkan bahwa makna lahiriah bukanlah yang dimaksudkan, maka takwil saat itu bisa diterima. Namun, yang menjadi pokok perdebatan adalah ketika Anda menjadikan segala hal yang Anda sebut sebagai argumen akal sebagai petunjuk untuk memalingkan dalil dari makna lahiriahnya.

Ar-Razi:
Lalu bagaimana dengan hal-hal yang hakikatnya tidak bisa dijangkau oleh akal, seperti hakikat alam gaib?

Ibnu Taimiyah:
Segala hal gaib murni yang Allah kabarkan wajib kita imani. Kita tidak boleh menjadikannya tunduk pada gambaran akal kita mengenai "bagaimana" bentuknya (kaifiyah). Ketidakmampuan akal untuk meliputi "bagaimana" bentuknya (hakikatnya) bukan berarti bertentangan dengan kabar (dalil) tersebut.

Kesimpulan Inti Metodologi

● Fakhruddin ar-Razi: Akal yang pasti menjadi dasar untuk mengetahui kebenaran risalah para nabi. Karena itu, apabila terdapat makna lahiriah suatu dalil yang tampak bertentangan dengan dalil akal yang qath'i (pasti), maka dalil tersebut perlu ditakwil agar selaras dengan kebenaran yang telah ditetapkan oleh akal.

● Ibnu Taimiyah: Akal yang sehat tidak mungkin bertentangan dengan dalil yang shahih. Jika tampak ada pertentangan, maka masalahnya terletak pada salah satu dari dua hal: argumen akal yang sebenarnya tidak valid, atau pemahaman terhadap dalil yang tidak tepat. Karena itu, takwil tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan petunjuk dan dalil yang sah.

Titik Perbedaan Utama

Ar-Razi berangkat dari kaidah bahwa ketika terjadi pertentangan antara dalil akal yang pasti dan makna lahiriah suatu nash, maka nash harus ditakwil.

Sebaliknya, Ibnu Taimiyah mempertanyakan terlebih dahulu apakah pertentangan itu benar-benar ada. Menurutnya, tidak cukup hanya mengklaim adanya benturan antara akal dan nash. Harus dibuktikan bahwa argumen akalnya benar-benar pasti, dan bahwa nash tersebut memang menunjukkan makna yang dianggap bertentangan. Jika salah satu dari dua premis itu gugur, maka klaim pertentangan juga gugur.

Karena itu, menurut Ibnu Taimiyah, tidak ada kontradiksi hakiki antara akal yang sehat dan wahyu yang shahih. Pertentangan yang tampak hanyalah akibat kesalahan dalam berpikir atau kesalahan dalam memahami dalil.

Meskipun disajikan dalam bentuk percakapan bergaya pesan instan modern, substansi argumen di atas bersumber dari karya-karya asli kedua tokoh:

● Fakhruddin ar-Razi mewakili pendekatan para mutakallimin, khususnya pembahasan al-Qanun al-Kulli dalam hubungan antara akal dan nash, sebagaimana dijelaskan dalam Asas at-Taqdis.

● Ibnu Taimiyah memberikan kritik dan bantahan rinci terhadap metodologi tersebut dalam karya monumentalnya Dar'u Ta'arudh al-'Aql wa an-Naql.

Dialog ini merupakan penyederhanaan dari perdebatan metodologis yang sangat luas dalam khazanah pemikiran Islam, dengan tujuan memudahkan pembaca pemula memahami titik perbedaan antara kedua pendekatan tersebut.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah