Kesimpulan ulama Madzhab Hanafi dari firman Allah Ta'ala: {Dan keduanya mendapati suami wanita itu di depan pintu} [QS. Yusuf: 25], adalah bahwa dimakruhkan bagi seorang istri memanggil suaminya hanya dengan nama aslinya saja tanpa penghormatan. Ia hendaknya mengagungkannya dengan memanggil: "Tuanku/Suamiku" (Sayyidi). Sebab, kata as-Sayyid dalam ayat tersebut bermakna suami. Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ummu ad-Darda radhiyallahu 'anha yang ketika menyampaikan ucapan suaminya, ia berkata: "Telah menceritakan kepadaku tuanku/suamiku!"
Makna tersirat: Kata-kata memiliki sihir dan pengaruh yang kuat dalam jiwa. Menyapa orang lain dengan panggilan yang disukainya merupakan bagian dari indahnya hubungan pergaulan yang baik (khalifah/pernikahan). Panggilan tersebut bahkan dapat memperkuat rasa saling menghormati dan kasih sayang antara pria dan wanita di era yang penuh perselisihan sia-sia dan maraknya perceraian saat ini.
#Atikah_Al_Waraqiyyah