Seputar Perhajian
Tingginya spirit menunaikan ibadah haji dan umrah, telah menjadi komoditas pihak Bank, atau jasa keuangan lainnya membujuk rayu jamaah haji dan umrah untuk berhutang. Jasa memberikan dana talangan untuk membeli porsi daftar haji dan umrah marak dilakukan. Kementerian Haji dan Umrah, dengan tegas telah melarang Pihak Bank maupun jasa keuangan lainnya menawarkan jasa dana talangan kepada calon jamaah haji dan umrah. Kami ingin menghentikan praktik komodifikasi spiritualitas umat Islam Indonesia.
Gimana ini ? Pdhl praktek begitu nyata. Regulator kemana ?