Jumat, 21 Agustus 2026

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad terkait hukum inkar (kritik terbuka) terhadap penguasa dan pejabat pemerintah menurut perspektif beliau:

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad terkait hukum inkar (kritik terbuka) terhadap penguasa dan pejabat pemerintah menurut perspektif beliau:

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad membedakan antara penguasa utama (waliyul amr atau pemimpin negara) dan pejabat di bawahnya (seperti menteri atau staf). Beliau berpendapat bahwa pejabat di bawah penguasa dapat dikritik, namun terhadap penguasa utama, kritik terbuka tidak diperbolehkan (0:09-0:25).

Syarat Kritik terhadap Penguasa: Kritik terhadap pemimpin hanya dianggap relevan jika dilakukan secara langsung saat kemungkaran terjadi, dengan syarat pemimpin tersebut hadir, kemungkaran memiliki wibawa, dan tindakan dan tindakan tersebut tidak menimbulkan fitnah (0:30-0:48).

Prinsip Dasar: Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili menekankan bahwa para ulama salaf sepakat melarang segala bentuk kritik yang memicu fitnah, merusak wibawa pemerintah, atau mengobarkan kemarahan masyarakat (1:02-1:19).

Menyikapi Perbedaan Pendapat: Jika seseorang berijtihad dalam masalah ini dan keliru, maka dia tidak dianggap sebagai pelaku bid'ah selama prinsip dasarnya mengikuti Sunnah. Namun, jika orang tersebut mengikuti metode kelompok yang gemar menghasut (seperti Sururiyah), maka ia dianggap telah menyimpang dari jalan yang benar (1:26-1:53).

https://youtu.be/8ZhLFc6X4V8?si=a6b42xLgoZsFEiho


Fandy Abu Syarifah 


setahu ana terkait dibawah presiden memang ada khilaf ustadz, dan syaikh abdurrozzaq menguatkan itu termasuk ulil amri.


demikian juga kalo kita melihat kaidah agama ( سد الذرائع ) maka mengkritik yang dibawahnya secara terang2an atau dihadapan umum akan menimbulkan banyak kerusakan, kenyataannya kita lihat sendiri dari tahun ketahun.

Fandy Abu Syarifah Terkait menteri itu waliyyul amri atau bukan ini tidak cukup pandangan syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbâd saja, 


masyâyikh lainnya memandang semua yang mengurusi urusan qaum muslimîn adalah waliyyul amri seperti pendapat Ibnu Bâz dan lainnya, hukum petugas waliyyul amri memiliki hukum yang sama dengan waliyyul amri.


Dan tentu bukan itu poin yang kita bahas, tapi pada poin kalâm inkârul munkar 'alâniyyah atau 'alanan ini.


Dan tentu 'alâniyyah ini tidak cukup sebatas apakah menteri ulil amri atau bukan, tapi maslahat atau tidak, di hadapan terang-terangan atau di belakang?. Sementara keputusan menteri setelah disetujui presiden, dan tentunya ahsan dan keluar dari khilâf adalah tidak membahasnya di media sosial, tapi mendatangi orangnya langsung.

https://www.facebook.com/share/p/17ewY1uSHb/

Ust Dihyah abdusalam