Mari kita berpikir logis bersama.
Sembelihan itu kan memotong *"urat leher"* kan? Apakah ada di dunia ini yg bisa langsung memotong urat leher? Atau didahului dengan menyayat kulit?
Menyayat kulit itu, salah satu hal yg pasti terjadi untuk menjangkau urat leher, meskipun dalam Syafi'yah, ada contoh menyembelih dengan cara menusuk dari telinga. Dan itu SAH. Maka, jika melakukan sayatan dan diperluas, maka itu tidak masalah. Jika melakukan sayatan yg tidak perlu, itupun sah, namun menyakiti binatang termasuk kesalahan.
Kemudian, orang selalu berbicara *ihsan* itu dengan tafsiran macam2, sedangkan ulama itu menafsirkannya dengan *tajam*.. Jadi, sebaiknya, jangan membuat ijtihad sendiri dengan mengatakan, "apakah ini tidak ihsan, jika sayatan demikian dan demikian", "apakan tidak ihsan jika sapi dinaiki atau dipasang kayu". Sekali lagi, mayoritas ulama memahami *ihsan* dengan *tajam*.
Oleh karena itu, Ar Rafi'i dalam Al Aziz syarah Al Wajiz, menjelaskan syarat sayatan yang berulang dengan adanya Hayatul Mustaqiroh.
Allahua'lam.
Ustadz prasetyo j hertanto
Pemateri fiqhb qurban jaringan jagal indonesia