Jumat, 21 Agustus 2026

Hukum Mengkritik/Menyampaikan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Instansi Pemerintah dan Para Pejabatnya

https://youtu.be/WWlHzvx4AnY?si=kE-fB_SkYOYr-Nlb 

 "حكم الإنكار العلني على الدوائر الحكومية والقائمين عليها" (Hukum Mengkritik/Menyampaikan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Instansi Pemerintah dan Para Pejabatnya) [00:00]:
Pertanyaan yang Diajukan:
Apakah boleh mengkritik instansi pemerintah dan para pejabatnya (seperti menteri) secara terbuka di hadapan khalayak umum dengan alasan perbaikan dan menjelaskan kekurangan/kerusakan? [00:00]
Jawaban/Penjelasan:
Perbaikan Fasilitas & Pembangunan Instansi:
Jika yang dimaksud adalah perbaikan fisik, pembenahan, atau pembangunan sarana/prasarana instansi pemerintah yang rusak, maka hal tersebut tidak mengapa (boleh) [00:29].
Kritik/Celaan Terhadap Pejabat/Penguasa di Hadapan Orang Banyak:
Jika yang dimaksud dengan kritik adalah pencelaan, menjatuhkan kehormatan (tajrih), atau merendahkan para pejabat di hadapan umum, maka tidak diperbolehkan [00:59].
Berbicara dan mengkritik instansi atau pejabat di hadapan khalayak ramai termasuk perbuatan ghibah dan dapat menimbulkan kerusakan [01:24].
Hal ini karena tindakan tersebut dapat memicu ketidaktaatan kepada penguasa, merendahkan pemerintah, dan tindakan semacam ini merupakan ciri/cara kaum Khawarij [01:39].
Cara Mengkritik/Menyampaikan Saran yang Diperbolehkan:
Kritik atau penyampaian kekurangan/kerusakan hendaknya disampaikan langsung kepada pejabat yang berwenang atau pemegang kekuasaan (waliyul amr) agar dapat diperbaiki dengan baik [01:12].